Penting! Wajib Ketahui Dokumen Legal Sebagai Syarat TKI

paspor sebagai syarat tki

Sebelum Anda secara resmi berangkat keluar negeri maka ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi. Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai syarat TKI yang berangkat ke luar negeri secara legal. Apa saja dokumen tersebut? Bagaimana mengurusnya? Apa saja syaratnya? Mari kita lihat di bawah ini.

Paspor

layanan paspor online tidak bisa diakses - Penting! Wajib Ketahui Dokumen Legal Sebagai Syarat TKI

Paspor adalah dokumen identitas diakui oleh dunia Internasional saat seseorang berada di luar negeri. Dokumen ini dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi. Pasal 1 Angka 16 UU No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN menjelaskan, “Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor adalah satu-satunya tanda pengenal kewarganegaraan yang sah selama anda berada di luar negeri.

Syarat Pembuatan Paspor:

  1. Bukti Domisili (Asli dan satu lembar salinannya): KTP dan Kartu Keluarga;
  2. Bukti Identitas (Asli dan satu lembar salinannya): Ijazah terakhir atau Akte kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Surat Nikah (pilih salah satu saja);
  3. Pas foto (siapkan ukuran 3×4 dan 4×6 beberapa lembar);
  4. Surat Rekomendasi dan atau keterangan dari Kantor Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Calon TKI atau TKI (Jadi pengurusan paspor TKI adalah sama dengan pengurusan paspor untuk WNI pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada siapa pihak pemberi rekomendasi pembuatan paspor saja. Jika calon TKI/TKI, maka rekomendasi pembuatan paspor dikeluarkan oleh instansi dinas tenaga kerja atau BP3TKI setempat);
  5. Paspor/Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) lama (jika sudah pernah punya paspor atau pernah kerja sebagai TKI);
  6. Surat keterangan ganti nama (bila pernah mengubah nama);
  7. Sebaiknya disiapkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian;
  8. Paspor harus mencantumkan nama dan foto anda. Jika tidak ada nama dan foto, Anda akan menemui kesulitan untuk masuk negara tujuan bekerja.

Biaya Pembuatan Paspor (sebagaimana diatur PP Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), yaitu:

  1. Paspor biasa 24 Halaman Rp100.000,- + Jasa Biometrik Rp55.000,-
  2. Paspor 48 Halaman Rp300.000,- + Jasa Biometrik Rp55.000,-

Formulir permohonan paspor adalah gratis, jika paspor hilang segera lapor ke polisi (di manapun anda berada). Ajukan permohonan paspor baru ke perwakilan negara anda (KBRI). Bawa surat keterangan dari polisi dan dokumen lainnya.

Visa Kerja

visa - Penting! Wajib Ketahui Dokumen Legal Sebagai Syarat TKI

Visa adalah selembar kertas/stempel khusus dalam paspor yang merupakan tanda bahwa seseorang diizinkan masuk ke negara tertentu. Visa dikeluarkan oleh kedutaan/konsulat negara yang dituju.
Bagaimana cara mendapatkan Visa? Visa dapat diurus dengan mengajukan permohonan visa ke perwakilan negara tujuan yang ada di Indonesia, mengisi formulir, menyebut alasan tujuan (kerja, studi, wisata,dll ), membayar biaya visa dan wawancara bila diperlukan. Persyaratan umum yang biasa diperlukan untuk mengurus visa, antara lain:

  1. Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya);
  2. Pas foto (ukuran tergantung ketentuan negara yang bersangkutan);
  3. Keterangan tentang keuangan anda (jumlah uang dalam rekening) atau pihak penjamin;
  4. Surat undangan/surat keterangan calon majikan;
  5. Asuransi kesehatan;
  6. Membayar biaya visa; dan
  7. Formulir permohonan visa yang sudah diisi dan ditandatangani.

Visa sudah harus diperoleh sebelum Anda memasuki suatu negara. Ada juga negara yang mengeluarkan visa turis ketika Anda tiba di negara tersebut. Pada umumnya visa jenis ini mengijinkan anda berada di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu dan tidak memberi ijin Anda untuk bekerja. Jika anda menjadi buruh migran, maka pastikan jenis visa yang anda urus atau peroleh adalah visa kerja. Jika PJTKI/PPTKIS menguruskan visa turis untuk Anda padahal tujuan Anda keluar negeri adalah untuk bekerja, maka laporkan hal tersebut pada pihak berwajib

Surat Perjanjian Penempatan

close up contract document 48148 - Penting! Wajib Ketahui Dokumen Legal Sebagai Syarat TKI

Surat Perjanjian Penempatan adalah surat kesepakatan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangi oleh calon TKI dan PJTKI/PPTKIS. Perjanjian penempatan memuat beberapa hal berikut ini:

  1. Nama dan alamat pelaksana penempatan TKI swasta, nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat calon TKI.
  2. Nama dan alamat calon Pengguna.
  3. Hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI di luar negeri yang harus sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh calon Pengguna tercantum dalam perjanjian kerjasama penempatan.
  4. Jabatan dan jenis pekerjaan calon TKI sesuai permintaan pengguna.
  5. Jaminan pelaksana penempatan TKI swasta kepada calon TKI dalam hal ini pengguna tidak memenuhi kewajibannya kepada TKI sesuai perjanjian kerja.
  6. Waktu keberangkatan calon TKI.
  7. Biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan cara pembayarannya.
  8. Tanggungjawab pengurusan penyelesaian musibah.
  9. Akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan TKI oleh salah satu pihak.
  10. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI.

Surat perjanjian penempatan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perjanjian penempatan TKI dibuat sekurang-kurangnya dua rangkap dan bermaterai. Masing-masing pihak mendapat satu perjanjian penempatan dan mempunyai kekuatan hukum sama. Calon TKI perlu mempelajari perjanjian penempatan secara detail dan tidak terburu-buru sebelum menandatangani perjanjian tersebut.

Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja adalah surat kesepakatan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangi oleh calon TKI dan Pengguna/Majikan. Perjanjian kerja ditanda tangani di hadapan pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan disiapkan oleh PJTKI/PPTKIS. Hal-hal yang dimuat dalam perjanjian kerja sebagai berikut ini:

  1. Nama dan alamat pengguna, nama dan alamat TKI.
  2. Jabatan dan jenis pekerjaan TKI.
  3. Hak dan kewajiban para pihak.
  4. Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah, dan tata cara pembayaran, baik cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial.
  5. Jangka waktu perpanjangan kerja.

Perjanjian kerja dibuat dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Calon TKI perlu mempelajari perjanjian kerja secara detail dan tidak terburu-buru sebelum menandatangani perjanjian tersebut. Penting sebelum tandatangan kontrak kerja:

  1. Pilihlah negara tujuan Anda bekerja.
  2. Minta kepada pihak agen atau PPTKIS untuk menjelaskan kondisi, budaya, dan iklim kerja di negara tujuan.
  3. Minta surat kontrak kerja kepada pihak agen atau PPTKIS untuk Anda pelajari beberapa hari sebelum waktu pemberangkatan.
  4. Pelajarilah setiap item kontrak kerja secara detail. Jika ada hal-hal yang belum Anda pahami, jangan malu atau takut untuk bertanya kepada teman atau langsung kepada agen atau PPTKIS.
  5. Pastikan kewajiban apa saja yang harus Anda lakukan terkait pekerjaan, serta kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh agen dan majikan Anda.
  6. Pastikan beban kerja yang harus Anda lakukan setiap hari. Jika Anda bekerja sebagai PLRT, pastikan juga jumlah anggota keluarga majikan yang akan menjadi tanggung jawab Anda nantinya.
  7. Pahami hak apa saja yang akan Anda dapatkan selama bekerja. Hak-hak tersebut meliputi besaran gaji (jumlah gaji yang akan Anda terima tidak di bawah standar gaji BM yang telah ditetapkan oleh pemerintah), gaji lembur, asuransi kerja, kesehatan, hari libur, dll

Jika ada item isi kontrak yang tidak dapat Anda setujui, kembalikan surat kontrak kerja tersebut kemudian bicarakan ulang dengan pihak agen atau PPTKIS untuk dicapai sebuah kesekapatan.
Jika semua item isi kontrak telah Anda sepakati, Anda boleh menandatangani surat kontrak kerja.
Pastikan Anda memiliki dan menyimpan surat kontrak kerja yang telah Anda tanda tangani.

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

Kartu Tanda Kerja Luar Negeri adalah kartu identitas bagi buruh migran/TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus memenuhi persyaratan:

  1. Memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri;
  2. Mengikuti PAP yang dibuktikan dengan surat keterangan;
  3. Diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta Asuransi (KPA);
  4. Telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada bank yang telah ditunjuk;
  5. Telah menandatangani perjanjian kerja.

KTKLN bukan dokumen imigrasi, sehingga TKI yang tidak memiliki KTKLN bukan penjahat dan tidak bisa ditolak keberangkatannya ke luar negeri.

Dengan adanya pengetahuan tentang syarat dokumen bagi calon TKI di atas, kami berharap Anda bisa mempersiapkan segala hal yang diperlukan secara legal dan benar. Kunjungi dinas instansi pemerintah resmi, jika Anda memiliki kesulitan tentang pengurusan dokumen. Pahami persyaratan kelengkapan dokumen dan hindari cara mudah yang tidak sesuai ketentuan resmi negara.

Jika Anda sudah berangkat menjadi TKI secara resmi, jangan lupa untuk menyisihkan dan mengelola keuangan dengan baik. Gunakan aplikasi Qelola untuk melakukan transfer keuangan secara mudah dan murah dari luar negeri. Bayar kewajiban semua tagihan di Indonesia secara mudah dalam satu sistem keuangan Qelola. Tunggu apalagi, segera temukan aplikasi ini melalui smartphone Anda. dengan mengelola keuangan secara baik dan memahami syarat dokumen calon TKI, Anda bisa menjadi tenaga kerja sukses di kemudian hari.

Tags: , , , , , , , , , ,