Ketahui 4 Jenis Perjanjian Kontrak Kerja Berikut Sebelum Resmi Bekerja

jenis jenis surat kontrak

Tiap-tiap perusahaan mempunyai aturan yang berbeda terkait perjanjian kontrak kerja untuk karyawannya. Saat Anda diterima kerja di suatu perusahaan, biasanya pihak Human Resource/HR akan meminta Anda untuk menandatangani surat kontrak kerja. Surat ini dibuat oleh perusahaan kepada calon karyawan dengan menuliskan berbagai syarat, hak, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. 

Hal-hal yang berkaitan dengan regulasi perjanjian kerja juga telah diatur dalam Undang-Undang No.13/2003 Pasal 54 tentang Ketenagakerjaan. Perlu Anda ketahui, sebenarnya perjanjian kerja bisa dilakukan secara lisan. Namun, perjanjian kerja secara lisan dianggap merugikan karyawan karena beresiko melanggar hak-hak yang seharusnya didapatkan. Oleh karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dibuatlah surat kontrak kerja tertulis agar perlindungan terhadap karyawan lebih terjamin.

Apa Saja Isi Surat Perjanjian Kontrak Kerja?

close up hand holding pen sign contract document 10541 1024.jpg?size=626&ext=jpg&ga=GA1.2.1202749483 - Ketahui 4 Jenis Perjanjian Kontrak Kerja Berikut Sebelum Resmi Bekerja

Sebelumnya sudah dibahas bahwa perjanjian kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pihak pemberi kerja dengan karyawan yang berisikan syarat, kewajiban, dan juga hak baik dari perusahaan maupun karyawan. Umumnya, surat ini dianggap sah apabila memuat hal-hal berikut ini:

  • Nama, alamat, dan jenis usaha perusahaan.
  • Data diri pribadi karyawan seperti nama, jenis kelamin, usia, dan alamat karyawan.
  • Jenis pekerjaan atau posisi jabatan.
  • Tempat atau lokasi pekerjaan.
  • Jumlah gaji yang akan diterima dan sistem pembayarannya.
  • Hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, perusahaan dan juga karyawan yang diterima kerja.
  • Durasi kerja atau jangka waktu kontrak kerja.
  • Tempat dan tanggal perjanjian kontrak kerja dibuat.
  • Tanda tangan dari kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan.

Baca Juga: Jangan Bingung! Pahami Tips Menjawab Pertanyaan Interview dengan Tepat

Jenis-Jenis Perjanjian Kontrak Kerja

close up woman examining document 23 2147876629.jpg?size=626&ext=jpg&ga=GA1.2.1202749483 - Ketahui 4 Jenis Perjanjian Kontrak Kerja Berikut Sebelum Resmi Bekerja

Nah setelah mengetahui apa itu perjanjian kontrak kerja dan apa saja isi di dalamnya, Anda juga harus tahu jenis-jenis perjanjian kontrak kerja yang diusung suatu perusahaan. Berikut uraiannya:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu adalah sebutan untuk kontrak kerja karyawan tetap. Jadi PKWTT ini adalah surat perjanjian kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan tanpa adanya ikatan waktu tertentu atau bersifat tetap. Dalam hal ini perusahaan harus membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan tetap tersebut. Perlu Anda ketahui, didalam surat PKWTT ini biasanya menerangkan adanya masa percobaan selama tiga bulan. 

Dalam masa percobaan tersebut pihak pemberi kerja tetap harus memberikan upah kerja yang nominalnya minimal setara dengan upah minimum pada saat itu. Hal ini pun sudah tertuang di dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Nah kalau PKWTT adalah perjanjian kontrak kerja untuk karyawan tetap, PKWT adalah sebaliknya. Perjanjian kontrak ini ditujukan untuk karyawan yang statusnya tidak tetap atau sementara. Jadi dalam hal ini, karyawan punya batas waktu tertentu yang sudah ditentukan dalam menjalankan pekerjaannya. Karyawan tidak tetap biasanya juga disebut sebagai pekerja kontrak.  

Menurut Permenaker No.Per-02/Men/1993, PKWT ini harus dibuat dalam rangkap tiga yang diberikan kepada pemberi kerja, karyawan, dan Dinas Tenaga Kerja. Di dalam perjanjian kontrak kerja untuk pegawai tak tetap tidak diberlakukan masa percobaan seperti perjanjian pegawai tetap. Jangka waktu PKWT ini hanya berlaku maksimal 2 tahun saja dan dapat diperpanjang lagi selama setahun. Jadi kontrak kerja untuk karyawan tidak tetap maksimal adalah 3 tahun, jika melebihi batas waktu tersebut maka statusnya berubah menjadi pegawai tetap.

  • Perjanjian Kontrak Kerja Paruh Waktu

Perjanjian kerja selanjutnya adalah kontrak kerja yang diberikan kepada karyawan paruh waktu. Biasanya pekerja paruh waktu memiliki jam kerja yang tidak melebihi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Upah yang dibayarkan kepada karyawan paruh waktu biasanya juga dihitung harian. Pekerjaan yang sifatnya paruh waktu ini biasanya adalah sales promotion girl, penjaga toko, pramusaji, pekerja event, dan sebagainya. Pekerjaan ini umumnya dilakoni oleh mahasiswa yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan. 

  • Outsourcing

wooden figures people are lying white background social network business 72572 283.jpg?size=626&ext=jpg&ga=GA1.2.1202749483 - Ketahui 4 Jenis Perjanjian Kontrak Kerja Berikut Sebelum Resmi Bekerja

Nah, perjanjian kontrak kerja yang terakhir ini pasti sudah tidak asing di telinga Anda. Ada satu lagi jenis perjanjian kerja yang diterapkan oleh beberapa perusahaan yaitu outsourcing. Biasanya outsourcing dipilih oleh perusahaan yang melakukan perekrutan karyawan dalam skala besar. Jadi suatu perusahaan melakukan seleksi penerimaan pegawai lewat perantara perusahaan penyedia tenaga kerja. 

Jadi perjanjian kerja yang terjadi antara pemberi kerja dan karyawan yang lolos dijembatani oleh pihak penyedia tenaga kerja tersebut. Nah, perjanjian kerja yang dibuat perusahaan dan penyedia tenaga kerja inilah yang disebut dengan perjanjian pekerjaan outsourcing. Sedangkan surat kontrak antara penyedia tenaga kerja dengan karyawan biasanya bisa berupa PKWTT atau PKWT. Untuk pegawai yang menandatangani PKWT harus disertai dengan Transfer of Protection Employment sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan.

Sebelum bergabung menjadi karyawan dalam sebuah perusahaan Anda harus jeli dan teliti dalam membaca kontrak kerja yang diberikan ya. Pastikan Anda juga memahami segala hal yang termuat di dalamnya untuk menghindari hal-hal yang kemungkinan bisa merugikan calon karyawan. 

Tak cukup itu, saat Anda sudah resmi diterima kerja, pastikan mengatur gaji bulanan Anda dengan benar. Anda bisa melakukannya dengan bantuan aplikasi keuangan seperti aplikasi Qelola. Aplikasi Qelola adalah salah satu aplikasi keuangan online yang bisa Anda andalkan dalam melakukan berbagai transaksi seperti transfer uang, pembayaran tagihan seperti listrik, air, dan BPJS Kesehatan serta pembelian pulsa elektrik. Pelajari lebih jauh tentang aplikasi ini lewat website resminya di sini. Jangan lupa unduh aplikasi Qelola lewat Playstore atau klik di sini.

Tags: , , , , ,