5 Info Penting Bagi TKI Sebagai Pekerja Asing di Malaysia

pekerja asing

Bekerja di luar negeri memungkinkan kamu mendapat penghasilan yang lebih besar sekaligus memberikan tantangan tersendiri. Bagaimanapun juga kamu adalah pekerja asing yang perlu menyesuaikan diri dengan lingkungan bekerja dan hidup berdampingan dengan penduduk lokal. Selain itu, banyak ketentuan-ketentuan yang perlu kamu ketahui sebelum menjadi pekerja asing. Ketentuan yang dimaksud tentu akan berbeda dari satu negara tujuan dengan negara lainnya. Kali ini kamu akan memberikan banyak info tentang TKI sebagai pekerja asing di Malaysia. Hingga saat ini, Malaysia masih menjadi negara urutan teratas untuk permintaan pekerja asing. Jadi, sebelum kamu menjadi TKI di Malaysia, simak terlebih dahulu ketentuan di bawah ini. 

A. Tunjangan TKI Sebagai Pekerja Asing

Pekerja asing juga berhak mendapatkan tunjangan selain gaji pokok dari pemberi kerja. Ketentuan tunjangan ini harus kamu cermati melalui kontrak kerja sebelum kamu tanda tangan. Untuk TKI dari sektor pekerjaan manapun berhak menerima satu atau beberapa bentuk tunjangan di bawah ini:

  1. Peralatan dan pakaian keselamatan kerja dari pemberi kerja.
  2. Asrama atau rumah susun dengan fasilitas minimal peralatan tidur, alat masak, air, dan listrik. Biasanya asrama ini dapat dihuni oleh 4 – 10 orang pekerja sekaligus. Khusus bagi pekerja TKI pada sektor PLRT akan tinggal dengan pemilik rumah.
  3. Biaya transportasi berangkat dan pulang dari tempat kerja yang biasanya tercantum dalam struk gaji.
  4. Tunjangan shift, tunjangan makan, dan/atau tunjangan insentif.

B. Terkait Dokumen Pribadi yang Penting

Sebagai pekerja asing, dokumen penting harus selalu kamu simpan. Beberapa dokumen yang dimaksud adalah paspor, visa atau permit kerja, hingga salinan kontrak kerja. Apabila terjadi ketentuan seperti paspor dipegang oleh perusahaan dengan alasan keamanan, maka beberapa hal di bawah ini harus kamu lakukan sebelum menyerahkan dokumen yang diminta:

  1. Memiliki dan menyimpan fotokopi paspor yang dilengkapi dengan surat keterangan majikan yang disahkan oleh KBRI atau KJRI.
  2. Memiliki dan menyimpan fotokopi permit kerja.
  3. Pastikan majikan atau atasan membuatkan kamu Kartu Pekerja Asing sebagai pengganti paspor.
  4. Setiap kali mengambil cuti selama beberapa hari, usahakan minta paspor kamu kepada majikan atau atasan.

paspor indonesia 1 scaled 1 1024x768 - 5 Info Penting Bagi TKI Sebagai Pekerja Asing di Malaysia

C. Ketika Ada Masalah dengan Pemberi Kerja

Kemudian apabila terjadi masalah dengan pemberi kerja, kamu sebagai pekerja asing memiliki beberapa pihak pendukung yang akan mendampingi. Terdapat beberapa langkah yang bisa kamu lakukan, yaitu:

  1. Mengusahakan berunding atau mediasi dengan majikan atau manajemen perusahaan untuk memperjelas situasinya. Bahkan jika bisa selesaikan saat itu juga.
  2. Apabila belum menemukan titik teran, laporkan permasalahan ini kepada Jabatan Buruh Malaysia atau Perwakilan Indonesia (KBRI atau KJRI). Kamu dapat melaporkannya melalui telepon, surat pengaduan, SMS, atau datang langsung ke kantor Perwakilan RI.
  3. Namun jika permasalahan tersebut berhubungan dengan unsur pidana, laporkan kepada Balai Polis atau pihak yang berwenang terdekat. Jangan lupa membawa bukti yang mendukung laporan kamu seperti paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja, dan surat penting lainnya yang diperlukan.

D. Ketentuan Maksimal Kontrak Pekerja Asing

Karena status sebagai pekerja asing ini, kamu tidak bisa bekerja di Malaysia selamanya. Ketentuan yang diberikan adalah setiap pekerja asing hanya boleh bekerja di Malaysia selama 3 tahun. Perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan untuk 1 tahun dan maksimal 2 kali. Artinya, kamu harus benar-benar berhenti bekerja pada tahun ke-5. Namun, apabila majikan atau atasan meminta untuk melanjutkan pekerjaan, kamu harus mengikuti ujian kemahiran yang diadakan oleh Majlis Latihan Vokasional Kebangsaan dibawah Kementerian Sumber Manusia. Khusus bagi PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) yang lulus ujian ini, maksimal usia yang diizinkan untuk bekerja adalah 45 tahun.

E. Ketentuan Pernikahan dengan Penduduk Lokal

Kemudian bagi kamu yang belum menikah dan memiliki rencana untuk menikah dengan penduduk asli Malaysia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Menurut ketentuan yang berlaku, pekerja asing tidak diperbolehkan menikah selama kontrak kerja masih berlangsung. Baik dengan sesama TKI, sesama pekerja asing, maupun dengan penduduk Malaysia. Meskipun begitu, pernikahan tersebut tidak sepenuhnya dilarang. Jika tetap ingin menikah, maka pemerintah terpaksa membatalkan permit kerja pasangan tersebut. Apabila pernikahan terjadi dengan penduduk asli Malaysia, ada ketentuan khusus yang akan dibantu KBRI atau KJRI terdekat. 

Menjadi TKI atau pekerja asing di luar negeri memang memiliki tantangannya sendiri. Namun jika kamu terdaftar sebagai TKI di Malaysia secara resmi, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan  hukum. Jadi, saat ini tidak perlu cemas akan hal-hal yang tidak diinginkan karena ketentuan bekerja juga terus ditingkatkan. Bicara soal menjadi TKI di Malaysia, sudahkah kamu memiliki aplikasi Qelola? Aplikasi ini akan membantu kamu mengelola gaji selama menjadi TKI di Malaysia. Mulai dari kemudahan bertransaksi, membayar tagihan langsung dari Malaysia, dan sebagainya. Download aplikasi Qelola di sini dan rasakan manfaatnya secara langsung.

Tags: , , , , , ,