Ingin Traveling ke Luar Negeri? Ini Cara Membuat Paspor dan Visa

EP 4 - Ingin Traveling ke Luar Negeri? Ini Cara Membuat Paspor dan Visa

Berencana melakukan perjalanan ke luar negeri? Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen dasar yakni paspor dan visa. Karena selengkap apapun barang bawaan Anda, sesiap apapun jadwal perjalanan Anda, jika kedua dokumen ini tidak tersedia maka Anda tetap tidak bisa memasuki suatu negara. tidak perlu khawatir karena informasi mengenai cara membuat paspor dan visa banyak tersedia di dunia maya. Selain itu cara membuat paspor dan visa pun cukup sederhana, sehingga lebih mudah dipahami. Bagaimana cara membuat paspor dan visa itu? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tahukah Anda Apa Saja Macam Macam Visa Beserta Fungsinya?

Paspor

EP 4 1 - Ingin Traveling ke Luar Negeri? Ini Cara Membuat Paspor dan Visa

Paspor merupakan tanda pengenal yang akan dipakai ketika bepergian ke luar negeri. Dokumen satu ini juga merupakan tanda izin pemerintah kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri serta hak perlindungan dan hak untuk kembali ke tanah air. Di Indonesia pihak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan paspor adalah Direktrat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Cara Daftar Paspor

Sebelum datang ke Kantor Imigrasi, Anda disarankan untuk mengambil antrian secara online terlebih dahulu. Hal ini agar Anda tidak mengantri terlalu lama di Kantor Imigrasi dan membuang banyak waktu. Cara yang bisa ditempuh antara lain:

Melalui Aplikasi

  1. Unduh aplikasi ‘Layanan Paspor Online’ melalui Play Store. Karena aplikasi ini belum tersedia untuk pengguna iPhone, maka pendaftaran dilakukan melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta.
  2. Lakukan pendaftaran akun agar bisa melakukan login ke dalam aplikasi dengan mengisi data yang diperlukan secara lengkap. Data-data tersebut antara lain Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
  3. Klik ‘Daftar’.
  4. Setelah berhasil mendaftar, Anda pun bisa login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
  5. Lalu pilih Kantor Imigrasi terdekat, mengisi jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan Anda ke Kantor Imigrasi. Ada dua pilihan pagi (08:00 s/d 12:00) dan siang (13:00 s/d 16:30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda harus mengganti hari dan pilih yang masih kosong yaitu yang bertanda hijau. Perlu diperhatikan bahwa setiap akun hanya dapat mendaftarkan maksimal lima pemohon dengan ketentuan empat pemohon lainnya masih berada dalam satu kartu keluarga (KK)
  6. Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan booking code serta informasi nomor antrian digital. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu. Hal ini sangat penting karena jika terdapat pembatalan maka Anda baru bisa mendaftar antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.

Melalui Website

Cara pendaftaran melalui webiste, hampir sama dengan yang Anda lakukan ketika mendaftar melalui aplikasi. Hal yang berbeda adalah pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengunjungi website https://antrian.imigrasi.go.id/. Dan disarankan menggunakan browser Google Chrome.

Melalui WhatsApp

Cara yang ketiga adalah dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Namun perlu diingat bahwa tidak semua Kantor Imigrasi menyediakan layanan ini.

  1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp imigrasi (wilayah sesuai domisili). Misal Imigrasi Bogor, nomor WA adalah 08-1111-00333
  2. Ketik data diri dengan format #NAMA#TglLahir#TglKedatangan. Misalnya, #Siska#25121994#18032020
  3. Setelah itu Anda tinggal menunggu balasan dari pihak imigrasi. Balasan tersebut berupa barcode yang berisi booking code serta nomor antrean dan jadwal ke Kantor Imigrasi sesuai dengan kode booking.
  4. Tunjukkan kode booking saat datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Bila Anda datang terlambat, maka kode booking akan hangus dan harus daftar ulang lagi.

Di Kantor Imigrasi Anda akan diminta untuk menunjukkan kode booking ke petugas untuk mencetak nomor urut panggilan membuat paspor. Setelah dipanggil Anda akan melakukan foto, cek dokumen, dan ambil sidik jari atau biometrik. Selanjutnya adalah wawancara mengenai alasan pembuatan paspor. Jika semua proses ini sudah dilakukan maka Anda tinggal membayar dan menunggu hingga paspor selesai kurang lebih 3 sampai 4 hari kerja.

Syarat Membuat Paspor

Berikut syarat-syarat yang harus dibawa ke Kantor Imigrasi ketika membuat paspor.

WNI Berdomisili di Indonesia

a. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

b. KK  (Kartu Keluarga);

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI Berdomisili di Indonesia

a. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. KK  (Kartu Keluarga);

c. Akta kelahiran atau surat baptis;

d. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

WNI Domisili Luar Indonesia

Terdapat perbedaan tempat mengajukan paspor untuk WNI yang berdomisili ini maka kantor yang didatangi adalah kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat baik itu KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB atau Perwakilan Sementara RI. Dan membawa dokumen-dokumen berikut:

a. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut;

b. Paspor biasa lama.

Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;

b. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Visa

EP 4 2 - Ingin Traveling ke Luar Negeri? Ini Cara Membuat Paspor dan Visa

Dokumen lain yang dibutuhkan ketika ingin bepergian ke luar negeri adalah visa. Jika paspor adalah izin yang diberikan oleh negara sendiri, maka visa adalah izin yang diberikan oleh negara tujuan. Visa dikeluarkan oleh pihak kedutaan dan juga imigrasi negara tujuan.

Cara Membuat Visa

Sama halnya seperti mendapatkan paspor, untuk mendapatkan visa Anda juga harus melakukan permohonan terlebih dahulu ke otoritas pembuat visa. Dan alurnya sebagai berikut:

Mendaftar Antrian secara Online

Sama halnya ketika membuat paspor, pendaftaran nomor antrian dan jadwal penyerahan dokumen serta wawancara visa bisa dilakukan secara online. Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui website kedutaan besar negara tujuan dengan mengisi formulair aplikasi yang telah disediakan. Beberapa negara mengharuskan Anda untuk membayar biaya yang telah ditentukan sebagai persyaratan verifikasi atau mendapatkan jadwal wawancara. Sembari menunggu sampai jadwal wawancara, Anda bisa menyiapkan syarat dokumen yang dibutuhkan.

Penyerahan Dokumen dan Wawancara

Bawa dokumen yang telah disiapkan pada jadwal dan lokasi wawancara yang sudah ditentukan. Usahakan datang lebih pagi untuk menghindari antrian yang terlalu panjang. Sebaiknya bawa cadangan dokumen untuk berjaga-jaga. Karena bila syarat dokumen yang Anda bawa tidak lengkap, maka kedatangan Anda akan sia-sia. Di Kantor Kedutaan atau lokasi yang telah ditentukan, dokumen Anda akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas. Jika telah sesuai maka bisa dilanjutkan ke tahap wawancara.

Pengambilan Visa

Setelah wawancara, maka langkah selanjutnya tinggal menunggu visa dibuat dan bisa diambil oleh Anda. Pembuatan visa ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung kedutaan masing-masing. Pihak kedutaan biasanya melakukan pemberitahuan melalui sms atau e-mail.

Syarat Membuat Visa

Syarat untuk membuat visa di tiap negara cenderung berbeda-beda tergantung kebutuhan negara tersebut. Namun secara umum syarat dokumen yang diminta adalah sebagai berikut:

  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan aplikasi.
  3. Pas foto (sesuai dengan format dan ukuran yang diminta Kedubes yang bersangkutan).
  4. Surat sponsor atau surat keterangan kerja atau surat keterangan belajar.
  5. Bukti keuangan selama 3 bulan terakhir.
  6. Fotokopi KTP.
  7. Fotokopi KK.
  8. Jadwal perjalanan (itinerary).
  9. Bukti pemesanan tiket atau tiket pesawat.

EP 4 3 - Ingin Traveling ke Luar Negeri? Ini Cara Membuat Paspor dan VisaSetelah paspor dan visa selesai maka Anda bisa pergi ke luar negeri dengan nyaman. Untuk menambah kenyamanan selama berada di luar negeri jangan lupa untuk mengatur keuangan dan memastikan aplikasi yang dapat mengoptimalkan. Dan aplikasi yang sesuai untuk Anda yang sedang berada di luar negeri adalah Qelola. Dengan Qelola Anda bisa melakukan transfer uang dan pembayaran tagihan selama di luar negeri. Jadi liburan tetap menyenangkan, pembayaran kewajiban dan transfer apapun juga tetap berjalan. Nikmati pelayanannya dengan men-download aplikasinya di sini.

 

Tags: , , , , , , ,