Sudah Tahu Syarat Perpanjang Paspor? Anda Bisa Lihat di Sini!

Syarat Perpanjang Paspor

Memiliki paspor yang aktif jadi salah satu syarat utama ketika Anda akan bepergian ke luar negeri. Baik dalam rangka bekerja atau berwisata, keduanya sama-sama mengharuskan paspor yang masih berlaku. Ketika mendekati batas masa berlaku, Anda harus segera memperpanjang masa aktifnya. Syarat perpanjang paspor sendiri cukup sederhana dan bisa Anda peroleh dengan cukup cepat melalui layanan WhatsApp.

Keberadaan layanan WhatsApp dinilai merupakan solusi untuk orang yang ingin memperpanjang masa berlaku paspornya dengan lebih cepat. Pasalnya, orang jadi tidak perlu mendatangi Kantor Imigrasi untuk mengantri, menghabiskan waktu, dan bahkan mungkin pulang karena kuota harian atau materi paspor habis. Dengan cara ini, Anda akan mendapatkan banyak kemudahan.

Bagaimana Caranya?

Syarat Perpanjang Paspor - Sudah Tahu Syarat Perpanjang Paspor? Anda Bisa Lihat di Sini!

Untuk memperpanjang paspor dengan cara online, Anda bisa melakukannya dengan 3 cara. Pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi imigrasi, kemudian menggunakan aplikasi imigrasi yang dapat digunakan pada perangkat smartphone Android, dan menggunakan kanal WhatsApp untuk mendaftar.

Nah, cara terakhir ini dinilai lebih mudah karena kini hampir semua orang memiliki akun WhatsApp di dalam smartphone yang dimilikinya. Anda cukup mengetik format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan kemudian kirim ke nomor Kantor Imigrasi tempat Anda tinggal. Untuk nomor Kantor Imigrasi area Jakarta Pusat sendiri adalah 081299004406, untuk area Tangerang 0811-8119-000, dan untuk arena Bogor adalah 0811-1100-333. Setiap daerah memiliki nomor layanan yang berbeda, jadi dianjurkan untuk mencari informasinya terlebih dahulu.

Datang pada saat yang sudah dijadwalkan, kemudian isi formulir aplikasi perpanjangan paspor di loket dan serahkan pada petugas untuk diperiksa. Terakhir, Anda tinggal melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Jika proses sudah selesai, Anda bisa mengambilnya sesuai pemberitahuan Kantor Imigrasi setempat.

Syarat Perpanjang Paspor, Jangan Lupa Lengkapi

Untitled design513 - Sudah Tahu Syarat Perpanjang Paspor? Anda Bisa Lihat di Sini!

Untuk syarat perpanjang paspor sendiri sebenarnya tidak begitu banyak. Hanya saja, terdapat perbedaan untuk syarat perpanjang paspor yang statusnya masih aktif dan yang statusnya sudah mati atau lewat masa aktif. Nah, di sini Anda harus benar-benar paham agar tidak tertukar atau kurang berkas ketika mengajukan permohonan perpanjangan paspor.

Untuk perpanjangan paspor yang masih berlaku, direkomendasikan perpanjangan dilakukan 6 bulan sebelum jatuh tempo, Anda hanya perlu menyiapkan paspor lama serta e-KTP dan fotokopinya. Pastikan Anda membawa fotokopi seluruh halaman paspor (termasuk halaman kosong). Jika Anda belum memiliki e-KTP, Anda bisa membawa surat keterangan dari Kantor Kelurahan atau sejenis.

Untuk perpanjangan paspor yang sudah benar-benar mati, Anda harus membawa beberapa berkas tambahan. Berkas syarat perpanjang paspor adalah KTP, KK, akta nikah (jika ada), paspor lama, serta materai Rp6.000. Perlu ditekankan sekali lagi untuk menyiapkan fotokopi setiap berkas yang disebutkan tadi.

Anda juga dapat mengetahui syarat perpanjang paspor melalui kontak WhatsApp yang tadi disebutkan atau nomor lain yang berlaku. Biasanya format yang digunakan adalah #persyaratan kemudian dikirim ke nomor yang berlaku. Nantinya Anda akan mendapatkan balasan berisi syarat perpanjang paspor dengan lengkap.

Biaya yang Harus Dipersiapkan

Untitled design512 - Sudah Tahu Syarat Perpanjang Paspor? Anda Bisa Lihat di Sini!

Tentu saja untuk proses perpanjangan paspor akan dikenakan sejumlah biaya tergantung dengan jenis paspor yang Anda perpanjang. Untuk paspor biasa dengan 48 halaman akan dikenakan biaya sebesar Rp355.000 sedangkan untuk e-Paspor akan dikenakan biaya sebesar Rp655.000. Biaya e-Paspor lebih mahal karena e-Paspor juga melakukan pemindaian retina serta data lain sehingga data yang dimiliki bisa digunakan untuk banyak hal.

Dokumen Utama untuk Bekerja di Luar Negeri

Untitled design511 - Sudah Tahu Syarat Perpanjang Paspor? Anda Bisa Lihat di Sini!

Secara praktis, setiap kali Anda bepergian ke luar negeri dalam rangka bekerja atau berwisata, Anda akan selalu memerlukan paspor. Anjuran dari pihak imigrasi sendiri paspor sebaiknya diperpanjang selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan alasan yang cukup kuat dan masuk akal.

Beberapa negara di luar negeri menerapkan masa berlaku minimal untuk paspor seorang yang akan masuk ke negaranya. Jika masa berlaku kurang dari 6 bulan, biasanya ijin masuk negara tersebut akan ditunda hingga Anda memperpanjang paspor yang dimiliki. Tentu, karena paspor jadi berkas wajib untuk bepergian Anda harus benar-benar memperhatikan hal ini agar tidak terjadi penolakan ketika Anda harus bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Bagaimana Jika Paspor Hilang Ketika Bekerja di Malaysia?

Syarat perpanjang paspor, seperti yang Anda lihat di atas, sebenarnya tidak sulit dan dapat dipenuhi dengan mudah. Yang terpenting adalah jangan sampai Anda lupa untuk melakukan fotokopi pada setiap berkas yang diperlukan sehingga ketika Anda datang ke Kantor Imigrasi setiap berkas bisa langsung diproses.

Setelah memahami syarat perpanjang paspor, cara, serta biayanya, diharapkan Anda akan lebih paham akan hal ini. Ketika nanti Anda bekerja di luar negeri, Malaysia misalnya, Anda juga wajib menggunakan layanan remitansi yang berkualitas, yakni Qelola. Untuk urusan pengiriman uang dari Malaysia ke Indonesia, Qelola adalah solusi terbaik. Proses cepat, mudah, dan biaya yang murah jadi nilai utama keunggulannya. Unduh aplikasinya di sini!

 

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,