Serba-serbi PKWT: Kelebihan dan Kekurangan PKWT bagi TKI

PKWT

Surat perjanjian kerja, termasuk PKWT dan PKWTT menjadi hal penting yang harus ada dan disepakati pada saat pekerja telah melalui proses rekrutmen dan akan dipekerjakan di suatu perusahaan. Surat perjanjian kerja inilah yang akan menjadi landasan atas hubungan kerja antara pekerja dan pihak pemberi kerja. Pada umumnya, perjanjian kerja mencakup hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, jenis pekerjaan, remunerasi, dan ketentuan penting lainnya.

Menurut Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dengan menyepakati perjanjian kerja, seorang pekerja memiliki suatu ikatan hukum serta kewajiban yang harus dipenuhi pada perusahaan tempatnya bekerja. Sebaliknya, pihak pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja seperti memberikan upah, mendaftarkan pekerja dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak atas cuti bagi pekerja.

Berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) dalam Undang-Undang yang sama, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT dapat dilihat dari jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Selengkapnya tentang PKWT dan PKWTT, mari simak ulasannya di bawah ini. 

Perbedaan PKWT dan PKWTT 

qelola 6 3 - Serba-serbi PKWT: Kelebihan dan Kekurangan PKWT bagi TKI

sumber: freepik

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  merupakan sebuah kontrak yang dilakukan antar pekerja dengan pihak pemberi kerja untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam perjanjian ini, terdapat ketentuan umum yang mengatur tentang hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, beserta jabatan, upah, dan hal ketentuan lainnya. Namun, yang membedakan dengan PKWTT adalah PKWT ini memiliki batasan waktu hubungan kerja karena pekerja tidak dipekerjakan secara permanen melainkan hanya untuk jangka waktu tertentu.

Sementara itu, PKWTT merupakan kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan sehingga pekerja dipekerjakan secara permanen. Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan, PKWTT ini dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, dan tidak diwajibkan untuk dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

Jangka Waktu PKWT

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan durasi maksimal untuk PKWT, yaitu selama 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Durasi yang tertuang dalam turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja itu lebih lama dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKWT maksimal berlangsung selama 2 tahun dengan perpanjang maksimal 1 tahun. Dalam hal PKWT dalam jangka waktu tertentu belum selesai dalam 5 tahun kontrak antara pekerja dan pemberi kerja, maka PP ini juga mengizinkan adanya perpanjangan kontrak, asalkan tidak lebih dari lima tahun. 

Pasal 5 PP Nomor 35/2021 juga mengidentifikasi PKWT dalam dua jenis, yaitu berdasarkan jangka waktu, dan berdasarkan selesainya pekerjaan.

  • PKWT berdasarkan jangka waktu ditujukan bagi pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Biasanya bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.

Kelebihan dan Kekurangan PKWT

qelola 3 2 - Serba-serbi PKWT: Kelebihan dan Kekurangan PKWT bagi TKI

sumber: freepik

Disadari atau tidak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu memungkinkan pekerja untuk memiliki perencanaan yang lebih baik. Dengan jangka waktu perjanjian yang sudah disetujui, maka setiap pekerja dapat merencanakan langkah selanjutnya setelah waktu kerjasama selesai. Kelebihan lain dari perjanjian kerja ini adalah memungkinkan pekerja untuk memiliki dinamika karir yang lebih baik. Dengan pengalaman yang dimiliki pada pekerjaan sebelumnya, maka pekerja dapat menaikkan gaji yang diinginkan. Baik untuk memperpanjang kontrak kerja di tempat yang sama atau berpindah. Sebagai pekerja yang sudah memiliki bekal pengalaman, kamu akan memiliki nilai tawar yang lebih tinggi.

Namun, ada kelebihan pasti juga disertai dengan kekurangan. Perjanjian jenis ini menyebabkan pekerja tidak mendapatkan hak pesangon jika kontrak kerja habis atau selesai. Perusahaan atau pihak pemberi kerja yang menerapkan PKWT memang tidak memiliki kewajiban memberikan pesangon.

Baca juga: Lakukan 7 Hal Ini untuk Ciptakan Komunikasi yang Efektif di Tempat Kerja

Beberapa informasi di atas wajib dipahami ketika kamu bekerja dengan status PKWT. Biasanya, untuk kamu yang bekerja sebagai TKI di negara lain termasuk Malaysia, perjanjian kerja yang umum digunakan adalah PKWT. Jadi masa kerja kamu sebagai TKI sudah disepakati ketika kamu menandatangani perjanjian kerja yang diberikan di awal waktu. Meskipun status pekerjaanmu tidak tetap, tapi tidak perlu berkecil hati. Jika pengelolaan keuanganmu baik, bukan hal mustahil bagi kamu untuk bisa mencapai kondisi finansial yang mapan dan terjamin. Jangan lupa, untuk urusan kirim uang dari Malaysia ke Indonesia, pakai Qelola saja. Dengan biaya yang murah, proses mudah dan cepat, kamu tidak perlu berpikir dua kali untuk pakai aplikasi ini. Keamanan dalam bertransaksi menggunakan Qelola juga dipastikan aman. Tunggu apa lagi? Download sekarang, dan nikmati segala kemudahannya.

Tags: , , , , ,