Pentingnya dan Cara Urus Akta Kelahiran Bagi Anak Pekerja Migran di Malaysia

akta kelahiran anak

Akta kelahiran merupakan dokumen penting bagi seorang individu terutama bagi seorang anak yang baru saja lahir. Pembuatan dokumen ini pun harus sesegara mungkin setelah anak lahir. Tanpa adanya surat akta kelahiran nantnya kesulitan bagi anak maupun orang tua untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Dokumen ini sangat penting dimiliki sebelum untuk mengurus Kartu Keluarga dan lainnya.

Pekerja Migran di Malaysia

Bagaimana dengan pekerja migran Indonesia (PMI) salah satunya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang memiliki anak di luar negeri. Rupanya sulitnya mengurus dokumen akta kelahiran karena tidak adanya surat akta pernikahan orang tuanya. Hal ini terjadi jika orang tuanya menjalani pernikahan siri. Ada pekerja migran yang menikah siri pula dengan warga asing di Malaysia.

Pernikahan terjadi di negara tempat buruh migran bekerja. Adapula pekerja yang bertemu saat menjadi buruh migran dan merantau untuk bekerja. Inilah yang yang menjadi penyebab sulitnya mengurus kelengkapan pernikahan secara hukum. Kemudian mereka memilih untuk menikah secara siri. Bisa jadi sang anak dibawa pulang ke Indonesia agar dirawat oleh kakek neneknya. Namun, sang ibu dan ayahnya kembali ke luar negeri untuk bekerja.

Surat pernikahan maupun dokumen berupa akta yang menyatakan kelahiran anak sulit diurus. Para orang tua disibukkan dengan pekerjaannya sehingga tidak begitu mengurus anaknya. Sehingga anak tersebut dianggap lahir di luar nikah sehingga berstatus tanpa kewarganegaraan. Ratusan ribu anak di Malaysia ada yang tanpa status kewarganegaraan di sana, sebagian adalah anak dari pekerja migran Indonesia.

Pentingnya Akta Kelahiran Bagi Anak Pekerja Migran

Anak dari pekerja migran tidak berhak atas kewarganegaraan Malaysia, ketika PMI menikah dengan orang Malaysia. Ketiadaan bukti dokumen perkawinan menjadi hambatan struktural untuk membuktikan hubungan secara legal antara anak dan ibu atau ayah. Anak-anak pun tidak bsa mendapatkan kewarganegaraan Malaysia. Kebanyakan dari anak-anak memiliki orang tua yang bekerja serta tinggal di Malaysia baik yang masih memiliki izin bekerja, tanpa izin, maupun sudah melampuai izin tinggal.

Orang tua yang hendak mengajukan permohonan buku nikah/akta perkawinan dan akta kelahiran kepada pemerintah Malaysia bisa terancam hukuman penjara, deportasi, dan terkadang perpisahan dari keluarga. Salah satu cara yang paling aman saat ini bagi migran Indonesia di Sabah adalah dengan mengurus bukti perkawinan dan akta kelahiran di kantor konsuler Indonesia atau lewat layanan keliling.

Tentu saja cara ini tidak mudah dilakukan karena harus menempuh jarak yang jauh, ongkos yang tidka sedikit. Apalagi kalau sebagian besar dari mereka tinggal di dalam kompleks perkebunan kelapa sawit yang terpencil. Bagi anak-anak PMI yang lahir di Malaysia, penting memiliki akta kelahiran karena mengandung informasi tempat lahir, orang tua anaknya. Informasi itu akan berguna untuk menetapkan kewarganegaraan. Kemudian dapat digunakan untuk mengurus paspor dan lainnya.

Manfaat memiliki akta kelahiran

  • perdata dan kewarganegaraan seseorang
  • merupakan wujud pengakuan negara mengenai status seorang individu
  • Syarat untuk melamar pekerjaan
  • Dokumen untuk pembuatan KIA
  • Syarat untuk mengurus tunjangan keluarga
  • Salah satu syarat ketika hendak mendaftar sekolah TK hingga perguruan tinggi.
  • Bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain seperti ijazah sekolah
  • Syarat mengurus pencatatan perkawinan
  • Dokumen yang digunakan untuk syarat pengangkatan anak dan pengesahan anak
  • Dokumen untuk mengurus beasiswa saat kuliah

Perlindungan Anak di Luar Nikah

Dampak masa depannya, anak-anak yang sudah mulai masuk sekolah akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan. Selain itu, sulit pula mendapatkan hak-hak lainnya ketika dia beranjak remaja dan dewasa termasuk saat melamar pekerjaan. Hal ini meningkatkan angka kemiskinan di tanah air.

Anak-anak perlu mendapatkan hak-haknya termasuk mendapatkan status kewarganegaraan. Meskipun TKI sedang berada di Malaysia maupun negara lain, sebisa mungkin dapat memperhatikan beberapa peraturan yang memudahkan agar anak-anaknya bisa mendapatkan haknya sebagai seseorang yang menyandang status warga negara.

dokumen 700x525 - Pentingnya dan Cara Urus Akta Kelahiran Bagi Anak Pekerja Migran di Malaysia

Sumber: Pixabay/Edar

Pembuatan Akta Kelahiran PMI di Malaysia

Dilansir dari laman kemlu.go.id, ada cara mendaftar kelahiran dari WNI di Malaysia. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Proses pengerjaannya hanya membutuhkan waktu 1-2 hari saja dan biayanya gratis.

Perwakilan RI di Kuala Lumpur akan menerbitkan SURAT PENYATAAN LAHIR (SPL). Persyaratanya sebagai berikut:

  • Sijil kelahiran dari JPN (Jabatan Pendaftaran Negara) yang di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Malaysia
  • Paspor ayah dan ibu yang tertera dalam sijil JPN
  • Paspor ayah dan ibu yang masih berlaku
  • Surat Nikah (jika surat nikah berasal dari Negara lain harus melegalisir surat nikah tersebut ke Kedutaan tempat yang mengeluarkan surat nikah tersebut dan di legalisir ke Kemlu Malaysia)
  • Mengisi Surat Pernyataan
  • Semua dokumen Asli dan di fotokopi sebanyak 2 rangkap

Berikut beberapa catatan yang perlu diperhatikan saat mengurus akta kelahiran TKI atau PMI di Malaysia:

  1. Setelah mendapatkan SURAT PENYATAAN LAHIR, orangtua si anak wajib melakukan pengurusan dokumen perjalanan di bagian Imigrasi KBRI KL.
  2. Orangtua anak wajib mendaftarkan peristiwa kelahiran anak kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat tinggal pemohon dalam masa 30 (tiga puluh) hari, setelah kembali ke Indonesia, dilengkapi dengan Surat Penyataan Lahir, Sijil JPN, akta perkawinan orangtua dan kartu identitas pemohon atau paspor.
  3. Pastikan data anak dan orangtua yang tertera pada SPL sesuai dengan data pada dokumen sijil kelahiran Malaysia dan dokumen perjalanan.
  4. Untuk Pencatatan Kelahiran anak dari WNI yang telah diangkat anak oleh WNI atau WN Asing lainnya, dimana proses pengangkatan anak melalui Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) dan sijil kelahiran asal anak ditukar dengan Sijil Pendaftaran Anak Angkat, persyaratan yang harus dilengkapi adalah :
  • salinan Sijil Kelahiran anak
  • salinan paspor/dokumen perjalanan ibu
  • Sijil pendaftaran anak angkat
  • dokumen orangtua angkat
  • surat nikah orangtua angkat

Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) bertentangan dengan Hukum Pengangkatan anak Indonesia baik oleh WNI maupun WNA lainnya yang dilaksanakan di luar negeri. Pengangkatan anak WNI baik oleh WNI maupun WNA lainnya harus melalui proses pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan Indonesia dan anak dimaksud harus berada di Indonesia (dibawa kembali ke Indonesia) selama proses pengangkatan anak berlangsung.​

Sementara itu, untuk mempermudah transfer uang dari Malaysia dari para pekerja migran Indonesia untuk keluarga ke kampung halaman dapat dilakukan lewat aplikasi Qelola. Aplikasi ini dapat melakukan transaksi online dengan aman dan mudah. Segera unduh aplikasi Qelola di sini untuk merasakan berbagai manfaatnya.

Tags: , , , , , ,