Intip! Hak-Hak Pekerja dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

apa hak pekerja

Setiap orang pasti memerlukan pekerjaan untuk meneruskan keberlangsungan hidupnya. Ada juga yang memilih pekerjaan dengan alasan sesuai hobi. Apapun alasannya, jika bekerja dalam perusahaan artinya Kamu adalah seorang karyawan atau pekerja. Nah, masih banyak dari Kamu yang mungkin belum tahu apa aja sih hak-hak pekerja yang bisa kamu dapatkan? Baik yang sudah bekerja maupun yang baru mencari kerja, perlu banget untuk mengetahui hak pekerja.

Hak pekerja di Indonesia tertuang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dengan begitu pemerintah turut mengawasi semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, termasuk pada hak pekerja. Berdasarkan aturan tersebut, pengertian pekerja atau karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Jika kamu adalah karyawan, yuk simak hak-hak pekerja apa saja yang bisa kamu dapat?

Jenis Hak Pekerja

jenis 700x467 - Intip! Hak-Hak Pekerja dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

sumber: Pexels.com

Memperoleh Upah

Upah merupakan hal yang paling utama dari hak pekerja. Ketentuan ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30, bahwa pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah layak. Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan upah atau gaji sesuai dengan aturan upah minimum yang berlaku ada suatu daerah. Selain itu, perusahaan juga harus meninjau upah pekerja yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun.

Memiliki Waktu Kerja Yang Sesuai

Dalam melakukan pekerjaan, tenaga kerja berhak mendapatkan hak pekerja dengan perhitungan waktu yang sesuai. Hal tersebut teratur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20013 pasal 77. Pekerja mendapatkan waktu kerja tujuh jam per hari sehingga 40 jam berlaku untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Atau dengan perhitungan delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk lima hari kerja.

Mendapatkan Jaminan Sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial terkait kecelakaan kerja, hari tua, pemeliharaan Kesehatan, dan kematian. Di Indonesia, semua pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai anggota BPJS. Hak pekerja ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 2993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 1998.

Anggota Serikat Pekerja

Ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104 menyebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Serikat pekerja merupakan organisasi yang terbentuk dari, oleh, dan untuk pekerja. Cakupan serikat pekerja tidak hanya dalam perusahaan pekerjaan tersebut, tetapi juga di luar perusahaan. Bersifat bebas, terbuka, demokratis, mandiri, dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Serikat pekerja juga bisa menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan.

Mendapatkan Waktu Istirahat, Cuti dan Libur

Selain mendapatkan aturan waktu bekerja dalam satu hari atau seminggu, pekerja juga berhak mendapatkan waktu istirahat ketika bekerja. Misalnya, untuk istirahat pekerja mendapatkan waktu istirahat minimal setengah jam setelah empat jam bekerja. Selain itu, hak pekerja adalah mendapatkan cuti. Pemberian cuti tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 79, bahwa perusahaan wajib memberikan cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus.

Hak Khusus Pekerja Perempuan

perempuan 700x467 - Intip! Hak-Hak Pekerja dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

sumber: Pexels.com

Bagi pekerja perempuan, mereka mendapatkan cuti menstruasi, artinya karyawan perempuan tidak wajib pekerja pada hari pertama dan kedua saat menstruasi. Bila karyawan perempuan merasakan sakit pada hari pertama maupun kedua menstruasi dapat memberitahu petugas perusahaan untuk izin. Selain itu, sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 82, hak pekerja perempuan memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan. Untuk perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan waktu istirahat dengan waktu yang sama.

Mendapatkan Pelatihan Kerja

Sebagai seorang karyawan, Kamu berhak mendapatkan hak pekerja berupa kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dalam diri. Salah satunya dengan pelatihan kerja. Dalam hal ini, perusahaan wajib memberikan fasilitas pelatihan kerja bagi pekerja untuk meningkatkan skill mereka. Perusahaan bisa memberikan pelatihan kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan potensi karyawan. Hal ini teratur dalam Pasal 11 UU Ketenagakerjaan tentang Pelatihan Kerja.

Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil

Pekerja yang menerima pemutusan kerja secara sepihak berhak mendapatkan pesangon yang sesuai dengan masa kerjanya. Selain itu, pekerja juga berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja jika mengalami PHK secara tidak adil. Hak pekerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004.

Cara Mendapatkan Hak Pekerja

cara 700x467 - Intip! Hak-Hak Pekerja dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

sumber: Pexels.com

Tentunya hak pekerja akan langsung karyawan terima ketika sudah mulai bekerja. Biasanya yang menjadi masalah adalah ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan ke karyawan. Nah, bagaimana cara mendapatkan hak pekerja terkait uang pesangon? Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon dan uang penghargaan. Komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan adalah upah pokok dan tunjangan tetap dari perusahaan kepada pekerja serta keluarganya.

Berikut perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah

  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah

  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah

  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah

  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah

  • Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Sedangkan uang penghargaan berdasarkan Pasal 156 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Kenali dan pelajari hak pekerja yang bisa kamu dapatkan sebelum memulai untuk bekerja. Kunjungi website Qelola untuk informasi up to date lainnya sesuai dengan kebutuhanmu dan belajar tips mengelola keuangan. Jangan lupa untuk download aplikasi Qelola di smartphone-mu karena bisa kamu gunakan untuk kirim uang ke Malaysia – Indonesia dengan mudah dan pastinya aman. Kamu juga bisa melakukan layanan pembayaran seperti tagihan listrik, telepon, PDAM, BPJS dan masih banyak lagi.

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,