Informasi Seputar Biaya Perpanjangan Paspor Online Paling Baru

biaya perpanjangan paspor

Paspor merupakan dokumen penting yang harus dibawa ketika sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini penting digunakan sebagai identitas internasional yang akan dicek saat berada di imigrasi negara tujuan. Identitas yang tercantum di dalam paspor meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, foto, tanda tangan serta asal negara pemilik. Masa berlaku paspor selama 5 tahun dan harus Anda perpanjang untuk bisa menggunakan paspor tersebut. Sebelum memperpanjang paspor, Anda mungkin bertanya-tanya berapakah biaya perpanjangan paspor yang harus dikeluarkan oleh pemohon? Simak penjelasan singkatnya di bawah ini. Check this out!

Pengertian Paspor 

Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara dan memuat identitas asli pemiliknya. Dokumen ini berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara untuk bisa memasuki suatu negara secara legal. Adakalanya paspor berisi daftar negara yang dilarang untuk dikunjungi. Paspor biasanya berbentuk buklet kecil yang berisi nama pemilik paspor, tempat tinggal lahir, tanggal penerbitan dan kadaluarsa paspor, nomor paspor, foto, dan tanda tangan. Selain paspor, ketika melakukan perjalanan lintas negara, seseorang juga membutuhkan visa yang berupa stempel pada paspor apabila ingin memasuki negara tujuan. Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi sebelum memasuki suatu negara.

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Paspor 

  1. Paspor lama asli san fotokopi halaman depan dan belakang (berisi informasi data diri pemegang paspor).
  2. e-KTP asli dan fotokopinya.
  3. Khusus pemegang paspor yang diterbitkan atau dicetak di atas tahun 2009, dokumen persyaratan perpanjangan cukup dengan paspor lama beserta e-KTP.
  4. Khusus untuk pemegang paspor yang dicetak di bawah tahun 2009, sertakan juga Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya.
  5. Kemudian, akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis yang asli beserta fotokopinya. Pilih satu dokumen saja. Pastikan pada dokumen yang dipilih terdaftar informasi tentang nama lengkap, tempat & tanggal lahir, dan nama kedua orang tua.
  6. Siapkan materai 6000.

Cara Melakukan Perpanjangan Paspor Terbaru

perpanjangan paspor 1 - Informasi Seputar Biaya Perpanjangan Paspor Online Paling Baru

  1. Mengambil antrian secara online via website Dirjen Imigrasi di https://antrian.imigrasi.go.id atau melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (Apapo) yang bisa diunduh di Playstore.
  2. Datang ke Kantor Imigrasi pada hari dan waktu yang sudah diisikan dengan membawa nomor antrian.
  3. Bawa persyaratan, yakni paspor lama dan e-KTP beserta fotokopi atau surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP.
  4. Datang ke loket untuk mengambil formulir aplikasi data dan harus diisi lengkap dan dilampirkan dengan dokumen yang sudah dibawa.
  5. Serahkan formulir aplikasi kepada petugas dan pemohon akan diberikan tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan sudah lengkap.
  6. Perekaman sidik jari dan pengambilan foto pemohon sesuai dengan jadwal yang tertera pada tanda terima dan dilanjutkan dengan wawancara verifikasi.
  7. Petugas akan memberitahu jadwal pengambilan paspor.

Biaya Pembuatan Paspor = Biaya Perpanjangan Paspor

Bagi Anda yang akan berpergian atau mengunjungi suatu negara, tentunya membutuhkan paspor sebagai tanda pengenal yang diakui seluruh dunia. Sebelum mengajukan pembuatan paspor, Anda juga harus tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat paspor dan segera mempersiapkan biaya tersebut. 

Tarif biaya pembuatan paspor telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Biaya Beban Penerimaan Buku Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pada peraturan pemerintah tersebut, terdapat 4 jenis biaya pembuatan paspor yang perlu Anda ketahui.

Pembuatan paspor biasa untuk pendaftar baru (48 halaman) = Rp350.000

Paspor elektronik (e-passport) 48 halaman = Rp650.000

Pembuatan paspor hilang (dihitung per buku) = Rp1.000.000

Penggantian paspor rusak (dihitung per buku) = Rp500.000

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 juga disebutkan bahwa buku paspor dengan jumlah 24 halaman sudah tidak diberlakukan untuk pendaftar baru. Kini seluruh proses pembuatan paspor baru diharuskan membuat dengan jumlah 48 halaman dengan masa berlaku hingga 5 tahun berikutnya. Biaya perpanjangan paspor yang dikenakan juga sama dengan biaya pembuatan paspor.

Baca Juga: Cara Mudah Memanfaatkan Layanan Paspor Online 2020

Metode Pembayaran dalam Pembuatan Paspor

syarat bikin paspor - Informasi Seputar Biaya Perpanjangan Paspor Online Paling Baru

Tarif pembuatan atau pembayaran paspor yang dikenakan dapat dibayarkan melalui gerai ATM terdekat berikut ini.

1. Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia)

  • Pilih Transaksi lainnya atau Pembayaran
  • Lainnya
  • Lainnya
  • MPN
  • Masukkan kode MPN G2

2. Bank Mandiri

  • Pilih Bayar atau Beli
  • Penerimaan Negara
  • Pajak atau PNBP atau Cukai
  • Masukkan kode MPN G2
  • Konfirmasi pembayaran dan klik pada angka 1

3. Bank BNI (Bank Negara Indonesia)

  • Pilih menu lainnya
  • Pembayaran
  • Pajak atau Penerimaan Negara
  • Pajak atau PNBP atau Bea & Cukai
  • Masukkan kode MPN G2

4. Bank BCA (Bank Central of Asia)

  • Pilih pembayaran
  • MPN atau Pajak
  • Penerimaan Negara
  • Masukkan kode MPN G2

Pastikan Anda mengetahui pengertian paspor dan biaya perpanjangan paspor. Membuat paspor kini dapat dilakukan secara online. Paspor sangat penting digunakan ketika Anda pergi ke suatu negara untuk tujuan bekerja, sekolah, liburan, dan sebagainya. Jika Anda memilih Malaysia sebagai negara tujuan bekerja, aplikasi Qelola dapat membantu Anda merencanakan dan mengelola keuangan selama di luar negeri. Pengiriman uang dan pembayaran tagihan keluarga Anda di tanah air sangat mudah dilakukan hanya melalui smartphone Anda. Menyenangkan bukan? Unduh dan install aplikasi Qelola melalui smartphone Anda sekarang juga! Lakukan pendaftaran dan pengaktifan akun Qelola untuk menikmati berbagai layanan keuangan. Dapatkan informasi lebih lengkap di sini.

Tags: , , , , , , , ,