Ini Peraturan Tenaga Kerja yang Dapat Melindungi TKI di Luar Negeri

peraturan tenaga kerja indonesia

Tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meluncurkan peraturan baru yang berkaitan dengan calo liar dan perlindungan TKI di luar negeri. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Peraturan tenaga kerja ini memiliki beberapa tujuan.

Tujuan dari peraturan tersebut di antaranya adalah untuk memberantas calo liar dalam penyaluran TKI, mencegah penempatan TKI ilegal, dan memutus mata rantai pemalsuan identitas calon TKI. Intinya, peraturan tenaga kerja ini akan melindungi TKI selama bekerja di luar negeri. Hal ini penting karena beberapa negara sangat ketat terkait identitas pekerjanya. Jika ketahuan ilegal, TKI bisa dipenjara bahkan dijatuhi hukuman yang cukup berat.

Berdasarkan peraturan tenaga kerja ini, para calo TKI atau petugas rekrut harus berstatus sebagai pegawai resmi perusahaan penyalur TKI. Selain itu juga terdaftar di Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dilengkapi surat kontrak.

Peraturan tenaga kerja ini tidak main-main. Para petugas perekrut juga wajib menyertai diri dengan surat tugas dan identitas resmi yang tercatat di dinas ketenagakerjaan. Selain itu, para petugas ini pun dilarang memungut biaya rekrut.

Kementerian Tenaga Kerja mengimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu dalam penempatan TKI yang tidak sesuai prosedur karena memalsukan umur, identitas, KTP, paspor, dan lain sebagainya.

Untuk memutus mata rantai calo TKI ini, pemerintah pun memberdayakan aparat di dinas-dinas ketenagakerjaan tingkat kota atau kabupaten. Para aparat tersebut akan mensosialisasikan tata cara atau prosedur pemberangkatan TKI sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga melibatkan pihak kepolisian guna menumpas para calo.

Jenis Perjanjian Penempatan TKI di Luar Negeri

agreement - Ini Peraturan Tenaga Kerja yang Dapat Melindungi TKI di Luar Negeri

Sumber: vmcdn.ca

Tenaga Kerja Indonesia bisa diartikan sebagai setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri pada jangka waktu tertentu dan menerima upah.

Pelaksana Penempatan TKI di Luar Negeri

  1. Pemerintah
  2. Pelaksana Penempatan TKI Swasta

Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan oleh pemerintah atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna jasa TKI. Bisa juga disebut antara pemerintah dengan pengguna berbadan hukum di negara tujuan.

Perlu Anda ketahui, perusahaan yang menjadi pelaksana penempatan TKI swasta harus mengantongi izin tertulis berupa Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) dari Menteri Ketenagakerjaan. SIPPTKI merupakan izin tertulis yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan kepada perusahaan pelaksana TKI swasta.

UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Jenis Perjanjian Penempatan TKI di Luar Negeri

law attorney 100682607 primary.idge - Ini Peraturan Tenaga Kerja yang Dapat Melindungi TKI di Luar Negeri

Sumber: techhive.com

Perjanjian Kerja Sama Penempatan (PKSP)

PKSP merupakan perjanjian tertulis antara penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau pengguna Jasa TKI. Perjanjian ini memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam penempatan serta perlindungan TKI di negara lain.

Perjanjian Penempatan (PP) TKI

PP TKI merupakan perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI. Perjanjian ini berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negera lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kerja (PK)

PK merupakan perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna Jasa TKI. Perjanjian ini memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.

Tahapan Menjadi TKI di Luar Negeri

business steps - Ini Peraturan Tenaga Kerja yang Dapat Melindungi TKI di Luar Negeri

Sumber: allbusiness.com

Untuk menjadi TKI, Anda wajib mendaftarkan diri ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Anda bisa datang ke Disnaker kabupaten atau kota setempat. Pendaftaran ini pun gratis, tidak dipungut biaya. Selanjutnya, Disnakertrans akan mengundang Anda untuk menghadiri penyuluhan terkait lowongan pekerjaan yang tersedia.

Apabila profil Anda sesuai dengan semua syarat administrasi dari lowongan yang tersedia. Kantor Disnakertrans akan menghubungi Anda kembali untuk mengikuti seleksi minat dan bakat bersama PPTKIS. Selama seleksi, calon TKI akan ditanya beberapa hal. Termasuk keterampilan dan minat sesuai dengan pekerjaan yang tersedia.

Apabila Anda lolos seleksi, PPTKIS akan menawarkan perjanjian penempatan TKI. Apabila Anda menerima isi perjanjian penempatan yang ditawarkan, Anda bisa menandatangani perjanjian penempatan yang telah disetujui oleh kantor Disnakerstrans.

Perlu Anda ketahui bahwa PPTKIS wajib mengikutsertakan calon TKI pada program Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Program PAP ini diselenggarakan oleh BP3TKI dengan di fasilitasi dinas provinsi.

Setelah tahapan tersebut, TKI akan menandatangani kontrak atau perjanjian kerja. Para calon TKI tersebut kemudian akan menerima Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diberikan oleh BNP2TKI. Dengan KTKLN tersbut, para calon TKI tidak perlu membayar pajak fiskal di bagian imigrasi bandara.

Jika Anda telah sukses bekerja di luar negeri, jangan lupa untuk mengirimkan sebagian uang Anda ke keluarga di rumah. Gunakan aplikasi Qelola untuk mentransfer uang antarnegera. Selain aman, biayanya juga relatif murah sehingga tidak akan membebani keuangan Anda.

Ingin lebih tahu lebih banyak tentang Qelola? Download aplikasinya sekarang dan pelajari selengkapnya di sini.

Tags: , , ,