Pahami Prosedur Pengajuan Izin Kerja Menggunakan Surat Cuti Menikah

surat cuti menikah

Jika Anda sedang merencanakan menikah di hari kerja, maka sebagai seorang karyawan Anda perlu mengajukan cuti menikah di tempat Anda bekerja. Dengan begitu, ketidakhadiran Anda bekerja karena menikah tidak akan dianggap sebagai bolos kerja. Dan Anda dapat menikmati hari bahagia bersama pasangan tanpa ada gangguan pekerjaan. Bagi Anda yang belum tahu, tentu saja Anda akan bertanya-tanya, bagaimana ketentuan cuti menikah yang berlaku di Indonesia? Apakah izin pengambilan cuti nikah ini termasuk ke dalam cuti tahunan atau berbeda? Dan bagaimana pula prosedur yang harus dilalui supaya mendapatkan surat cuti menikah? Temukan jawaban lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Yuk Pahami Ketentuan Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Wanita

Bagaimana Ketentuan Cuti Menikah Berdasarkan Undang-Undang?

surat cuti menikah 1 - Pahami Prosedur Pengajuan Izin Kerja Menggunakan Surat Cuti Menikah

Cuti menikah sudah menjadi bagian dari hak karyawan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 4. Pada Pasal tersebut telah dijelaskan bahwa cuti menikah termasuk ke dalam cuti karena alasan atau keperluan penting. Sehingga perusahaan harus tetap membayarkan upah karyawan secara penuh, saat karyawan tidak masuk dengan alasan menikah. Dalam pasal itu juga telah disebutkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban membayar upah karyawan selama tidak masuk karena menikah selama 3 hari. Pernyataan ini dapat diartikan bahwa jatah cuti menikah seorang karyawan adalah 3 hari. Jika Anda mengajukan cuti menikah lebih dari 3 hari, maka di hari keempat dan seterusnya Anda bisa saja tidak mendapatkan gaji.

Namun, ketentuan cuti menikah ini juga menyesuaikan dengan peraturan yang tertera di dalam Perjanjian Kerja pada masing-masing perusahaan. Misalnya, ada perusahaan yang akan memberikan jatah cuti menikah hingga 7 hari, dan cuti tersebut tidak akan memotong gaji. Ada pula perusahaan yang memberikan kebebasan dalam pengambilan cuti menikah dan tidak akan memotong gaji. Jadi, Anda perlu memeriksa kembali hal-hal terkait cuti yang tertera di dalam Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja Anda dengan perusahaan. Anda dapat bertanya ke bagian personalia perusahaan untuk mengetahui ketentuan cuti di tempat Anda bekerja dengan lebih jelas.

Selanjutnya, timbul juga pertanyaan apakah ada perbedaan antara cuti menikah PNS dengan cuti menikah karyawan swasta? Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti menikah termasuk ke dalam cuti karena alasan penting. Lama cuti menikah PNS itu sendiri ditentukan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan hak tersebut pada pegawai yang mengajukan cuti, dengan maksimal lama cuti adalah satu bulan. Sementara cuti menikah karyawan swasta biasanya akan mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, seperti yang telah dijelaskan di atas. Ketentuan mengenai cuti menikah karyawan swasta sendiri juga dapat mengikuti peraturan yang tertera di dalam Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja yang perusahaan berikan kepada karyawan.

Apakah Cuti Menikah Akan Memotong Jatah Cuti Tahunan?

surat cuti menikah 2 - Pahami Prosedur Pengajuan Izin Kerja Menggunakan Surat Cuti Menikah

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, lama cuti menikah tanpa memotong gaji untuk karyawan adalah tiga hari. Namun, kembali lagi pada ketentuan cuti yang berlaku di tempat kerja dan izin yang diberikan oleh atasan, cuti menikah yang Anda dapatkan bisa lebih dari tiga hari. Sedangkan untuk PNS, jumlah hari cuti menikah tergantung pada izin yang diberikan oleh atasan, dan sesuai dengan yang tertera dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, dengan maksimal lama cuti adalah satu bulan.

Lantas, apakah cuti menikah ini termasuk ke dalam cuti tahunan? Jika membaca kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan, faktanya cuti menikah tidak termasuk ke dalam cuti tahunan, melainkan termasuk ke dalam cuti karena alasan atau keperluan penting. Dengan begitu, cuti menikah tidak akan memotong hak cuti tahunan yang berjumlah 12 hari setiap tahunnya. Hal itu merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun untuk memastikannya, Anda dapat bertanya kembali pada bagian personalia perusahaan mengenai kejelasan antara cuti menikah dan cuti tahunan.

Bagaimana Prosedur Pengajuan Cuti Menikah?

surat cuti menikah 3 - Pahami Prosedur Pengajuan Izin Kerja Menggunakan Surat Cuti Menikah

Pengajuan cuti menikah pada masing-masing perusahaan tentu saja berbeda-beda. Namun pada umumnya, Anda perlu membuat permohonan tertulis secara formal dan ditujukan pada atasan. Surat cuti menikah itu berisikan keterangan permohonan pengambilan cuti dengan alasan menikah. Selain itu, Anda juga perlu mengajukan surat cuti menikah setidaknya satu bulan sebelum acara pernikahan. Dengan begitu, atasan dapat menentukan rekan kerja yang dapat menggantikan posisi Anda selama Anda cuti. Atau atasan juga dapat mengatur kembali tugas-tugas yang perlu Anda kerjakan. Dengan begitu, tanggung jawab pekerjaan Anda dapat selesai sebelum Anda cuti, atau dapat diselesaikan oleh rekan kerja lainnya. Selain itu, selama Anda cuti juga tidak akan ada lagi rekan kerja yang mengganggu Anda untuk urusan pekerjaan karena semua pekerjaan sudah Anda selesaikan. Jadi, Anda bisa menikmati hari bahagia  dengan tenang. Begitupun perusahaan tempat Anda bekerja.

Sebagai seorang karyawan, Anda memiliki hak untuk mengajukan surat cuti menikah karena hal ini sudah tertera di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Jadi, Anda tidak perlu khawatir ya! Karena masalah cuti bisa diatasi, maka Anda tinggal melakukan persiapan dengan matang. Untuk memudahkan Anda dalam mempersiapkan rencana pernikahan, pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup. Jadi, kapan saja Anda butuh melakukan telepon atau internetan, Anda tidak akan kebingungan. Anda bisa lho, beli pulsa dan paket data internet di aplikasi Qelola. Selain untuk kirim uang antar negara, Qelola memang memiliki fitur yang lengkap untuk bayar ini-itu. Coba download aplikasi Qelola sekarang!

Tags: , , , , ,