Berminat untuk Bisnis Jasa Titip? Pahami Dulu Aturan Bea Cukai Ini

aturan bisnis jasa titip

Bisnis jasa titip atau jastip saat ini memang sedang digemari, khususnya bagi mereka yang sedang berlibur ke luar negeri. Keuntungan yang tidak sedikit, bisa jalan-jalan sambil berbelanja membuat siapa saja tergiur untuk membuka bisnis jasa titip ini. Sayangnya banyak pelaku bisnis jasa titip yang kurang paham atas peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Ada juga yang paham namun menyiasati berbagai cara agar terbebas dari pajak saat tiba di Indonesia.

Anda harus memperhatikan mengenai aturan pembawaan barang penumpang agar liburan tetap menyenangkan dan bisnis jasa titip Anda tetap berjalan dengan aman. Membawa barang masuk ke Indonesia secara legal itu mudah asalkan tahu aturannya. Namun agar Anda tidak salah langkah dan barang belanjaan dari luar negeri tidak tertahan di Bea Cukai, berikut kami rangkum lima hal yang perlu diketahui mengenai aturan Bea Cukai terkait bisnis jasa titip.

  1. Tidak Ada Istilah Jasa Titip atau Jastip dalam Bea Cukai

jastip2 - Berminat untuk Bisnis Jasa Titip? Pahami Dulu Aturan Bea Cukai Ini

Dalam peraturan Bea Cukai, tidak dikenal istilah jasa titip atau jastip. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, istilah yang dipakai pihak Bea Cukai terkait barang luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia adalah barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dan barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang keperluan pribadi (non-personal use).

  1. Batas Maksimal Pembelian Barang Pribadi 500 Dolar AS

arf dollar 3 - Berminat untuk Bisnis Jasa Titip? Pahami Dulu Aturan Bea Cukai Ini

Khusus barang bawaan penumpang untuk keperluan pribadi diberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS per penumpang atau sekitar Rp7 juta. Apabila penumpang membawa barang dari luar negeri yang saat dijumlah secara total melebihi batas yang ditentukan, mereka akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen dari harga barang yang dibawa. Misalnya total barang belanja dari luar negeri mencapai 1.000 dollar AS. Jadi yang terbebas bea masuk hanya 500 dollar AS dari keseluruhan barang penumpang, sedangkan 500 dollar AS sisanya terkena tarif bea masuk sebesar 10 persen. Selanjutnya, penumpang juga perlu melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration. Dokumen tersebut diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia. Pembebasan ini diberikan hanya untuk barang keperluan pribadi. Tetapi, jika barangnya bukan keperluan pribadi maka fasilitas pembebasan sebesar 500 dolar AS secara otomatis tidak berlaku. Jadi Anda harus membayar seluruh biaya masuk sesuai dengan ketentuan dari Bea Cukai.

Ketentuan membawa barang-barang dari luar negeri ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Peraturan ini menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 188/PMK.04/2010. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan batas bea masuk barang bawaan penumpang sebesar 500 dollar AS per orang dari sebelumnya 250 dollar AS per orang.

  1. Beberapa Barang yang Dibatasi Jumlah Pembeliannya

Selain biaya pembayaran barang masuk dari luar negeri, ada juga aturan terkait mengenai jumlah barang yang dibawa. Bea Cukai membatasi beberapa barang sesuai dengan tata niaga impor. Contohnya seperti barang elektronik dan pakaian. Untuk barang elektronik, Anda hanya bisa membawa dua barang saja per satu orang. Sedangkan untuk pakaian, Anda bisa membawa maksimal 10 potong pakaian saja. Jika Anda membawa barang elektronik lebih dari dua, selain membayar bea masuk dan pajak, Anda juga harus mendapat izin dari kementerian lembaga terkait. Untuk pakaian maksimal hanya bisa 10 potong. Untuk barang kecantikan tetap tergantung untuk siapa barang keperluan tersebut. Apakah untuk keperluan pribadi atau bukan keperluan pribadi. Semua barang bisa masuk asalkan sesuai aturan.

  1. Petugas Bea Cukai Akan Melakukan Pengecekan secara Detail

bea cukai - Berminat untuk Bisnis Jasa Titip? Pahami Dulu Aturan Bea Cukai Ini

Peraturan terkait pembayaran Bea Cukai barang dari luar negeri sebenarnya sudah ada sejak dulu dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang barang bawaan penumpang. Oleh karena itu, meski saat ini bisnis jasa titip sedang digemari, pihak Bea Cukai tidak perlu mengaplikasikan format pengecekan khusus sebab standarnya sama sejak dulu. Setiap ada orang Indonesia yang baru datang dari luar negeri akan dicek koper atau barang bawaannya. Jika mereka membawa barang, maka yang dilakukan pertama kali adalah dengan menghitung jumlah barangnya, kedua pihak Bea Cukai akan melihat profil orang tersebut dan apakah dia sering ke luar negeri atau tidak, karena itu juga bisa berpengaruh.

Baca Juga: Intip Gurihnya Peluang Usaha Jastip Coklat Malaysia untuk TKI

Itulah aturan Bea Cukai terhadap peluang usaha jastip yang harus Anda pahmi. Bagi TKI yang berada di Malaysia dan ingin memulai bisnis jastip, Anda bisa mulai melakukan promosi dan mengatur keuangan Anda. Jangan lupa, jika Anda telah sukses dengan bisnis jastip, Anda bisa mulai sering transfer ke Indonesia menggunakan aplikasi Qelola. Melalui Qelola, Anda bisa melakukan transaksi dan pengiriman uang dari Malaysia ke Indonesia. Prosesnya pun cukup cepat dengan biaya terjangkau. Tertarik untuk mencoba? Yuk, unduh aplikasi Qelola sekarang juga.

 

Tags: , , , , , , , ,