Sudahkah Anda Mengetahui Hak TKI yang Bisa Didapatkan?

hak dan kewajiban

Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh beberapa orang memang masih dipertanyakan mengenai keuntungan dan resiko yang ada. Sebagian orang yang ragu untuk menjadi TKI padahal mereka memiliki kemampuan dan kesempatan biasanya karena dipengaruhi oleh bayangan akan terpisah dari keluarga di Indonesia. Meskipun memang hal tersebut menjadi pertimbangan, namun tidak ada salahnya Anda mencoba karena hak-hak para TKI dilindungi oleh negara. Pemerintah telah mengatur hak dan kewajiban TKI ini dalam peraturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 6 ayat 1 hingga 3. Peraturan ini adalah pembaruan dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dengan mengetahui hak TKI dan hak keluarga yang ditinggal di tanah air, Anda dapat mempertimbangkan kembali keputusan untuk menjadi TKI. Sehingga kelebihan dan kelemahan menjadi TKI juga dapat Anda perkirakan. Mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai TKI sebelum Anda berangkat dan bekerja di negara tujuan akan sangat bermanfaat. Salah satunya adalah Anda bisa ikut mengawal dan/atau mengawasi praktek dari aturan di atas. Ketika terjadi hal yang tidak sesuai dengan UU yang ada, Anda dapat segera mengklarifikasi kekeliruan tersebut kemudian menuntut perbaikan.

Sebagai contoh, saat Anda sudah mendapat agen TKI yang tepat, Anda seharusnya mendapatkan pelatihan bahasa dan keterampilan. Jadi jika Anda tidak mendapatkan pelatihan tersebut, Anda berhak meminta kepada agen TKI yang bersangkutan. Dengan begitu, kasus ketidakadilan kepada TKI akan berkurang karena semua TKI paham akan hak dan kewajiban mereka. Oleh sebab itu, mengetahui hak TKI menjadi salah satu hal penting. Selanjutnya simak daftar hak-hak yang akan Anda dapatkan jika menjadi TKI berikut ini.

club 2492011 960 720 - Sudahkah Anda Mengetahui Hak TKI yang Bisa Didapatkan?

Hak Bagi TKI

Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan (salah satunya berupa pelatihan bahasa) dan pelatihan kerja (misalnya keterampilan merawat bayi, dan sebagainya);
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
  7. Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
  8. Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
  9. Memperoleh akses berkomunikasi, baik dengan Perwakilan RI setempat maupun dengan keluarga di Indonesia;
  10. Menguasai dokumen perjalanan (paspor, visa, kartu identitas, dan dokumen penting lainnya) selama bekerja;
  11. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  12. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal, dan/atau;
  13. Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia. Baik Perjanjian Penempatan dengan BNP2TKI maupun Perjanjian Kerja dengan majikan atau perusahaan tempat mereka bekerja. Beberapa hal yang harus dicermati adalah setidaknya dalam Perjanjian Kerja terdapat pasal yang mengatur jam kerja, mekanisme pembayaran gaji, hak cuti yang didapatkan, dan sebagainya.

Hak Bagi Keluarga TKI

teddy bear 1807560 960 720 - Sudahkah Anda Mengetahui Hak TKI yang Bisa Didapatkan?

  1. Memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia, misalnya ketika terjadi wabah virus corona;
  2. Menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;
  3. Memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;
  4. Memperoleh akses berkomunikasi.

Kewajiban TKI

  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
  2. Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Itu tadi adalah hak dan kewajiban Anda jika menjadi TKI. Tidak hanya Anda sebagai TKI yang akan ditanggung haknya oleh negara, namun juga keluarga yang Anda tinggalkan. Sehingga Anda tak perlu lagi khawatir jika harus meninggalkan mereka. Jika memang kesempatan bekerja Anda ada di luar negeri, gunakanlah kesempatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pribadi dan keluarga. Bisa jadi rezeki Anda memang ada di luar negeri. Untuk kemudahan mengirim nafkah atau gaji dari luar negeri, gunakan aplikasi keuangan seperti Qelola. Salah satu manfaat menggunakan Qelola adalah biaya transfer yang sangat murah jika dibandingkan dengan media transfer lainnya, misal melalui bank di luar negeri atau Western Union. Sehingga tunggu apa lagi? Raihlah kesempatan bekerja sebagai TKI dan gunakan aplikasi Qelola dengan download langsung disini.

Tags: , , , ,