SPT Tahunan, Ketahuilah Pengertian dan Cara Lapornya!

pajak SPT Tahunan

Sebagai warga Indonesia, membayar pajak setiap tahun sudah menjadi kewajiban. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara Indonesia yang alokasinya sebagai dana pembangunan negara. Seseorang yang sudah berpenghasilan dan wajib membayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak (WP). Hal tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Wajib. Sehingga Kamu yang masuk kriteria tersebut wajib melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pengertian SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan adalah surat formulir wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) merupakan jenis SPT untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, meliputi SPT Tahunan Orang pribadi dan SPT Tahunan Badan. Waktu pelaporan dalam satu tahun pajak berjalan maksimal hingga 31 Maret bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi atau 30 April bagi WP Badan Usaha. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi lagi menjadi beberapa, yaitu SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S, dan SPT Tahunan 1770 SS. Pembagian tersebut berdasarkan status pegawai, sumber penghasilan, serta nominal pajak yang wajib terbayarkan setiap tahun.

Terdapat beberapa ketentuan dari pengisian SPT Tahunan yang dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pertama, Badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan. Kedua, WP harus mengisi formulir berkas dengan benar, lengkap, dan menggunakan Bahasa Indonesia. Wajib Pajak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online. Ketiga, wajib pajak badan usaha yang diberikan izin melakukan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat wajib melaporkan SPT PPh wajib pajak badan dengan melampirkan bahasa Indonesia.

Cara Lapor SPT Tahunan

cara lapor 700x467 - SPT Tahunan, Ketahuilah Pengertian dan Cara Lapornya!

sumber: Pexels.com

Cara lapor SPT Tahunan bisa dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan membawa berkas-berkas yang sesuai syarat. Seiring perkembangan teknologi, pelaporan kini juga bisa dilakukan secara online. Sehingga Wajib Pajak bisa melaporkan secara fleksibel waktu dan tempat. Wajib Pajak melakukan pelaporan secara mandiri melalui situs atau portal resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DPJ Online. Sebelum mengakses lapor secara online, pastikan kamu sudah memiliki akun aktif di portal pajak dan NPWP atas nama kamu pribadi.

Setelah melakukan pendaftaran, Kamu akan mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk melakukan pelaporan pajak secara online. EFIN dikirim ke email yang sudah didaftarkan. Jika Kamu lupa dengan nomor atau email, bisa mendatangi KPP terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir yang sudah ditentukan. Simak penjelasan dua cara pelaporan SPT Tahunan berikut ini:

Datang ke Kantor

  1. Isi formulir SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan tepat

  1. Menyerahkan formulir kepada petugas KPP

  1. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima setelah pelaporan berkas

  1. Simpan tanda terima sebagai bukti

Lapor SPT Tahunan Secara Online

  1. Masuk ke portal resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id

  1. Masukkan nomor NPWP serta password yang sudah Kamu buat pada akun DJP Online dan isi captcha untuk “Login”

  1. Setelah masuk, klik “Lapor” dan memilih laman e-Filling.

  1. Klik “Buat SPT” dan muncul beberapa pertanyaan yang harus Kamu jawab dengan benar

  1. Kemudian muncul formulir yang harus Kamu isi sesuai dengan bukti potong pajak

  1. Mengisi formulir yang berisi tahun dan status dari SPT tersebut

  1. Isi data formulir dan menyertakan lampiran-lampiran yang sesuai. Isi setiap kolom sesuai dengan kondisi

  1. Jika Langkah-langkah sudah tepat, maka akan muncul informasi bahwa SPT Kamu “Nihil”

  1. Periksa email yang terdaftar untuk mendapatkan token verifikasi pelaporan berkas

  1. Masukkan kode verfikasi di bagian kolom yang tersedia dan berkas Kamu siap dikirim dengan klik tombol “Kirim SPT”

  1. Terakhir klik kolom “Selesai”

Syarat dan Denda

syarat dan denda 700x467 - SPT Tahunan, Ketahuilah Pengertian dan Cara Lapornya!

sumber: Pexels.com

Orang yang wajib melakukan pelaporan adalah warga yang terdaftar sebagai Wajib Pajak. Wajib pajak harus menunjukkan bukti kepemilikan NPWP. Untuk pelaporan Wajib Pajak yang merupakan karyawan, kamu membutuhkan Bukti Potong Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta atau 1721 A2 untuk pegawai negeri. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan berkas laporan keuangan berupa catatan gaji. Sedangkan Wajib Pajak pelaku UMKM memerlukan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.

Wajib Pajak yang tidak melaporkan memiliki konsekuensi berupa denda yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bagi mereka yang tidak melaporkan maka akan mendapatkan denda dengan besaran tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi besaran denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan WP Badan Usaha besaran denda sejumlah Rp 1 juta. Penagihan denda keterlambatan menggunakan Surat Tagihan Pajak dan juga terdapat sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan atau mengisi tidak sesuai dengan keadaan.

Siapkan segala keperluan dengan menggunakan platform yang bisa membantu kamu melakukan pembayaran. Sekarang membayar apa saja bisa kamu lakukan dengan menggunakan e-wallet dari Qelola. Download aplikasi Qelola di smartphonemu karena kamu bisa gunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan seperti tagihan listrik, telepon, PDAM, BPJS dan masih banyak lagi dengan mudah dan pastinya aman. Jangan lupa kunjungi website Qelola untuk mendapatkan berbagai cara dan tips mengelola keuangan dengan baik!

Tags: , , , , , , ,