5 Panduan Urus Paspor Hilang atau Rusak untuk TKI

Paspor Hilang

Paspor hilang atau rusak saat berada di luar negeri tentu membuat cemas. Terutama jika kamu berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tanpa paspor, keberadaanmu bisa dianggap sebagai ilegal. Saat berada di luar negeri, paspor merupakan identitas sah seorang warga asing sekaligus menjadi bukti izin tinggal secara legal. Meski sudah berusaha dijaga dengan baik, paspor hilang atau rusak mungkin terjadi karena hal tak terduga.Misalnya kamu sedang bepergian dan seluruh tas dicuri, paspor terjatuh ke laut, terbakar, dan lain sebagainya.

Saat masalah tersebut muncul, pastikan untuk tidak panik. Semua ada solusinya. Paspor yang hilang atau rusak milik TKI bisa diganti dengan yang baru. Pastikan kamu mengurusnya segera. Jika menundanya bisa saja kamu lupa dan menimbulkan beragam rentetan masalah lain di kemudian hari karena tidak memiliki paspor. Masih banyak yang belum memahami bagaimana cara mengurusnya, padahal mudah. Berikut ini panduan mengurus paspor hilang atau rusak untuk TKI.

1. Mendatangi Kantor Polisi Setempat Terdekat

king s church international 3mjspmQDM M unsplash - 5 Panduan Urus Paspor Hilang atau Rusak untuk TKI

Sumber: unsplash.com

Hal pertama yang perlu dilakukan jika paspor hilang di luar negeri yaitu dengan mendatangi kantor polisi setempat. Tidak harus kantor polisi besar atau pusat, kamu bisa mendatangi kantor polisi yang dekat dengan tempat tinggalmu saja. Saat di kantor polisi, jelaskan kronologi kejadian dan keperluanmu. Kamu akan diminta untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus paspor hilang.

Setelah mengisi BAP, polisi akan membuatkan surat bukti kehilangan. Surat kehilangan tersebut nantinya akan menjadi bukti yang ditunjukkan ke KBRI saat mengajukan penggantian paspor. Kasus paspor rusak tidak membutuhkan surat kehilangan dari polisi. Bukti yang dibutuhkan hanya buku paspor yang rusak tersebut saja.

2. Menyiapkan Berbagai Dokumen yang Diperlukan

Setelah mendatangi kantor polisi, kamu bisa kembali ke tempat tinggal. Kini saatnya untuk menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat penggantian paspor. Akan lebih memudahkan jika kamu memiliki foto kopi atau salinan paspor yang hilang. Jika paspor rusak, siapkan juga sebagai bukti bahwa ada kerusakan. Berbagai dokumen lainnya yang perlu disiapkan yaitu:

  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi paspor atau surat izin tinggal.
  • Khusus untuk TKI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau baby sitter perlu menyiapkan fotokopi asuransi, fotokopi kontrak kerja sebanyak 3 rangkap, serta fotokopi kartu identitas majikan sebanyak 2 rangkap.
  • Khusus untuk burun patrik atar pekerja kantor perlu menyiapkan surat rekomendasi dari perusahaan.
  • Dokumen pelengkap termasuk KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah Pendidikan, Surat Nikah jika sudah menikah. Dokumen pelengkap yang perlu disiapkan minimal 2 jenis.

3. Mendatangi Kantor Perwakilan Republik Indonesia Setempat 

Langkah selanjutnya yaitu mendatangi kantor perwakilan Republik Indonesia setempat yaitu KBRI. Kamu perlu datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan, ya. Nantinya di KBRI kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan paspor kemudian menandatanganinya. Ikuti alur yang dijelaskan oleh staf setempat terkait penggantian paspor.

Berikan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Jika pengajuan dikarenakan paspor rusak, bawa paspor lama tersebut untuk ditukar dengan yang baru. Datang pagi hari ketika jam kerja lebih disarankan. Hindari pula datang ketika jam makan siang. Namun, jika mendesak dan perlu segera, sebaiknya kamu menghubungi staf KBRI terlebih dulu.

4. Melakukan Pembayaran Penggantian Paspor 

emil kalibradov wL8sz3Graj4 unsplash - 5 Panduan Urus Paspor Hilang atau Rusak untuk TKI

Sumber: unsplash.com

Apabila kelengkapan dokumen yang diminta sudah disetujui, kini kamu tinggal membayar saja. Penggantian paspor di luar negeri milik TKI memang dikenakan biaya. Besarannya berbeda-beda tergantung lokasi negara kehilangannya. Untuk di Malaysia misalnya, berikut rancian biaya penggantian paspor.

  • Penggantian paspor hilang 24 halaman terkena biaya seharga RM77
  • Penggantian paspor hilang 48 halaman terkena biaya seharga RM187
  • Penggantian paspor rusak 24 halaman terkena biaya seharga RM47
  • Penggantian paspor rusak 24 halaman terkena biaya seharga RM102

5. Tunggu Paspor Baru Jadi 

Setelah melakukan pembayaran, kini saatnya menunggu paspor baru jadi. Pembuatan paspor tidak akan memakan waktu terlalu lama sebab perwakilan Indonesia akan segera mengurusnya. Bahkan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Menurut peraturan, penggantian paspor hilang atau rusak untuk TKI rata-rata hanya membutuhkan waktu selama 3 jam saja. Waktu tersebut bisa dikatakan cukup cepat. Jika tempat tinggalmu lumayan jauh dari KBRI, sebaiknya kamu menunggu agar tidak perlu bolak-balik.

 

Mudah bukan cara mengurusnya? Pastikan kamu mengikuti berbagai langkah-langkah di atas, ya. Untuk wisatawan di luar negeri, cara mengurusnya tidak jauh berbeda. Hanya saja, nantinya pihak KBRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPSL) untuk digunakan sementara. Wisatapan bisa mendapatkan paspor baru ketika sudah kembali ke Indonesia.

Saat berada di luar negeri, kamu tetap bisa mengirim uang dengan mudah ke Indonesia menggunakan aplikasi Qelola. Tidak ada tambahan biaya, lho! Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk membeli pulsa, membayar tagihan BPJS atau PDAM, dan masih banyak lainnya. Tunggu apalagi? Segera unduh aplikasi Qelola di Google Play Store dan nikmati aneka manfaatnya.

Tags: , , , , , , , , ,