Mengenal 3 Jenis Paspor Indonesia, Anda Sudah Tahu?

Paspor Indonesia

Memiliki paspor merupakan syarat utama bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke luar negeri untuk berbagai tujuan. Tentu, setiap keperluan atau kepentingan memiliki berkas masing-masing. Ini mengapa kemudian paspor Indonesia dibagi dalam 3 jenis berbeda untuk mengakomodir setiap keperluan ke luar negeri yang dimiliki warga negara Indonesia.

Mungkin jika Anda sering membaca dan mencari informasi, paspor yang paling sering digunakan adalah paspor biasa, yakni untuk perjalanan wisata dan perjalanan kerja secara personal. Dikatakan personal sebab jika Anda bepergian ke luar negeri untuk urusan dinas atau perusahaan, maka Anda akan menggunakan paspor jenis yang lain.

Nah, untuk lebih mengetahui 3 jenis paspor Indonesia yang kini digunakan, Anda bisa menyimak penjelasan berikut ini.

Paspor Indonesia Pertama, Paspor Biasa

Untitled design564 - Mengenal 3 Jenis Paspor Indonesia, Anda Sudah Tahu?

Menjadi dokumen atau surat perjalanan yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang berkewarganegaraan Indonesia ketika akan keluar atau masuk ke Indonesia, paspor ini digunakan untuk keperluan wisata dan bekerja secara individu. Selain itu, paspor biasa juga digunakan dalam urusan pendidikan, ketika pelajar Indonesia akan mengenyam pendidikan di negara lain. Hanya saja, nanti yang membedakan adalah visa yang digunakan.

Paspor biasa sendiri terbagi ke dalam dua jenis, yakni paspor elektronik dan paspor non elektronik. Perbedaan utama terletak pada fitur yang dimilikinya. Paspor elektronik memiliki chip yang berisi data lengkap terkait pemilik paspor, sedangkan paspor non elektronik tidak memiliki chip ini dan hanya memuat data yang tertulis di bukunya saja.

Selain itu, penggunaan paspor Indonesia elektronik juga akan mendapatkan satu keuntungan, dimana Anda tidak perlu membuat visa ketika berkunjung ke Negeri Sakura, Jepang. Anda hanya harus melaporkan pembuatan paspor elektronik ke kedutaan Jepang yang ada di Indonesia, sebagai bentuk pemberitahuan pada pihak terkait.

Untuk pembuatannya sendiri, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp350.000 untuk paspor Indonesia non elektronik dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.

Paspor Diplomatik, untuk Tugas Diplomatik

Untitled design565 - Mengenal 3 Jenis Paspor Indonesia, Anda Sudah Tahu?

Jenis kedua dari paspor Indonesia adalah paspor diplomatik. Sesuai namanya, paspor ini diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bersifat diplomatik. Terdapat regulasi khusus untuk paspor ini, yakni UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Peruntukan paspor ini adalah bagi pegawai negeri sipil, anggota TNI atau anggota POLRI, anggota DPR, anggota DPD, dan juga anggota MPR.

Untuk proses pembuatannya, harus melalui pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap kementerian atau lembaga secara online lewat aplikasi Exit Permit. Lalu kemudian melakukan pengisian biodata serta pengunggahan dokumen yang diperlukan, masih melalui aplikasi yang sama. Jika syarat seluruhnya sudah diperiksa dan dinyatakan diterima, maka akan dikirimkan pemberitahuan pada pemohon, serta tanggal pengambilan paspor diplomatik ini.

Paspor Dinas

Untitled design566 - Mengenal 3 Jenis Paspor Indonesia, Anda Sudah Tahu?

Jika Anda pernah bekerja di perusahaan global, dan melakukan kunjungan kerja ke cabang di luar negeri, mungkin Anda tak lagi asing dengan paspor yang satu ini. Paspor Indonesia berjenis paspor dinas ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri yang tidak bersifat diplomatik. Jadi murni urusan bisnis saja.

Paspor dinas dapat dibuat dengan proses yang sama dengan paspor diplomatik, hanya saja nantinya permohonan paspor yang diajukan adalah permohonan paspor dinas. Proses pembuatannya memakan waktu sekitar 3 hari kerja, jadi ada baiknya jika Anda akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, Anda sudah mengurus paspor ini beberapa hari sebelumnya.

Berbeda dengan paspor biasa yang dikenakan biaya antara Rp350.000 hingga Rp650.000, untuk pengajuan paspor diplomatik dan paspor dinas tidak dikenakan biaya.

Paspor 24 Halaman dan 48 Halaman

Belakangan juga terdapat pembaruan pada jumlah halaman paspor yang diterbitkan oleh dinas terkait. Jika dahulu Anda mengenal ada paspor dengan jumlah halaman sebanyak 24, maka kini paspor tersebut tidak lagi diterbitkan. Secara nasional, paspor yang diterbitkan adalah paspor dengan jumlah halaman 48 halaman sebagai bentuk penyeragaman.

Baca Juga: Cara Ubah Data Diri Paspor: Endorsement atau Cetak Ulang Paspor 

Memahami 3 jenis paspor, lengkap dengan kegunaan dan proses mengurusnya bisa jadi hal yang penting untuk masa yang akan datang. Siapa tahu, di kemudian hari Anda harus melakukan perjalanan dinas yang bersifat diplomatik atau non diplomatik, Anda tak lagi perlu kebingungan melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga perjalanan dinas Anda bisa berjalan dengan lancar.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai 3 jenis paspor Indonesia yang digunakan di negara ini. Penggunaan paspor biasa memang mungkin yang paling umum di masyarakat, sebab keperluan wisata dan menjadi TKI di luar negeri yang jumlahnya terus meningkat. Jika Anda sedang bepergian ke Malaysia dan Anda memerlukan layanan pengiriman uang yang handal untuk menunjang berbagai keperluan Anda, Anda bisa menggunakan aplikasi Qelola. Layanan remitansi dengan fitur yang sangat lengkap ini bisa membantu mengirimkan uang serta membayarkan banyak tagihan dengan waktu beberapa menit saja. Unduh aplikasinya di sini, dan maksimalkan perjalanan yang Anda lakukan!

 

 

Tags: , , , , , , , , , , , , , , ,