Kenali Jenis-Jenis Visa Berikut Sebelum Terbang ke Luar Negeri

visa adalah

Setiap hari selalu ada orang yang lalu lalang pergi ke luar negeri. Kepergian mereka ke negara lain ini tentunya memiliki tujuan yang berbeda-beda. Ada yang pergi ke luar negeri untuk urusan pekerjaan, ada yang melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, berwisata ke tempat-tempat baru dan lain-lainnya. Modal utama seseorang untuk bisa berkunjung ke negara lain adalah kepemilikan paspor. Namun ternyata tidak hanya itu saja, beberapa negara juga menghendaki adanya kepemilikan visa bagi warga negara asing yang ingin masuk ke negaranya. Nah, visa ini ternyata jenisnya juga ada banyak tergantung dari maksud kepergiannya ke luar negeri. Yuk, ketahui jenis-jenis visa berikut sebelum melakukan pengajuan visa.

Apa Itu Visa?

Sebelum mengetahui jenis-jenis visa, akan diulas tentang pengertian dari visa itu sendiri. Jadi, visa adalah dokumen atau surat izin yang diterbitkan oleh suatu negara melalui perwakilannya yang isinya mengizinkan seseorang memasuki negara tersebut dengan alasan tertentu. Visa ini juga memiliki tenggat waktu mulai dari 30 hari hingga 2 tahun. Bentuk dari visa ini adalah berupa cap atau stiker. 

Negara yang menggunakan stiker untuk visanya, biasanya dilengkapi dengan hologram. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penipuan. Isi dari visa sendiri biasanya adalah data diri pemilik visa serta tujuan negara yang akan dikunjungi. Ternyata visa ini tidak hanya dipakai untuk memasuki suatu negara saja lho, tetapi juga untuk meninggalkan negara yang sudah dikunjungi.

Apa Bedanya Visa dengan Paspor?

visa 3 - Kenali Jenis-Jenis Visa Berikut Sebelum Terbang ke Luar Negeri

Mungkin Anda masih bingung membedakan antara paspor dan visa. Memang keduanya adalah syarat agar Anda bisa masuk ke negara lain, tapi sebenarnya baik visa dan paspor punya fungsi yang berbeda. Paspor sendiri diibaratkan sebagai surat identitas seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri. Di dalamnya terdapat nama, tanggal lahir, jenis kelamin, karakteristik fisik, dan juga foto Anda. 

Sedangkan visa ini adalah halaman pengesahan yang diletakkan di dalam paspor (bisa stempel atau stiker) yang menyatakan Anda mendapat izin masuk ke negara lain. Izin ini bisa berupa izin masuk saja, izin kunjungan, atau izin tinggal dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan. Sampai di sini sudah paham kan perbedaanya?

Baca Juga: Simak 6 Tips Cepat Mengurus Visa Kerja Keluar Negeri

Jenis-Jenis Visa

visa 2 - Kenali Jenis-Jenis Visa Berikut Sebelum Terbang ke Luar Negeri

Nah sekarang tibalah saatnya bagi Anda untuk tahu apa saja jenis-jenis visa tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Pasal 34, visa ini dibedakan menjadi 4 jenis. Ingin tahu apa saja? Simak ulasannya berikut ini.

Visa Kunjungan

Visa Kunjungan adalah jenis visa yang diberikan kepada seseorang yang datang untuk urusan pariwisata, sosial-budaya, pendidikan, keluarga, bisnis, atau sekedar transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain. Visa kunjungan sendiri ternyata masih dibagi lagi menjadi tiga macam yaitu:

  • Visa kunjungan satu kali perjalanan. 
  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
  • Visa kunjungan saat kedatangan/ visa on arrival.

Visa Diplomatik

Sesuai dengan namanya, visa diplomatik adalah surat izin yang diberikan suatu negara khusus bagi warga negara asing yang punya kepentingan diplomatik di negara tersebut. Visa ini juga bisa diterbitkan untuk anggota keluarga yang turut serta berdasarkan perjanjian internasional, resiprositas, dan penghormatan. Pemberian visa jenis ini merupakan mutlak wewenang dari Menteri Luar Negeri yang diterbitkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Indonesia.

Visa Dinas

Visa dinas ternyata berbeda dengan visa diplomatik. Visa dinas diberikan kepada warga negara asing yang akan masuk ke negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik. Sama halnya dengan visa diplomatik, keluarga pemegang visa dinas juga berhak mendapatkan jenis visa yang serupa. 

Visa Tinggal Terbatas

Yang terakhir adalah visa tinggal terbatas. Orang asing yang berhak mendapatkan visa jenis ini adalah mereka yang berprofesi sebagai rohaniawan, pelajar, peneliti, tenaga ahli, investor, dan WNA yang menikah dengan WNI dan memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia. Bagi WNA yang bekerja di kapal yang melintasi wilayah teritorial Indonesia juga bisa mendapatkan visa tinggal terbatas. Jangka waktu visa tinggal terbatas ini mulai dari 30 hari hingga 2 tahun sesuai dengan tujuan dan kebutuhan WNA tersebut.

Demikian informasi yang bisa Anda baca mengenai apa itu visa, beda visa dan paspor, serta jenis-jenis visa. Walaupun sama-sama merupakan surat izin resmi memasuki suatu negara, ternyata visa diberikan sesuai dengan tujuannya masuk ke negara tersebut. Jadi, Anda jangan sampai salah melakukan pengajuan visa ya!

Khusus bagi Anda yang ingin pergi ke negara Malaysia jangan lupa juga untuk mengunduh aplikasi Qelola. Aplikasi Qelola adalah aplikasi yang saat ini sedang populer di Negeri Jiran tersebut. Aplikasi akan sangat berguna bagi Anda jika ingin melakukan transfer uang dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, aplikasi ini juga bisa Anda manfaatkan untuk bayar berbagai tagihan seperti listrik, air, dan BPJS Kesehatan di tanah air. Cukup dengan mengunduh aplikasi Qelola di Playstore maka kegiatan kirim uang ke tanah air bisa Anda lakukan saat itu juga langsung dari ponsel. Informasi menarik lainnya tentang aplikasi ini bisa Anda baca pada website resmi Qelola di sini.

Tags: , , , , , ,