Pekerja Harian Lepas: Berbagai Hal Ini Perlu Dipahami

Pekerja Harian Lepas

Kini, semakin banyak perusahaan yang merekrut Pekerja Harian Lepas (PHL)  dengan anggapan bahwa lebih menguntungkan. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan beban kewajiban perusahaan pada pekerja harian lepas lebih ringan dibanding karyawan tetap. Meski demikian, perusahaan tetap menanggung risiko berupa rolling pegawai yang cepat serta melakukan training berulang kali, lho!

Dari segi yang menjalani, tentu ada kelebihan dan kekurangan menjadi PHL. Kelebihannya yaitu ada kemungkinan mendapat pemasukan lebih besar dibandingkan karyawan biasa dan lebih fleksibel dalam mengatur waktu kerja. Namun, kekurangannya pun perlu kamu perhatikan juga. Menjadi pekerja harian lepas artinya tidak ada tunjangan maupun pesangon, serta memungkinkan terkena pemutusan kerja kapan saja. Kok bisa? Simak penjelasan lebih lanjut terkait berbagai hal yang berhubungan dengan pekerja lepas berikut ini.

Status pekerja, ada berapa jenis? 

laptop 4906312 1280 700x466 - Pekerja Harian Lepas: Berbagai Hal Ini Perlu Dipahami

Sumber: pixabay.com

Pekerja di Indonesia terbagi menjadi 2 jenis menurut hukum ketenagakerjaan. Keduanya adalah pekerjaan atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan pekerjaan atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masing-masing memiliki jangka waktu kerja serta hak karyawan yang berbeda. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.

  • Pekerja dengan dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PPKWT)

Karyawan PPKWT atau seringkali disebut sebagai karyawan tetap, tidak memiliki batas waktu dalam perjanjian kerjanya. Karyawan akan terus bekerja hingga masa pensiunnya tiba, cacat karena kecelakaan, atau meninggal dunia. Kasus khusus penghentian kerja pegawai PPKWT mungkin terjadi seperti adanya PHK perusahaan karena kondisi tertentu.

Hal tersebut tentunya telah diatur dalam perjanjian kerja. Jika karyawan PPKWT mengalami PHK maka ada sejumlah pesangon yang didapatkan sebagai ganti rugi sesuai perjanjian. Seringkali, karyawan tetap ditempati untuk berbagai jenis pekerjaan yang sifatnya dianggap terus-menerus dan tetap. Keuntungan lainnya menjadi karyawan PPKWT yaitu adanya berbagai jenis tunjangan dari perusahaan disamping upah pokok yang diterima.

  • Pekerja dengan dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Karyawan PKWT sering juga disebut sebagai karyawan kontrak dibutuhkan biasanya untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai. Selain itu, karyawan PKWT juga seringkali terlibat dalam pekerjaan musiman atau pekerjaan terkait produk baru perusahaan yang masih dalam tahap uji coba.

Saat perjanjian PKWT berakhir sesuai jangka waktunya maka karyawan tidak berhak mendapat pesangon. Namun, jika karyawan berhenti kerja sebelum jangka waktu di PKWT berakhir, biasanya ada sejumlah pinalti yang harus dibayarkan. Kontrak PKWT hanya boleh dilakukan maksimal 3 tahun saja. PKWT sendiri masih terbagi menjadi 3 yaitu karyawan kontrak berdasarkan waktu, karyawan kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan, dan karyawan harian lepas.

Lebih Dalam Tentang Pekerja Harian Lepas

young woman 791849 1280 700x466 - Pekerja Harian Lepas: Berbagai Hal Ini Perlu Dipahami

Sumber: pixabay.com

Meski dianggap lebih menguntungkan bagi perusahaan, mempekerjakan freelance tidak bisa sembarangan. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No/ KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PHL tidak bisa dipekerjakan terus menerus. Menurut peraturan, perusahaan hanya boleh mempekerjakan seseorang sebagai PHL maksimal 3 bulan saja, setelahnya harus diangkat sebagai pegawai tetap.

Perusahaan tidak berkewajiban memberikan tunjangan maupun pesangon pada freelancer. Hal tersebut tentu merugikan untuk jangka panjang. Itulah sebabnya banyak orang berusaha untuk bisa bekerja sebagai karyawan tetap agar mendapatkan hak-hak yang lebih banyak dan luas termasuk tunjangan maupun pesangon.

Cara Menghitung Gaji yang Sesuai

calculator 428294 1280 700x463 - Pekerja Harian Lepas: Berbagai Hal Ini Perlu Dipahami

Sumber: pixabay.com

Penghitungan gaji karyawan harian lepas ditentukan berdasarkan waktu atau hasil. Keduanya memiliki prinsip penghitungan berebeda. Pada penghitungan berdasarkan waktu maka jumlah kehadiran karyawan menjadi penting. Sedangkan prinsip penghitungan dengan hasil disesuaikan volume kerja yang diselesaikan pada satu hari.

Pada penghitungan upah berdasarkan waktu, ada 2 cara. Pertama untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja dalam seminggu. Cara menghitungnya yaitu upah bulanan dibagi 25. Kedua untuk perusahaan dengna sistem 5 hari kerja dalam seminggu. Cara menghitungnya yaitu upah bulanan dibagi 21. Secara lebih detail terkait penetapan cara menghitunga upah ini ditentukan oleh kebijakan masing-masing perusahaan.

 

Itulah informasi seputar pekerja harian lepas. Meski terasa lebih berisiko, banyak orang merasa lebih cocok menjadi freelancer dengan berbagai alasan personal. Tidak menutup kemungkinan juga bahwa gaji yang didapatkan lebih tinggi jika kamu pintar dalam mengelola klien. Selain itu, sudah banyak pula situs yang menawarkan pekerjaan untuk para PHL sehingga tawaran pekerjaan pun cukup beragam.

Menjadi pekerja harian lepas di luar negeri juga mungkin dilakukan. Jika kamu sedang menjadi TKI, sangat mungkin mendapat pemasukan tambahan dengan melakukan pekerjaan lepas secara remote. Pastikan kamu bisa mengatur waktu dengan baik. Pengaturan keuangan pun perlu tetap diperhatikan. Gunakan aplikasi Qelola selama di luar negeri untuk transfer uang ke Indonesia tanpa tambahan biaya. Berbagai fitur unggulan di aplikasi ini juga akan memudahkan urusan berbagai pembayaran tagihanmu, lho! Unduh aplikasi Qelola di Google Play Store secara gratis sekarang juga!

Tags: , , , , , , , , , , , , , , ,