Ingin Kerja di Luar Negeri? Ketahui Hak dan Kewajiban Pekerja Migran

hak dan kewajiban

Hingga saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap bahwa dengan menjadi pekerja migran dapat meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Oleh karena itu, mereka menginginkan untuk pergi ke luar negeri meskipun hanya bekerja pada sektor informal atau low skill. Tingginya minat masyarakat Indonesia tersebut seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab. Tidak sedikit pekerja migran Indonesia yang pada akhirnya memiliki permasalahan saat menjalani masa kerja di luar negeri. Mereka tidak mendapatkan hak dan kewajiban dengan baik, mulai dari upah tidak yang tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan lain sebagainya.

Untuk menghindari permasalahan semacam itu, sebaiknya Anda mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang pekerja migran. Sebelum akhirnya Anda memantapkan diri untuk menjadi pekerja migran di negeri orang seperti Malaysia.

Baca juga: Kerja di Luar Negeri: Malaysia Salah Satu Negara Tujuan

Regulasi Terkait Perlindungan Pekerja Migran

Terdapat berbagai regulasi di Indonesia mengenai perlindungan pekerja migran mulai dari tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri. Yang menjadi payung hukum dalam perlindungan pekerja migran mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang tersebut telah disahkan pada tanggal 22 November 2017 dan mengganti Undang-Undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain itu, terdapat juga konvensi global yang tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak pekerja migran. Seperti Konvensi PBB 1990  tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggotanya.

Hak-Hak Pekerja Migran

hak dan kewajiban 1 - Ingin Kerja di Luar Negeri? Ketahui Hak dan Kewajiban Pekerja Migran

Anda harus mengetahui apa saja hak-hak pekerja migran yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Buruh Migrah Indonesia. Menurut Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang tersebut, hak buruh migran terdiri dari:

  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya.
  2. Memperoleh akses dalam hal peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  3. Memperoleh informasi secara benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
  4. Menerima pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
  5. Dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
  6. Menerima upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.
  7. Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
  8. Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja.
  9. Mendapatkan akses untuk berkomunikasi.
  10. Menguasai dokumen-dokumen perjalanan selama bekerja.
  11. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  12. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke daerah asal.
  13. Serta memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Kewajiban Pekerja Migran

Selain hak, setiap pekerja migran juga memiliki kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Di antaranya adalah seperti berikut ini:

  1. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan bekerja.
  2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan bekerja.
  3. Mentaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja.
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, hingga kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan bekerja.

Syarat Menjadi Pekerja Migran

hak dan kewajiban 3 - Ingin Kerja di Luar Negeri? Ketahui Hak dan Kewajiban Pekerja Migran

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah menyebutkan syarat menjadi TKI atau PMI dalam Pasal 5. Bagi Anda yang akan bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Harus sudah berusia minimal 18 tahun.
  2. Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikat yang resmi.
  3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  4. Telah terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
  5. Memiliki dokumen lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Jika Anda sering mendengar sebutan TKI ilegal, yang dimaksud adalah pekerja migran yang tidak memenuhi kelima persyaratan di atas namun tetap bisa bekerja di luar negeri.

Kelengkapan Dokumen Calon Pekerja Migran

hak dan kewajiban 2 - Ingin Kerja di Luar Negeri? Ketahui Hak dan Kewajiban Pekerja Migran

Setelah memenuhi persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas, Anda sebagai calon pekerja migran juga wajib memiliki dokumen-dokumen penting yang meliputi:

  1. Surat keterangan status perkawinan. Bagi Anda yang telah menikah harus melampirkan fotokopi buku nikah.
  2. Surat keterangan izin dari suami atau istri, izin orangtua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.
  3. Sertifikat kompetensi kerja.
  4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi terbaru.
  5. Paspor yang telah diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat dan Visa Kerja.
  6. Perjanjian penempatan pekerja migran indonesia, serta Surat Perjanjian Kerja.

Baca juga: Paspor Malaysia: Cara Praktis Perpanjangan Paspor Online

Demikian ulasan lengkap tentang pengertian pekerja migran, hak dan kewajiban, syarat hingga dokumen yang diperlukan. Pastikan Anda mendapatkan informasi yang lengkap dan valid. Sehingga keberangkatan Anda ke luar negeri sebagai pekerja migran dapat berjalan dengan lancar. Dan yang pasti dengan cara yang legal.

Jika Malaysia adalah negara tujuan Anda, pastikan selama berada di sana Anda menggunakan aplikasi Qelola. Aplikasi pembayaran digital yang satu ini menjadi andalan bagi para pekerja migran di Malaysia. Kirim uang dan bayar tagihan dari Malaysia ke Indonesia dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Proses yang praktis dan murah tentu saja sangat sayang Anda lewatkan. Unduh aplikasinya di sini!

Tags: , , , , , , ,