Simak Ketentuan Cuti Bersalin yang Harus Diperhatikan Pekerja Perempuan

cuti melahirkan

Ibu yang bekerja juga perlu mengetahui tentang cuti bersalin yang telah diatur dalam berbagai aturan. Hal ini memberikan perlindungan bagi seorang ibu yang mengalami masa kehamilan dan akan segera melahirkan. Sebelum melahirkan perlu waktu untuk istirahat, mempersiapkan diri maupun keperluan persalinan. Cuti ini disepakati antara ibu hamil serta pemberi kerja. Umumnya cuti bersalin ini berlangsung tidak hanya 1 bulan, sekitar 2-3 bulan.

Pekerja perempuan umumnya, berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Namun, perusahaan memiliki kebijakan masing-masing yang mengatur tentang cuti bagi ibu hamil yang akan melahirkan. Pekerja perempuan harus mengetahui dan memahami adanya cuti khusus melahirkan. Pekerja mendapatkan hak untuk keperluan pribadinya.

Proses melahirkan akan dialami oleh para perempuan terutama mereka yang sudah begitu menginginkan seorang anak. Bagi perempuan yang bekerja juga memiliki impian dapat memiliki anak, mengalami masa kehamilan hingga melahirkan anak. Apakah mengetahui peraturan mengenai hak cuti melahirkan? Artikel ini akan membahas tentang hak cuti bagi ibu yang hendak melahirkan di Malaysia.

Alasan Mengambil Hak Cuti Melahirkan

Menurut International Labour Organization (ILO), cuti melahirkan merupakan suatu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh perusahaan bagi para pekerja perempuan. Hal ini demi menjaga kehamilan, persiapan kelahiran, serta kondisi setelah melahirkan. Hak cuti ini wajib diambil oleh seorang pekerja perempuan demi menyiapkan diri dalam menyambut kelahiran anaknya. Kondisi ibu dalam keadaan sehat, siap, dan mengurangi stres atau tekanan dalam menghadapi persalinan.

cuti ibu hamil 700x466 - Simak Ketentuan Cuti Bersalin yang Harus Diperhatikan Pekerja Perempuan

Sumber: Pixabay

Cuti menjelang persalinan diberikan sebulan sebelum melahirkan sehingga persiapannya lebih matang. Pasalnya, pekerja melakukan banyak aktivitas yang dapat membuat ibu hamil kelelahan, stamina menurun, kurang istirahat, hingga gampang sakit. Ketika sudah memasuki kehamilan trimester ketiga, ibu hamil dianjurkan lebih memperhatikan kondisi kesehatannya, memperbanyak istirahat, mengelola stres, berolahraga.

Ibu hamil juga perlu mengecek bagaimana kondisi kesehatannya dan janinnya. Ada kemungkinan persalinan normal atau harus menjalani operasi sesar. Ibu hamil juga perlu mempersiapkan keperluan setelah melahirkan. Ada keperluan ibu pasca persalinan dan aneka kebutuhan bayi. Cuti melahirkan ini juga sebagai waktu ‘me time’ menikmati waktu-waktu terakhir merasakan kehamilan. Itulah pentingnya mengambil cuti melahirkan dan hindari terlalu mepet dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL).

Ketentuan di Malaysia

Setiap negara memiliki ketentuan cuti melahirkan yang berbeda-beda. Bagaimana dengan cuti melahirkan di Malaysia? Ada aturan swasta dan kerajaan. Umumnya, cuti melahirkan diberikan waktu selama 60 hari. Cuti ini diberikan bagi kelahiran anak pertama sampai anak kelima. Namun, mulai 2021 pekerja di sektor swasta juga dapat merasakan cuti bersalin selama 90 hari seperti sektor kerajaan. Pekerja perempuan yang melahirkan juga tetap akan mendapatkan gaji yang dibayarkan penuh.

Cuti bersalin di Malaysia baik sektor kerajaan atau swasta tidak boleh mengambil lebih awal dari waktu cuti yang telah ditentukan berdasarkan surat keterangan dokter. Cuti berlangsung 30 hari sebelum HPL. Sehingga tidak boleh mengambil waktu lebih maju lagi. Sedangkan, setelah masa cuti bersalin sudah habis maka tidak boleh lewat dari waktu yang telah tertulis.

Cara Mengambil Cuti Melahirkan

Syarat dan cara pengajuan cuti melahirkan setiap perusahaan itu berbeda-beda. Terlebih bagi pekerja yang bekerja serabutan. Penting untuk menjalin komunikasi yang baik.  Pekerja memberikan pemberitahuan tentang rencana pengambilan cuti melahirkan secara lisan dan tertulis. Sampaikan kepada pihak manajemen atau atasan yang bertanggung jawab terkait urusan cuti. Selain pemberitahuan lisan, biasanya juga akan diminta melampirkan informasi dari bidan atau dokter.

cuti bersalin 700x508 - Simak Ketentuan Cuti Bersalin yang Harus Diperhatikan Pekerja Perempuan

Sumber: Pixabay

Surat pengajuan cuti hamil disertai dengan surat keterangan dari bidan atau dokter. Surat keterangan tersebut berisi informasi terkait HPL anak, masa pemulihan setelah melahirkan. Komunikasikan tentang HPL sehingga dapat diperhitungkan waktu cuti untuk pekerja. Pengajuan cuti sebisa mungkin tidak dilakukan secara mendadak.

Setelah itu, ibu juga harus melaporkan kepada perusahaan setelah melahirkan anak. Biasanya ada tunjangan-tunjangan khusus dari perusahaan kepada ibu dan anak seperti biaya perawatan selama melahirkan, asuransi kesehatan, reimbursement rumah sakit dan lainya. Pasalnya, manajemen juga akan mencari pengganti selama ada yang pekerja yang cuti. Perlu ada orang yang dilatih terlebih dahulu untuk memegang pekerjaan yang ditinggalkan ibu hamil.

Jangan Lewatkan Pembayaran!

Seorang pekerja yang berencana mengambil cuti melahirkan harus memahami aneka syarat yang diminta oleh perusahaan. Hal ini penting diketahui oleh pekerja mengingat setiap perusahaan memiliki prosedur pengajuan cuti dan diatur dalam peraturan perusahaan. Kamu pun perlu menggali informasi perusahaan tempat bekerja agar proses pengajuan cuti dapat berjalan dengan lancar. Selama sibuk mempersiapkan proses kelahiran anak maupun selama masa cuti melahirkan, jangan sampai lupa membayar aneka tagihan seperti BPJS Kesehatan, listrik, hingga air.

Kamu tidak perlu repot-repot keluar atau pergi dari rumah. Cukup gunakan aplikasi Qelola saja untuk melakukab berbagai pembayaran. Kamu juga akan lebih santai menjalani waktu cuti di rumah. Proses pembayaran lewat aplikasi Qelola juga lebih cepat dan mudah. Segera unduh aplikasi Qelola di sini. Nikmati berbagai kemudahan dan keuntungan lainnya.

Tags: , , , , , ,