Cara Perpanjang Paspor Terlengkap, Yuk Ikuti Panduannya!

ini cara perpanjang paspor

Salah satu syarat berpergian ke luar negeri adalah memiliki paspor. Paspor merupakan tanda pengenal yang harus selalu ada selama Kamu ke luar negeri. Identitas ini menjadi tanda paling vital ketika berkunjung atau bekerja ke luar negeri. Sama seperti surat atau tanda pengenal lainnya, paspor juga memiliki masa berlaku dan memerlukan perpanjangan paspor. Kamu harus melakukan perpanjangan paspor setidaknya 10 tahun sekali.

Meski memiliki masa berlaku yang panjang, terkadang banyak masyarakat yang lupa harus memperpanjang paspornya. Melakukan perpanjangan paspor tidak boleh tertunda. Sebaiknya Kamu sering-sering melihat kapan masa berakhirnya. Jika sudah mau habis masa berlakunya, segera mempersiapkan perpanjangan paspor, minimal 6 bulan sebelum perpanjangan. Mau tahu caranya? Berikut panduan lengkap cara perpanjangan paspor, apa saja?

Cara Perpanjangan Paspor ke Kantor Migrasi

kartu pexels 700x467 - Cara Perpanjang Paspor Terlengkap, Yuk Ikuti Panduannya!

sumber: Pexels.com

Meski namanya perpanjangan paspor, Kamu akan mendapatkan buku dan nomor paspor yang baru. Sama seperti Kamu akan membuat paspor baru. Cara perpanjangan paspor harus melalui kantor imigrasi dengan membawa beberapa dokumen sesuai syarat. Terdapat perbedaan syarat perpanjangan paspor sebelum dan sesudah tahun 2009. Cara perpanjangan paspor pada tahun 2021 untuk paspor terbitan sesudah tahun 2009 cukup membawa e-KTP dan paspor lama. Sedangkan paspor terbitan sebelum tahun 2009 harus membawa paspor lama dengan beberapa dokumen tambahan, seperti:

  • Membawa KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri

  • Dokumen Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)

  • Akta kelahiran, ijazah atau surat baptis, dan buku nikah atau akta perkawinan. Surat keterangan dari pihak berwenang bisa Kamu gunakan, jika nama Kamu tidak ada dalam semua dokumen tersebut.

  • Surat Kewarganegaraan Indonesia, khusus bagi warga negara asing yang pindah kewarganegaraan.

  • Bagi warga yang sudah mengganti nama, wajib melampirkan surat pergantian nama dari pihak berwenang.

Cara Perpanjang Paspor Online

online pexels 700x467 - Cara Perpanjang Paspor Terlengkap, Yuk Ikuti Panduannya!

sumber: Pexels.com

Sesuai perkembangan zaman, cara perpanjang paspor sudah dapat Kamu lakukan via online. Perpanjang paspor online mempermudah Kamu untuk mendaftar tanpa perlu mengantri. Sistem online, memungkinkan Kamu untuk bisa menentukan hari, jam, dan lokasi kantor imigrasinya. Untuk wawancara, penyerahan foto dan dokumen pendukung tetap harus datang ke kantor imigrasi. Berikut cara perpanjang paspor secara online:

Unduh Aplikasi

Kamu harus mengunduh aplikasi “Layanan Paspor Online” di Google Playstore atau Appstore. Aplikasi tersebut resmi dari Direktorat Jenderal imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mempermudah cara perpanjang paspor bagi masyarakat.

Buat Akun

Setelah mengunduh aplikasi, buat akun untuk mendaftarkan data diri Kamu. Sebelumnya, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif, paspor lama, kartu keluarga (KK), dan akta lahir atau ijazah. Dokumen tersebut wajib sebagai syarat cara perpanjang paspor online. Setelah mengisi akun, pastikan data diri yang Kamu masukkan sesuai dengan semua dokumen yang ada. Karena jika salah memasukkan data diri, akan berdampak pada perpanjangan paspor Kamu.

Kantor Imigrasi

Setelah mendaftarkan diri, aplikasi perpanjang paspor mengarahkan Kamu untuk memilih kantor imigrasi. Sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan lokasi Kamu saat itu. Sehingga Kamu tidak kesusahan untuk menjangkau kantornya.

Pilih Waktu Kedatangan

Cara perpanjang paspor online selanjutnya adalah memilih waktu kedatangan dan menginformasikan jumlah pemohon yang datang. Dalam aplikasi tersebut, Kamu mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Kamu bisa mengecek kuota jumlah pendaftaran setiap tanggalnya, dan menandai jam kedatangan.

Bukti QR

Setelah semua terisi dengan tepat, Kamu akan mendapatkan buktu pendaftaran perpanjang paspor online berupa kode QR. Gunakan kode QR tersebut ketika Kamu datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih.

Datang ke Kantor Imigrasi

Ketika datang ke kantor imigrasi jangan lupa membawa dokumen wajib sesuai syarat. Datang ke kantor imigrasi yang sudah Kamu pilih melalui aplikasi perpanjang paspor. Pakailah pakaian yang rapi dan sopan, karena akan ada sesi foto formal.

Memberikan Bukti Kode QR

Sesampainya di kantor imigrasi, serahkan kode QR bukti pendaftaran perpanjang paspor kepada petugas imigrasi. Isi beberapa dokumen dari petugas. Setelah petugas memeriksa kelengkapan berkas, Kamu akan mendapatkan nomor antrean untuk foto, wawancara, dan rekam sidik jari.

Melakukan Wawancara dan Foto

Cara perpanjang paspor selanjutnya, yaitu pengambilan foto, wawancara, dan sidik jari. Setelah selesai pengambilan data tersebut, Kamu akan mendapat slip untuk pembayaran perpanjang paspor. Sudah membayar lunas biaya perpanjang paspor, tunggu proses pembuatan paspor selama 3-4 hari kerja. Kamu bisa mengambil paspor di kantor imigrasi yang sama atau meminta pengiriman ke alamat Kamu.

Biaya Perpanjang Paspor

Terdapat dua biaya perpanjang paspor yang berlaku saat ini. Perpanjang paspor biasa memakan biaya Rp 350.000,00 dengan 48 halaman. Perpanjangan paspor biasa dengan halaman elektronik dengan biaya Rp 650.000,00. Sedangkan paspor biasa dengan 24 halaman dikenakan biaya Rp 100.000,00 dan untuk halaman elektronik dengan jumlah 24 halaman sebesar Rp 350.000.

Kunjungi website Qelola karena informasi di dalamnya terbukti akurat dan resmi tanpa tipu-tipu untuk kebutuhanmu belajar terkait TKI, kesehatan, pendidikan, wisata, cara dan tips mengelola keuangan. Jangan lupa untuk download aplikasi Qelola di smartphonemu karena bisa kamu gunakan untuk transaksi keuangan Malaysia – Indonesia dengan mudah dan pastinya aman. Kamu juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran seperti tagihan listrik, telepon, PDAM, BPJS dan masih banyak lagi.

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,