Pergi ke Luar Negeri, Benarkah Masa Berlaku Paspor Harus Minimal 6 Bulan?

masa berlaku paspor

Mungkin Anda pernah mengetahui ketentuan masa berlaku paspor harus minimal 6 bulan jika ingin berkunjung ke luar negeri. Banyak yang mengatakan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada masa berlaku visa paling lama yang mungkin diterima oleh seseorang atau diberikan oleh suatu negara. Sehingga orang tersebut bisa kembali ke negara asalnya dengan paspor yang masih berlaku. Tidak ada sumber yang pasti mengenai hal ini, karena pada kenyataannya tidak sedikit negara yang mewajibkan masa berlaku paspor selama minimum 12 bulan untuk bisa masuk ke wilayahnya. Ketahui lebih banyak tentang paspor dan masa berlakunya di bawah ini, agar keberangkatan Anda ke luar negeri sebagai TKI lebih aman dan lancar.

Baca Juga: Ingin Membuat Paspor? Gunakan Layanan Antrian Imigrasi Online

Kebijakan Tentang Masa Berlaku Paspor

masa berlaku paspor 1 - Pergi ke Luar Negeri, Benarkah Masa Berlaku Paspor Harus Minimal 6 Bulan?

Kebijakan mengenai masa berlaku minimum paspor sepenuhnya tergantung pada kebijakan di masing-masing negara tujuan. Jika negara tujuan Anda berada di dalam wilayah ASEAN, maka memang sangat disarankan untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimum 6 bulan. Meskipun banyak pihak yang tidak bermasalah saat ke negara Singapura, karena masa berlaku minimum paspor turis Indonesia untuk ke Singapura adalah 3 bulan.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa cek ke kedutaan besar negara tujuan Anda mengenai kebijakan masa berlaku paspor yang mereka persyaratkan. Karena Anda tentu tidak ingin tertahan di pihak imigrasi apabila ternyata masa berlaku paspor Anda tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di negara tujuan. Selain masalah yang mungkin muncul di imigrasi kedatangan, tidak jarang juga pihak imigrasi Indonesia, bahkan maskapai, menolak Anda untuk boarding jika masa berlaku paspor Anda kurang dari 6 bulan. Bahkan ketika Anda sudah memegang visa yang valid. Oleh karena itu, demi kelancaran perjalanan Anda, sebaiknya Anda memiliki masa berlaku paspor minimal 6 bulan hingga 1 tahun, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bagaimana Jika Halaman Paspor Sudah Habis?

masa berlaku paspor 2 - Pergi ke Luar Negeri, Benarkah Masa Berlaku Paspor Harus Minimal 6 Bulan?

Dikarenakan terlalu sering bepergian, maka halaman paspor Anda sudah penuh dengan stempel dan stiker visa. Oleh karena itu, perlu Anda cermati jumlah halaman yang tersisa. Meskipun paspor masih berlaku, jika halaman paspor yang hanya tersisa satu atau dua lembar, maka bisa dipastikan Anda harus melupakan rencana perjalanan Anda ke luar negeri dan harus membuat paspor baru.

Ketentuan minimal adanya dua halaman kosong pada paspor ini diberlakukan di banyak negara. Alasannya adalah untuk memberikan ruang pada stiker visa yang biasanya butuh satu halaman penuh, dan halaman lain digunakan untuk stempel masuk dan keluar negara tersebut. Sebelum pergi ke luar negeri, cobalah untuk menghitung jumlah halaman kosong di paspor Anda. Jika tersisa dua halaman kosong, maka sebaiknya segera ajukan jadwal pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat.

Bagaimana Jika Paspor Rusak?

Cobalah cek secara berkala paspor Anda dan pastikan keadaannya masih baik. Sebab jika ada kerusakan dalam fisik paspor, maka Anda tidak akan bisa bepergian ke luar negeri. Perhatikan apakah sampul paspor Anda masih dalam keadaan mulus, halaman identitas dan foto masih terlihat jelas, halaman dalam tidak basah terkena air, atau halaman paspor ada yang terlepas. Kalau ada satu kerusakan seperti yang disebutkan sebelumnya, maka segera buat paspor baru. Anda harus membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi terlebih dahulu. Jika BAP disetujui, maka Anda bisa membuat paspor baru. Apabila selama pemeriksaan ditemukan kelalaian dari pihak pemegang paspor, maka paspor dapat ditangguhkan selama 6 bulan sampai dengan 2 tahun. 

Perpanjangan Paspor Tanpa Calo

masa berlaku paspor 3 - Pergi ke Luar Negeri, Benarkah Masa Berlaku Paspor Harus Minimal 6 Bulan?

Untuk memperpanjang paspor atau membuat paspor baru, sebenarnya cukup mudah. Anda bahkan tidak perlu meminta bantuan calo. Simak langkah-langkah mudahnya di bawah ini:

  1. Anda tidak perlu mengantri di Kantor Imigrasi, namun cukup download aplikasi Antrian Paspor oleh Direktorat Sistem & Teknologi Informasi Keimigrasian. Lalu pilih tanggal kedatangan.
  2. Setelah memilih tanggal melalui aplikasi, sistem akan mengirimkan email pemberitahuan bahwa booking tanggal berhasil. Perhatikan isi e-mail yang telah Anda terima, karena jam kedatangan akan diinfokan di dalamnya. Jangan lupa untuk mencetak dan membawa Lembar Antrian Online yang tercantum pada email.
  3. Siapkan e-KTP dan paspor lama Anda beserta salinannya.
  4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  5. Melakukan foto dan wawancara.
  6. Setelah foto dan wawancara selesai, Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk mengecek status permohonan paspor dan melakukan pembayaran.
  7. Terakhir, ambil paspor Anda dalam waktu 3 hari kerja.

Nah, kini Anda tidak perlu menggunakan jasa calo untuk melakukan perpanjangan saat masa berlaku paspor Anda habis. Sebab langkah-langkah perpanjangan paspor sudah lebih jelas dan mudah. Setelah paspor Anda jadi, saatnya hunting tiket pesawat murah untuk pergi ke luar negeri, deh! Untuk kunjungan ke Malaysia, Anda wajib download aplikasi Qelola. Aplikasi inilah yang akan memudahkan Anda dalam melakukan berbagai macam transaksi. Mulai dari kirim uang antar negara, beli pulsa dan paket data internet, bayar tagihan, dan transaksi lainnya. Qelola sangat populer di kalangan TKI atau WNI yang ada di Malaysia. Jadi, tunggu apa lagi? Segera bergabung dengan pengguna Qelola lainnya.

Tags: , , , , ,