Perlindungan TKI, Hak Ketenagakerjaan yang Wajib Dipenuhi Negara

perlindungan tki

Arus migrasi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri semakin hari semakin besar jumlahnya. Bekerja di luar negeri memang menjanjikan gaji besar dibanding di dalam negeri, meskipun dengan risiko kerja yang besar pula. Perlindungan TKI pun wajib dilakukan sebagai salah satu upaya membela hak ketenagakerjaan TKI yang bekerja di luar negeri. Simak penjelasan mengenai perlindungan TKI selengkapnya berikut ini.

Dasar Perlindungan Hukum Bagi TKI di Luar Negeri

Menjadi TKI mandiri bukan tidak mungkin dilakukan jika Anda mengetahui apa yang harus dilakukan. Simak penjelasannya di sini2 - Perlindungan TKI, Hak Ketenagakerjaan yang Wajib Dipenuhi Negara

Perlindungan TKI adalah segala upaya yang dilakukan negara untuk melindungi kepentingan calon TKI atau TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-hak ketenagakerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Perlindungan terhadap TKI telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dalam UU 39/2004 tersebut, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Menjamin terpenuhinya seluruh hak-hak calon TKI atau TKI, baik yang berangkat ke luar negeri melalui pelaksana penempatan TKI maupun yang berangkat secara mandiri;
  2. Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI di luar negeri;
  3. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
  4. Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
  5. Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Sebagai catatan, perlindungan selama penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan berupa pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara setempat, kebiasaan internasional, dan/atau pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan atau peraturan perundang-undangan negara setempat.

Kelengkapan Dokumen untuk Perlindungan TKI secara Administratif

Perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau dikenal dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan sejak belum berangkat kerja. Pasal 8 Ayat (2) UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berisi, “Perlindungan administratif paling sedikit meliputi: a) kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, dan b) penetapan kondisi dan syarat kerja”. Beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk dapat ditempatkan di luar negeri sesuai dalam Pasal 13 adalah:

  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah resmi
  2. Surat keterangan izin dari suami atau istri
  3. Sertifikat kompetensi kerja
  4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  5. Paspor atau dokumen perjalanan asli yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat
  6. Visa kerja asli dan masih berlaku
  7. Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia; atau
  8. Perjanjian kerja atau kontrak kerja dari perusahaan atau pemberi kerja.

Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh calon pekerja migran sebelum berangkat ke luar negeri. Namun dalam pelaksanaannya memang tak selalu mulus dan sesuai peraturan. Tidak sedikit pekerja atau buruh migran mengalami permasalahan di negara tujuan bekerja karena tidak memiliki dan memenuhi dokumen. Hal inilah yang menjadikan pekerja atau buruh migran berstatus ilegal karena tidak sah dalam persyaratan dokumennya.

Terkait dengan dokumen yang terdiri dari penempatan kerja, besaran gaji, kontrak masa kerja, deskripsi pekerjaan, dan sebagainya yang mengalami permasalahan, tidak perlu khawatir. Apabila pelaksanaan di tempat kerja tidak sesuai dengan isi dokumen yang ditandatangani, Anda dapat mengadu dan melaporkannya ke Kantor Perwakilan RI atau BNP2TKI di negara Anda ditempatkan bekerja. Tentu Anda harus memiliki bukti catatan kerja yang berisi kesepakatan yang dilanggar oleh perusahaan tersebut hingga merugikan Anda. TKI yang berstatus legal berhak mendapat fasilitas pendampingan atau advokasi dari serikat pekerja, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta bantuan hukum secara cuma-cuma.

Pengaduan TKI Melalui Perwakilan RI atau Crisis Center BNP2TKI

BNP2TKI - Perlindungan TKI, Hak Ketenagakerjaan yang Wajib Dipenuhi Negara

Sumber: www.ekonomi.bisnis.com

Keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada TKI dilakukan secara tetap dan berkelanjutan. TKI bermasalah diarahkan mengadu atau melapor ke perwakilan di luar negeri atau ke Crisis Center BNP2TKI di nomor 0800-1000 secara gratis atau bebas pulsa dari dalam negeri. Penting diketahui masyarakat bahwa perlindungan bagi TKI dilakukan sejak sebelum berangkat, selama bekerja, dan sepulangnya dari luar negeri. Alangkah baiknya sebelum memutuskan bekerja di luar negeri, calon TKI harus mempertimbangkan, mencari informasi berbagai sumber tentang kondisi dan lingkungan pekerjaan. Pastikan Anda bekerja di luar negeri secara resmi dan prosedural. Akan banyak keuntungan yang Anda peroleh ketika menjadi TKI resmi terutama mendapat pelayanan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

Baca Juga: Simak 7 Kelebihan TKI yang Mengantarkan Pada Kesuksesan Karir

Perlindungan TKI oleh negara tentu akan diberikan secara optimal dengan syarat TKI atau Pekerja Migran Indonesia telah berstatus legal secara administratif. Usahakan bekerja di luar negeri secara resmi dan legal jika ingin mendapat fasilitas perlindungan hukum saat bermasalah di luar negeri nantinya. Manfaatkan aplikasi keuangan terpercaya Qelola yang akan membantu para buruh migran Indonesia atau TKI mengatur keuangan saat menerima gaji kerja nanti. Aplikasi Qelola sebagai dompet elektronik (e-wallet) menyediakan layanan multi-billing tagihan bulanan, dan layanan kirim uang dari luar negeri ke Indonesia dari Malaysia secara mudah dan aman dengan biaya murah. Unduh dan install aplikasi Qelola secara GRATIS melalui smartphone Anda sekarang juga. 

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,