Tips Membuat Surat Pengaduan Bagi TKI

surat pengaduan - Tips Membuat Surat Pengaduan Bagi TKI

Surat pengaduan (complaint) adalah surat tertulis di mana seseorang melaporkan pengalaman atau situasi yang buruk. mengeluh, mengungkapkan ketidakpuasan atau opini negatif. Contoh surat ini seperti keluhan kepada barang, pengaduan masyarakat, ke polisi, penawaran barang.

Terkadang, ketika bekerja baik di dalam maupun luar negeri, seorang pekerja juga mengalami ketidakadilan dan terpaksa membuat surat pengaduan.

Jenis Surat Pengaduan

Surat pengaduan memiliki jenis dan alasan yang berbeda dan tergantung pada hal itu, surat pengaduan dapat dikategorikan sesuai.

Bergantung pada tingkat organisasi atau individu, surat ini dapat berupa:

  1. Surat keluhan pribadi

Ketika sebuah surat ditulis pada tingkat pribadi oleh seseorang, itu disebut Surat Keluhan Pribadi. Ini ditulis oleh konsumen untuk mendapatkan pengembalian dana, mengganti produk, dll. Ini juga ditulis untuk keluhan terkait layanan atau masalah apa pun yang memengaruhi individu atau masyarakat pada umumnya. Termasuk surat pengaduan yang di berikan seorang buruh migran untuk majikannya yang melakukan pelanggaran kontrak kerja.

  1. Surat keluhan profesional

Ketika sebuah surat ditulis atas nama sebuah organisasi, itu disebut Surat Keluhan Profesional. Surat-surat ini mendapat dukungan dari sebuah organisasi dan sebagian besar terkait dengan barang dan layanan profesional maupun pemerintahan.

Perlindungan bagi Pekerja Migran

rsz tki 1 - Tips Membuat Surat Pengaduan Bagi TKI

sumber : unsplash

Pelindungan bagi pekerja migran indonesia dilakukan sejak pekerja migran belum bekerja. Pasal 8 ayat (2) UU PPMI menjelaskan, “Perlindungan administratif paling sedikit meliputi: a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan dan b. Penetapan kondisi dan syarat kerja

Namun apa yang tertulis dalam UU tersebut tak selalu mulus dalam pelaksanaannya. Tidak sedikit pekerja migran Indonesia mengalami permasalahan di negara penempatan karena tidak memahami dan memiliki dokumen. Jika hal ini terjadi maka akan sulit bagi pekerja migran tersebut untuk membuat surat pengaduan secara resmi.

Dari data BNP2TKI, Jumlah Pengaduan Tenaga Kerja Berdasarkan Jenis Masalah TKI Tidak Berdokumen, tercatat tahun 2018 sejumlah 139 orang dan tahun 2019 sejumlah 387 orang. Itupun data pengaduan pekerja migran yang diterima oleh BNP2TKI, belum termasuk pengaduan yang diterima oleh lembaga-lembaga lain. Banyak pekerja migran tidak mengadukan kasusnya karena minimnya akses informasi, terbatasnya pengetahuan, tempat tinggal di daerah terpencil, takut dan lain-lain.

Baca Juga : Tips Menjadi Pekerja Migran Indonesia Sukses, Ini 4 Poinnya

Jika Terjadi Masalah Kekerasan Ketenagakerjaan

kekerasan 700x467 - Tips Membuat Surat Pengaduan Bagi TKI

sumber : Pexels

Keluarga didampingi untuk membuat surat permohonan fasilitasi kepada pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk memita fasilitasi perlindungan,pemulangan ke daerah asal untuk melakukan perawatan lanjutan di Indonesia.

Indikator seorang pendamping adalah korban/pelapor yang didampingi ini paham akan haknya sehingga mereka mau bertindak untuk mau mengadu atau memohon jenis fasilitasi bantuannya.

Dalam pendampingan keluarga TKI poin kuncinya adalah pendamping sebagai teman, dan tugas yang di lakukan adalah untuk menguatkan kepada korban/pelapor tentang hak- hak mereka, kemudian setelah paham maka yang perlu dilakukan adalah menguatkan kepada mereka jenis kebutuhanya apa saja dan rencananya kepada siapa dia mau melapor kepada badan pelayanan publik dalam hal ini pemerintah;

Kemudian dalam proses pendampingan, salah satu tugasnya adalah menyusun surat permohonan fasilitasi kepada pemerintah melalui badan pelayanan publik seperti kementerian luar negeri yang perlu diperhatikan antara lain :

  1. Identitas diri lengkap dari Pelapor dan TKI (Nama, Jenis Identitas : KTP/SIM/PASPOR,Pekerjaan pelapor, Alamat lengkap, No Telepon, Hubungan dengan terlapor)
  2. Kronologis kejadian/ peristiwa yang menimpa TKI /keluarga (meliputi (Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Kenapa, Bagaimana)
  3. Jenis permohonan / kebutuhan fasilitasi yang akan diajukan oleh Keluarga/TKI kepada pemerintah
  4. Nomor Telepon atau kontak person keluarga/TKI pemohon yang jelas bisa dihubungi.
  5. Bukti-bukti pendukung seperti Foto kondisi terkini dari Pelapor dan TKI, Fotocopi KTP Pelapor dan TKI, Fotocopi KTP Pelapor dan TKI, Fotocopi Perjanjian Kerja, Fotocopi Kontrak Kerja, Visa, bukti surat keterangan ahli waris, dan bukti- bukti pendukung lainnya yang memperkuat laporan.

Lebih lanjut, pelapor dapat membuat laporan permohonan melalui website online di Situs Pemerintah, misal untuk pengaduan kasus di Kemlu Republik Indonesia tersedia situs isian pengaduan online di :
http://perlindungan.kemlu.go.id/portal/home/pengaduan_kasus

Bagi warga atau pelapor jika masih merasa bingung dalam proses memohon haknya terkait TKI, maka dapat menghubungi teman- teman yang lebih paham atau pendamping dari lembaga yang memberikan pelayanan publik perlindungan TKI seperti Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota tempat asal mereka tinggal.

Tentu melapor dengan membawa dokumen-dokumen yang telah diberikan pekerja migran indonesia kepada keluarga sebelum bekerja. Dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk dipahami dan dimiliki oleh pekerja migran indonesia dan keluarganya, demikian untuk menuntut hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.

Surat Pengaduan dan Pendampingan Pekerja Migran Saat di Indonesia

Bagi pekerja migran indonesia yang sudah pulang namun memiliki permasalahan selama bekerja di negara penempatan belum selesai juga dapat membuat pengaduan kasus ke pemerintah. Sebagaimana sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) huruf c bahwa Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah memberikan Pelindungan setelah bekerja, “Penyelesaian hak pekerja migran indonesia yang belum terpenuhi”. Pekerja Migran Indonesia harus berani merebut hak-hak yang belum terpenuhi!

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja diatur dalam Pasal 21 UU PPMI.  Seperti di antaranya fasilitas pemenuhan hak pekerja migran indonesia.fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan; pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat.

Pekerja Migran yang memiliki dokumen akan lebih mudah untuk melakukan pengaduan kasus diproses oleh Perwakilan Republik Indonesia karena dalam dokumen-dokumen tersebut akan diketahui identitas pekerja migran indonesia, identitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, identitas majikan, hak dan kewajiban pekerja migran serta hak dan kewajiban majikan sesuai perjanjian kerja – sehingga dapat dengan mudah dianalisis dan memetakan strategi penyelesaian kasusnya.

Itu dia beberapa hal penting seputar surat pengaduan yang perlu kamu ketahui. Sebagai TKI, informasi semacam ini tentunya wajib dipahami. Agar kamu dapat bekerja dengan nyaman dan aman, mendapatkan hak-hak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau untuk urusan pengelolaan gaji, pastikan kamu pakai aplikasi Qelola. Dengan aplikasi ini, kamu akan lebih mudah mengontrol pengeluaran karena setiap transaksimu akan tercatat dan tersimpan dengan rapi dalam aplikasi. Bayar tagihan, beli pulsa, kirim uang untuk keluarga di Tanah Air, akan beres di tangan Qelola!

Tags: , , , , , , , ,