Mengetahui Lebih Jauh Tentang Visa On Arrival

visa on arrival

Berkunjung ke berbagai negara kini menjadi pilihan wisata banyak orang. Dan ketika hal ini akan diwujudkan, mulai dari mental, biaya, barang-barang yang akan dibawa serta dokumen sudah harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. Terutama untuk dokumen, karena selengkap apapun Anda menyiapkan barang-barang untuk berlibur di luar negeri, jika dokumen yang dibutuhkan tidak lengkap Anda tetap tidak bisa memasuki sebuah negara. Salah satu dokumen yang cukup krusial adalah visa. Anda harus mengetahui apakah negara yang dituju mewajibkan adanya visa, atau bisa menerima visa on arrival, bahkan membebaskan dokumen visa. Di antara ketiga jenis ketentuan visa tersebut, istilah visa on arrival mungkin masih asing di telinga Anda. Padahal jika Anda berkunjung di negara-negara yang menawarkan visa on arrival, pengurusan dokumen Anda sebelum berangkat sedikit lebih ringan. Oleh karena itu mari mengenal visa on arrival lebih jauh.

Baca Juga: Langkah Mudah Daftar Visa Online Imigrasi Hanya di Sini

Pengertian Visa on Arrival

EP 3 1 - Mengetahui Lebih Jauh Tentang Visa On Arrival

Visa adalah dokumen yang ditujukan sebagai izin masuk ke suatu negara yang dapat diperoleh di kantor kedutaan negara tujuan sebelum Anda berangkat. Visa on arrival atau disingkat dengan VoA juga merupakan dokumen izin yang sama, namun dapat diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua negara menawarkan visa jenis ini. VoA hanya ditawarkan di negara tertentu. Dan lebih seringnya VoA hanya ditujukan untuk visa turis daripada visa bisnis. Selain itu syarat-syarat yang diberikan suatu negara untuk mendapat VoA juga berbeda-beda. Contohnya ada negara yang mengharuskan Anda melakukan permintaan visa secara online terlebih dahulu. Ada pula negara yang mengharuskan Anda meminta surat persetujuan resmi dari agen di negara asal. Namun ada pula negara yang mengeluarkan VoA hanya dengan menunjukkan paspor di bagian imigrasi bandara. Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah ada beberapa negara yang hanya menawarkan visa ini di bandara tertentu saja. Oleh karena itu, jangan lupa untuk membaca secara lengkap informai mengenai VoA di negara yang akan dituju ya!

Visa on arrival juga berlaku untuk orang-orang yang akan berkunjung ke Indonesia. Syarat dan prosedurnya cukup sederhana. Pengunjung cukup menunjukkan paspor yang berlaku, tiket yang menunjukkan Anda bertujuan ke Indonesia, dan biaya sebesar USD35. Pertama-tama pergi ke konter dan membayar USD $35 secara tunai. Setelah membayar maka paspor akan distempel.  Selanjutnya berpindah konter untuk mendapatkan stiker visa. Terakhir, melewati pos pemeriksaan imigrasi dan sudah dapat berkunjung di Indonesia. Sekarang Anda bebas masuk ke Indonesia. Selamat datang!

Masa Berlaku Visa on Arrival

EP 3 2 - Mengetahui Lebih Jauh Tentang Visa On Arrival

Lamanya masa berlaku visa on arrival berbeda-beda di tiap negara. Namun biasanya visa jenis ini berlaku paling sedikit 15 hari dan paling lama 120 hari. Sementara untuk visa on arrival di Indonesia berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi tanpa meninggalkan negara. Jadi total 60 hari diizinkannya warga negara asing pemegang visa on arrival berada di Indonesia. Bagi yang ingin memperpanjang VoAnya disarankan untuk memulai proses setidaknya satu minggu sebelum kedaluwarsa. Bahkan lebih baik jika diajukan setidaknya 10 hari sebelum batas waktu. Ini karena Indonesia dikenal dengan birokrasi yang panjang dan jika tidak membawa dokumen yang diperlukan maka kunjungan Anda ke Kantor Imigrasi akan sia-sia.

Negara-Negara yang Menawarkan VoA untuk Pemegang Paspor Indonesia

EP 3 3 - Mengetahui Lebih Jauh Tentang Visa On Arrival

Tidak semua negara yang menyediakan VoA untuk pemegang paspor Indonesia. Sebagian negara mewajibkan Anda untuk membuat visa ketika masih berada di Indonesia. Bagi Anda yang tidak ingin repot mengurus visa dari Indonesia bisa mendatangi negara yang menerima VoA saja. Setidaknya ada 33 negara yang memberikan VoA bagi pemegang paspor Indonesia, yang antara lain sebagai berikut:

  1. Armenia
  2. Guinea-Bissau
  3. Iran
  4. Kenya
  5. Kepulauan Komor
  6. Kepulauan Marshall
  7. Kirgyzstan
  8. Madagaskar
  9. Maladewa
  10. Mauritania
  11. Mauritius
  12. Mozambik
  13. Nepal
  14. Nikaragua
  15. Pulau Palau
  16. Papua New Guinea
  17. Republik Azerbaijan
  18. Republik Gabon
  19. Republik Malawi
  20. Republika Sierra Leone
  21. Republik Tajikistan
  22. Samoa
  23. Senegal
  24. Seychelles
  25. Somalia
  26. Tanjung Verde
  27. Tanzania
  28. Timor Leste
  29. Togo
  30. Tuvalu
  31. Uganda
  32. Yordania
  33. Zimbabwe

Ternyata banyak juga negara yang menawarkan visa on arrival untuk pemegang paspor Indonesia. Anda pun lebih mudah mengunjungi negara-negara ini tanpa harus mengurus berbagai syarat pembuatan visa sebelum berangkat. Waktu untuk membuat visa pun bisa dialokasikan untuk mengatur hal lain termasuk keuangan Anda selama melakukan perjalanan. Untuk melakukan transfer uang luar negeri, Anda bisa menggunakan Qelola. Aplikasi yang saat ini melayani proses transfer uang antar negara ini bisa diandalkan karena prosesnya yang cepat dan biaya administrasinya pun cukup terjangkau. Selain itu banyak pula diskon-diskon yang ditawarkan hampir setiap bulannya. Jadi sangat cocok untuk Anda yang traveling atau bekerja di luar negeri. Tunggu apa lagi? Download aplikasinya di sini sekarang juga!

Tags: , , , , , , ,