Terbaru: Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI

Sumber : bp2mi.go.id

Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa dikenal dengan sebutan TKI, merupakan pekerjaan yang membutuhkan perlindungan yang tak main-main. Urusan ini bahkan dilakukan oleh badan negara yang khusus dibuat untuk para TKI. Selain itu, pemerintah juga berusaha selalu memperbarui dan/atau memperbaiki aturan hukum yang berlaku untuk melindungi TKI. Salah satu badan atau lembaga negara tersebut adalah BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

Belum lama ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI. Secara garis besar, peraturan pemerintah ini dibuat sebagai bentuk memberikan perlindungan bagi calon TKI, para TKI, hingga TKI tersebut pulang ke tanah air kembali dengan selamat. Jadi, bagaimana tata cara penempatan PMI oleh BP2MI menurut PP? Berikut ini detailnya.

Baca Juga : Penting! Ketahui 4 Tips Ini Agar Terhindar dari Penipuan TKI

Sebelum TKI Bekerja

Dalam peraturan ini, khususnya Pasal 9 dijelaskan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan BP2MI dan melibatkan calon TKI selama perekrutan. Berikut ini adalah tahapannya:

  1. Pemberian informasi kepada calon TKI, minimal informasi terkait pasar kerja, tata cara penempatan dan perlindungan, serta kondisi kerja di luar negeri. Kegiatan ini dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara online/daring. Dalam hal ini, BP2MI harus bekerja sama dengan kabupaten/kota dan pemerintah desa. (Pasal 10)
  2. Pendaftaran, dilakukan secara daring melalui Sisko P2MI dengan menyertakan dokumen lengkap yang dipersyaratkan, yaitu KTP, KK, Surat Keterangan Status Perkawinan/Fotokopi Buku Nikah, Surat Keterangan Izin Suami/Istri/Orang Tua/Wali dan diketahui lurah desa, Sertifikat Kompetensi Kerja, Surat Keterangan Sehat, dan Kartu Peserta BPJS. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya atau gratis sepenuhnya. (Pasal 11)
  3. Seleksi, berupa seleksi administrasi dan seleksi teknis. Seleksi administrasi meliputi verifikasi semua dokumen yang dipersyaratkan, sedangkan seleksi teknis meliputi berbagai hal sesuai dengan permintaan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia. Pengumuman seleksi dilaksanakan oleh BP2MI secara daring. (Pasal 12-13)
  4. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI yang lolos seleksi. Tahapan ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan lembaga psikologi sesuai dengan perundang-undangan. (Pasal 14)
  5. Calon TKI yang dinyatakan lolos seleksi juga harus mengurus pembuatan paspor sebagai syarat penandatangan perjanjian penempatan. (Pasal 15)
  6. Penandatangan Perjanjian Penempatan oleh BP2MI dan Calon TKI yang bersangkutan. Kemudian, calon TKI akan diarahkan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI serta mengurus pembuatan visa sesuai dengan negara tujuan penempatan. (Pasal 16 – 18)
  7. Pelaksanaan OPP, yaitu kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat ke negara penempatan. Biaya penyelenggaran kegiatan ini akan sepenuhnya ditanggung oleh negara. (Pasal 20)
  8. Penandatangan Perjanjian Kerja, hampir sama dengan penandatangan perjanjian penempatan. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk melakukan pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI pada saat OPP. (Pasal 21 – 22)
  9. Pemberangkatan TKI yang difasilitasi oleh BP2MI. Nantinya, BP2MI juga akan melaporkan keberangkatan Anda kepada Perwakilan RI yang ada di negara tujuan penempatan. (Pasal 23 – 24)

Selama TKI Bekerja

rsz kbri kuala lumpur - Terbaru: Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI

Segera setelah sampai di negara penempatan, Anda akan diminta untuk melaporkan kedatangan kepada Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) terdekat dengan lokasi tempat tinggal atau tempat kerja Anda. Lapor diri ini juga bisa dilakukan secara mandiri melalui Portal Peduli WNI yang sudah diintegrasikan dengan Sisnaker dan Sisko P2MI. Nantinya, pihak Perwakilan RI akan melakukan pendataan kedatangan dan keberadaan Anda berdasarkan data dari BP2MI yang juga melalui portal yang sama. Kemudian Anda akan mendapatkan pembinaan untuk mempermudah adaptasi Anda di negara tersebut.

Anda sebagai TKI juga akan mendapatkan orientasi sebelum bekerja yang diberikan oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan negara tujuan penempatan. Baru setelah itu Anda dapat mulai bekerja. Untuk pemenuhan hak dan kewajiban akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemberi Kerja (perusahaan atau majikan). Jika terjadi hal yang tak diinginkan, Anda dapat melaporkannya kepada Perwakilan RI terdekat.

Setelah TKI Bekerja (Kembali ke Indonesia)

travel 778338 640 e1587661993921 - Terbaru: Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI

TKI yang telah selesai masa kontrak kerjanya, akan dipulangkan ke Indonesia. Anda akan diminta untuk melaporkan kepada Perwakilan RI terlebih dahulu untuk pendataan. Setelah tiba di debarkasi Indonesia, Anda juga akan melakukan laporan kepada kantor imigrasi di bandara. Sedangkan bagi TKI yang bermasalah menurut laporan Perwakilan RI di negara penempatan, akan dibantu oleh BP2MI. Perwakilan BP2MI akan memfasilitasi TKI dari debarkasi Indonesia hingga sampai ke daerah asal.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak lagi dilakukan dengan sembarangan dan tanpa pengawasan badan negara. Sehingga ketakutan untuk menjadi TKI akan jauh lebih berkurang dengan adanya jaminan perlindungan dari pemerintah ini. Tentu dengan catatan, Anda harus menjadi TKI yang resmi atau tidak ilegal.

Kemudian nanti jika Anda telah menjadi TKI, jangan remehkan urusan mengatur keuangan. Karena bagaimanapun juga Anda harus mengirimkan sebagian gaji Anda untuk keluarga di tanah air bukan? Nah untuk mengirim uang dari luar negeri, khususnya Malaysia ke Indonesia, aplikasi Qelola jawabannya. Selain biaya transfer yang murah, Qelola juga memiliki fitur menarik lain seperti membayar tagihan langsung dari Malaysia. Tunggu apa lagi? Download aplikasi Qelola di sini.

Tags: , , , ,