Paspor Habis Masa Berlakunya? Ini Biaya Perpanjangan Terbaru!

biaya perpanjang paspor

Paspor merupakan dokumen penting bagi orang-orang yang akan pergi ke luar negeri. Terlebih lagi bagi Anda yang hidup dan bekerja di negara tersebut. Dokumen inilah yang menjadi syarat wajib dan salah satu akses untuk Anda dapat keluar masuk negara tujuan. Sayangnya, paspor bisa habis masa berlakunya, yaitu hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Itulah kenapa para TKI yang akan pulang ke tanah air biasanya rajin mengecek masa berlaku paspor mereka. Kemudian jika paspor tersebut ternyata sudah habis masa berlakunya, tentu harus diperpanjang. Perpanjangan paspor ini memerlukan biaya yang berbeda-beda. Jadi bagi Anda para TKI yang ingin memperpanjang paspor, simak rincian biaya perpanjangan berikut ini:

1. Paspor Biasa

passport 3127925 960 720 - Paspor Habis Masa Berlakunya? Ini Biaya Perpanjangan Terbaru!

Paspor biasa berarti paspor yang dikeluarkan oleh Kedutaan RI berupa sebuah buku dalam bentuk cetak seperti yang Anda miliki saat ini. Perpanjangan paspor biasa ini memiliki 2 macam, yaitu paspor dengan 48 halaman dan 24 halaman.

a. Paspor 48 Halaman

Jika paspor Anda habis masa berlakunya tanpa penyebab khusus, Anda akan dikenakan biaya kurang lebih Rp300.000,-. Namun apabila paspor Anda hilang atau rusak berarti Kedutaan RI harus menerbitkan ulang dengan biaya antara Rp300.000,- hingga Rp600.000,- tergantung pada penyebab rusak atau hilangnya paspor Anda. Paspor dengan 48 halaman akan sangat cocok bagi Anda yang memiliki frekuensi ke luar negeri cukup sering. Setidaknya keluar masuk Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan.

b. Paspor 24 Halaman

Jika paspor Anda habis masa berlakunya tanpa penyebab khusus, Anda akan dikenakan biaya kurang lebih Rp100.000,-. Namun apabila paspor Anda hilang atau rusak berarti Kedutaan RI harus menerbitkan ulang dengan biaya antara Rp100.000,- hingga Rp200.000,- tergantung pada penyebab rusak atau hilangnya paspor Anda. Paspor jenis ini akan cocok bagi Anda yang jarang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 6 bulan.

2. Paspor Elektronik

board 453758 960 720 - Paspor Habis Masa Berlakunya? Ini Biaya Perpanjangan Terbaru!

Paspor elektronik memiliki fungsi yang sama dengan paspor cetak. Hanya saja paspor jenis ini dilengkapi dengan chip yang memuat data biometrik, yaitu sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor. Itulah kenapa biaya perpanjangan paspor elektronik menjadi lebih mahal daripada paspor biasa. Nantinya chip ini yang akan memungkinkan Anda dikenali lebih cepat melalui pemindaian pada mesin autogate bandara. Sehingga Anda tidak perlu melapor terlebih dahulu ke konter imigrasi di bandara. Sayangnya, di Indonesia baru ada 27 kantor imigrasi yang bisa melayani permohonan paspor elektronik ini. Beberapa diantaranya ada di kota-kota besar Indonesia seperti DKI Jakarta, Surabaya, Semarang, Balikpapan, Yogyakarta, Bali, Banda Aceh, dan lain sebagainya.

a. Paspor Elektronik 48 Halaman

Jika paspor Anda habis masa berlakunya tanpa penyebab khusus, Anda akan dikenakan biaya kurang lebih Rp600.000,-. Namun apabila paspor Anda hilang atau rusak berarti Kedutaan RI harus menerbitkan ulang dengan biaya antara Rp600.000,- hingga Rp800.000,- tergantung pada penyebab rusak atau hilangnya paspor Anda.

b. Paspor Elektronik 24 Halaman

Jika paspor Anda habis masa berlakunya tanpa penyebab khusus, Anda akan dikenakan biaya kurang lebih Rp350.000,-. Namun apabila paspor Anda hilang atau rusak berarti Kedutaan RI harus menerbitkan ulang dengan biaya antara Rp350.000,- hingga Rp400.000,- tergantung pada penyebab rusak atau hilangnya paspor Anda.

3. Media Pembayaran

Pembayaran semua jenis perpanjangan paspor harus dilakukan melalui transfer bank. Terdapat 4 bank yang dapat Anda gunakan, yaitu bank BRI, BCA, BNI, dan Mandiri. Sebelum melakukan pembayaran tentu saja Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu di Kantor Kedutaan Indonesia. Tidak hanya itu, Anda juga harus datang dengan membawa beberapa dokumen persyaratan perpanjangan paspor. Jika Anda memperpanjang paspor yang kadaluarsa cukup membawa paspor lama dan KTP. Sedangkan jika paspor lama Anda hilang atau rusak, Anda harus membawa surat keterangan kehilangan paspor dari polisi. Tidak lupa juga nantinya Anda akan diharuskan melakukan perekaman ulang data biometrik dan pengambilan pas foto terbaru.

Nah, itu tadi adalah daftar biaya yang harus dibayarkan jika Anda akan melakukan perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya. Mungkin bagi beberapa TKI, jumlah di atas cukup banyak menyerap alokasi gaji Anda. Maka dari itu, ada baiknya Anda merencanakan perpanjangan paspor ini jauh-jauh hari sebelum tiket pesawat dibeli agar tidak terburu-buru. Karena waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor antara 5 – 7 hari kerja. Jika Anda akan naik pesawat dari Malaysia, Anda bisa mendapat pelayanan yang baik terkait perpanjangan paspor di KBRI Kuala Lumpur.

Bicara mengenai Malaysia, sudahkah Anda mengetahui bahwa sekarang mengirim uang dari Malaysia ke Indonesia semakin mudah dan murah? Bahkan Anda juga bisa membayar berbagai tagihan rutin di Indonesia langsung dari Malaysia. Betul sekali, aplikasi Qelola adalah jawabannya. Dengan berbagai fitur-fiturnya, Anda dapat melakukan pembayaran dan mengirim uang hanya dengan smartphone. Tunggu apa lagi? Mari download aplikasi Qelola di sini.

Tags: , , ,