Hak-hak Pekerja Buruh di Sabah yang Perlu Diketahui TKI

hak pekerja

Setiap pekerja perlu mengetahui hak dan kewajibannya. Selain itu juga perlu mengetahui hak dan kewajiban dari pemberi kerja. Itulah pentingnya ada kontrak kerja antara penerima kerja dan pemberi kerja. Dalam dunia ketenagakerjaan, pekerja perlu memahami berbagai aturan yang berlaku. Ketika mengetahui hak-hak pekerja, maka terjadinya konflik dalam hubungan industrial dapat dihindari.  Setidaknya ada tiga  hak yang dimiliki seorang pekerja, yakni hak dasar, hak pribadi dan hak saat terjadi PHK.

Pekerja atau buruh di luar negeri juga lebih harus memahaminya agar mendapatkan perlindungan. Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah perlu tahu hak-hak pekerja. Ada banyak hak-hak pekerja yang harus diketahui supaya tidak merasa berat atau ditekan oleh pemberi kerja. Pekerja tidak hanya cukup mendapatkan gaji saja tetapi juga perlakukan hingga perlindungan lainnya. Simak informasi tentang hak pekerja buruh di Sabah berikut ini.

Peraturan di Malaysia

Sama halnya di Indonesia, Malaysia khususnya di wilayah Sabah juga memiliki undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Hal ini mengatur tentang berbagai hak yang boleh diterima oleh pekerja. Undang-undang di Malaysia sebagai berikut:

– Peraturan-Peraturan Kerja (Pekerja Separa Masa) 2010 (Akta Kerja 1955)

– Kaedah-Kaedah Kerja (Pekerja Separa Masa) (Sabah) 2013 (Ordinan Buruh Sabah)

– Kaedah-Kaedah Buruh (Pekerja Separa Masa) (Sarawak) 2013 (Ordinan Buruh Sarawak)

Dalam undang-undang di atas, umumnya pekerja berhak untuk mendapatkan:

  • Cuti Tahunan
  • Cuti Rehat
  • Cuti Sakit
  • Cuti Umum
  • Bayaran Kerja Lebih Masa

Sebagaimana diketahui, pekerja akan mendapatkan kontrak kerja. Apakah pekerja tetap atau pekerja kontrak dalam batas waktu tertentu. Di Malaysia ada pekerja, yakni separa masa (setengah waktu/part time) atau sepenuh masa (waktu penuh/full time).

Pekerja di Sabah

Pekerja separa masa yang dilindungi adalah pekerja yang waktu bekerjanya sekitar 30-70 persen masa kerja normal pekerja sepenuh masa. Contohnya, masa kerja normal pekerja sepenuh masa adalah 48 jam seminggu, maka masa kerja pekerja separa masa hanya sekitar 14,4 jam hingga 33,6 jam seminggu. Ada batasan waktu antara pekerja separa masa dan sepenuh masa.

kalender cuti pekerja 700x703 - Hak-hak Pekerja Buruh di Sabah yang Perlu Diketahui TKI

Sumber: Pixabay

Aturan Cuti Separa Masa

  • Cuti Tahunan

Ketika sudah bekerja lebih dari 12 bulan, pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan. Rinciannya, jika kurang dari tahun bekerja, maka akan dapat cuti 6 hari. Masa kerja 2-5 tahun dapat cuti 8 hari, dan masa kerja lebih dari 5 tahun mendapatkan cuti sebanyak 11 hari.

  • Cuti Umum

Para pekerja di Sabah berhak menikmati cuti umum libur hari nasional seperti hari kebangsaan, hari ulang tahun Yang di-Pertuan Agong, hari ulang tahun Yang di-Pertua Negeri Sabah, hari pekerja, serta pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

  • Cuti Rehat

Karyawan paruh waktu berhak mendapatkan 1 hari istirahat apabila dia bekerja 5 hari atau lebih dalam seminggu dan toral kerjanya tidak kurang 20 jam per minggu. Apabila pekerja diminta untuk masuk kerja pada hari libur maka tetap mendapat upah tambahan sesuai jam kerjanya.

  • Cuti Sakit

Bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun atau 12 bulan akan mendapatkan cuti sakit. Kurang dari 2 tahun akan mendapatkan waktu maksimal 10 hari.  Masa kerja 2-5 tahun akan mendapatkan cuti sakit 13 hari dan lebih dari 5 tahun mendapatkan 15 hari. Cuti sakit berbayar dihitung dengan tarif gaji biasa. Ketika sakit pada hari seharusnya dia masuk kerja akan mendapatkan gaji sesuai dengan perhitungan perusahaan. Namun, bagi pekerja paruh waktu tidak berhak mendapatkan cuti sakit pada hari ia tidak bekerja.

  • Bayaran Kerja Lebih Masa (Lembur), Bekerja pada Hari Libur Nasional dan Hari Istirahat

Kadang kala karyawan tetap diminta masuk kerja dan tidak mengenal hari libur umum. Sehingga tanggal merah sekalipun ada yang tetap masuk sesuai jadwal kerja. Libur akan diganti dengan hari lain. Bagi karyawan paruh waktu bisa jadi harus lembur di hari kerja normal atau diarahkan untuk bekerja pada hari libur umum. Pekerja/buruh akan mendapatkan uang lembur sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi kerja.

Setiap pekerja berhak mendapatkan cuti atau hari libur sesuai dengan aturan kaedah undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Gaji bersih yang didapatkan pun sesuai dengan waktu kerja sekaligus dengan prestasi yang ditunjukkan. Pekerja pun akan menggunakan gaji untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, tabungan, hingga jaminan di hari tua. Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk membantu mengelola keuangan adalah Qelola.

TKI atau PMI di Sabah, Malaysia dapat menggunakan aplikasi Qelola untuk transfer uang dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, pekerja juga bisa membeli pulsa, bayar tagihan BPJS, air, listrik melalui aplikasi tersebut. Segera unduh aplikasi Qelola di sini untuk mendapatkan kemudahan transaksi online. Aplikasi ini merupakan e-wallet yang akan membantumu dalam melakukan proses pembayaran langsung dari handphone saja. Kamu juga bisa mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya dengan mengunjungi laman resmi Qelola. Selamat menikmati kemudahan aplikasi Qelola.

 

Tags: , , , , ,