Jam Kerja dan Gaji TKI di Malaysia yang Wajib Kamu Tahu

jam kerja - Jam Kerja dan Gaji TKI di Malaysia yang Wajib Kamu Tahu

Pekerjaan apapun yang kamu lakukan selama ini pasti akan selalu berkaitan dengan masalah gaji dan jam kerja. Tidak terkecuali ketika kamu sedang bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.

Pekerjaan yang baik tentunya adalah pekerjaan yang memiliki gaji besar dengan jam kerja yang cukup relevan.

Agar tidak salah dalam menilai gaji yang akan kamu terima. Ada baiknya sebelum mendaftar, kamu mencari informasi terlebih dahulu tentang besarnya gaji yang diberikan dan panjangnya jam kerja, seperti yang akan kita bahas di bawah ini.

Pengertian Jam Kerja di Malaysia

jam kerja 2 700x467 - Jam Kerja dan Gaji TKI di Malaysia yang Wajib Kamu Tahu

sumber : pexels

Berdasarkan Bagian 60 (A) (9) Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, “Jam Kerja” didefinisikan sebagai:
“Sebuah periode waktu di mana karyawan berada di bawah penggunaan majikan dan dia tidak bebas untuk menggunakan waktu dan gerakannya sendiri”

“Waktu di mana seorang karyawan berada di tangan majikan dan tidak bebas untuk mengatur waktu dan gerakannya sendiri”

Ini berarti, selama jam kerja, karyawan:

  • berada di bawah kendali majikan dan tidak dapat melakukan apa yang mereka inginkan atau terlibat dalam aktivitas pribadi
  • tidak dapat meninggalkan area kerja tanpa izin dari majikan
  • tidak boleh datang terlambat atau kembali sebelum jam kerja berakhir

Batasan atau Ketentuan Jam Kerja di Malaysia

jam kerja 3 700x467 - Jam Kerja dan Gaji TKI di Malaysia yang Wajib Kamu Tahu

sumber : pexels

Berdasarkan Pasal 60A (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, karyawan TIDAK DAPAT Diinstruksikan untuk bekerja:

  • Lebih dari 5 jam berturut-turut tanpa istirahat tidak kurang dari 30 menit.
  • Lebih dari 8 jam sehari
  • Selama periode waktu (spread-over period) 10 jam sehari.
  • Lebih dari 48 jam seminggu

Kondisi Khusus Terkait Jam Kerja dan Gaji

Majikan Meminta Karyawan Bekerja Selama 8 Jam Berturut-turut Tanpa Istirahat Tidak Kurang dari 30 Menit?

Prinsip umumnya adalah TIDAK BOLEH! Tetapi jika karyawan:

melakukan pekerjaan yang harus dilakukan secara terus menerus; dan membutuhkan perhatiannya yang konstan; bisa diperbolehkan oleh Undang-Undang dengan syarat karyawan memiliki jangka waktu tidak kurang dari 45 menit secara keseluruhan untuk makan.

Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja Lebih Dari 8 Jam Sehari?

Sekali lagi prinsip umum mengatakan tidak. Namun, seorang karyawan dapat diperintahkan untuk bekerja lebih dari “jam kerjanya” atau lebih dari 8 jam jika perlu, asalkan karyawan tersebut dibayar dengan tarif satu setengah kali upah per jamnya.

Namun, karyawan TIDAK HARUS diinstruksikan untuk bekerja lebih dari 12 jam sehari kecuali dalam situasi yang diizinkan berdasarkan Bagian 60A (2) (a) -Lihat juga Bagian 60A (7) Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955.

Situasi di mana pekerja diizinkan untuk bekerja lebih dari 12 jam sehari:

  • kecelakaan, aktual atau terancam, dalam atau sehubungan dengan tempat kerjanya;
  • pekerjaan yang pelaksanaannya perlu bagi kehidupan masyarakat;
  • pekerjaan yang diperlukan untuk pertahanan atau keamanan Malaysia;
  • pekerjaan yang harus segera dilakukan pada mesin atau pabrik;
  • gangguan kerja yang tidak terduga; atau
  • pekerjaan yang harus dilakukan oleh karyawan dalam kegiatan industri apa pun yang diperlukan untuk ekonomi Malaysia atau layanan apa pun yang diperlukan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Hubungan Industrial 1967

Majikan Meminta Karyawan untuk Bekerja Selama Jangka Waktu 10 Jam Sehari

Untuk pernyataan di atas, situasinya sama dengan (B) yaitu prinsip umumnya TIDAK BOLEH tetapi jika ditanya juga, maka karyawan harus dibayar dengan tarif satu setengah kali upah per-jamnya.

Berdasarkan Pasal 60A (3) (b), perhitungan lembur untuk ‘spread over period’ adalah setelah berakhirnya jangka waktu kerja sesuai dengan ‘spread over period‘.

Pengusaha Meminta Karyawan untuk Bekerja Lebih Dari 48 Jam Seminggu

Pertama-tama, perlu dicatat bahwa dalam artikel ini saya menggunakan kata-kata “melebihi jam kerja” atau melebihi 8 jam dalam hal lembur (OT).

Hal ini karena jam kerja mungkin LEBIH dan beberapa KURANG dari 8 jam sehari. Jika jam kerja ini terlampaui, maka pembayaran upah akan dilakukan dengan tarif yang ditentukan untuk kerja lembur dan bukan lagi pada tarif normal.

Berdasarkan Bagian 60A (1) (iii) Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, pemberi kerja dan karyawan melalui perjanjian/kontrak kerja dapat memilih agar karyawan bekerja lebih dari 8 jam sehari tetapi tidak lebih dari 9 jam untuk satu hari atau lebih dalam seminggu, dengan ketentuan bahwa total jam kerja tidak melebihi 48 jam seminggu.

Baca Juga : Intip! Hak-Hak Pekerja dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

Jika Pekerja Migran Tidak Mendapatkan Gaji dan Jam Kerja Sesuai Kontrak

Jika pekerja migran tidak mendapatkan gaji, mendapat gaji tapi tidak sesuai atau tidak dibayar upah lemburnya dapat menghubungi :

  1. Perwakilan pemerintah Republik Indonesia terdekat:

  • KBRI Kuala Lumpur yang beralamat No 233, Jalan Tun Razak, 50400 Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, No telp +603-21160416/4017
  • KJRI Johor Bharu yang beralamat di No 46, Jalan Taat Off Jalan Tun Abdul Razak, 80100 Johor Bharu, No telp +607-2213175 (untuk hari kerja minggu –kamis), +6016-7700378 (untuk diluar jam kerja dan hari libur)
  • KJRI Penang yang beralamat 467, Jalan Burma, 10350 Pulau Penang, No telp: +604-2267412/ +604-2274686
  • KJRI Sabah yang beralamat Lorong Kemajuan, Karamunsing 88000 Kota Kinabalu, Sabah, No Telp : +608-8218600/ +608-8219110
  • KJRI Kuching yang beralamat No 21 Lot 16557, Block 11, Jalan Stutong, MTLD 93350 Kuching, Sarawak No telp: +6082-460734/461734
  1. Kantor-kantor Pemerintahan dan Organisasi Non-Profit di Malaysia diantaranya:

  • Departement Imigrasi beralamat 1-7(Podium) No 15 Persiaran Perdana, Precint 2, 62550 Putrajaya, No telp : +603-80008000, website http://www.imi.gov.my
  • Dewan Advokat Malaysia beralamat: Malaysian Bar Council No 13,15, & 17, Leboh Pasar Besar, 50050 Kuala Lumpur, Telp No: +603-20502050, website www.malaysianbar.org.my
  • Tenaganita (Women’s Force) beralamat: 12 Jalan6/11, 46000 Petaling Jaya, Selangor, No telp: +6012-3350512/ +6012-3395350
  • MTUC (Malaysian Trades Union Congress) beralamat Wisma MTUC,10-5, Jalan USJ 9/5T, 47620 Subang Jaya,Selangor, Telp No: 03-80242953
  • Jabatan Tenaga Kerja
    Aras 5, Blok D3, Kompleks D,Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan,62530, Putrajaya, Malaysia. No tel: 603-8000 8000, website http://jtksm.mohr.gov.my/index.php/my/

Setelah mengetahui besarnya gaji dan jam kerja di Malaysia, pastinya sekarang kamu sudah tahu bagaimana nanti kamu mengatur keuangan di sana. Jangan lupa, sebagai pekerja migran, kamu harus mengatur keuangan dengan cermat dan memilih aplikasi terbaik semacam  Qelola. Kamu juga bisa mendapatkan informasi up to date lainnya sesuai dengan kebutuhan dan belajar tips mengelola keuangan di Qelola. Jangan lupa untuk download aplikasi Qelola di smartphone-mu karena dengan aplikasi tersebut kamu bisa melakukan transfer uang dari Malaysia – Indonesia dengan mudah dan pastinya aman. Kamu juga bisa melakukan layanan pembayaran seperti tagihan listrik, telepon, PDAM, BPJS dan masih banyak lagi.

Tags: , , , , , , ,