BPJS PMI: Asuransi Kesehatan untuk Pekerja Migran

BPJS PMI

Dalam dunia kerja banyak hal-hal yang harus diperhatikan khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Salah satu diantaranya adalah mengenai BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI. Ada beberapa kategori kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran. Jika dibandingkan dengan peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah, jumlah peserta BPJS PMI merupakan yang terkecil.

Untuk peserta BPJS PMI sendiri pun dikategorikan menjadi 2, yaitu:

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yaitu setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  2. Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

CPMI/PMI yang dimaksud adalah pekerja migran yang ditempatkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  (BNP2TKI) maupun pekerja migran perseorangan.

Program Jaminan Sosial untuk PMI

insurance e1590916379714 - BPJS PMI: Asuransi Kesehatan untuk Pekerja Migran

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, menggariskan program jaminan sosial merupakan perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). PMI yang akan berangkat ke luar negeri wajib terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.

Jenis program sosial yang dimaksud yaitu Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, hanya dua yang wajib diikuti oleh CPMI/PMI, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti secara sukarela namun tetap dianjurkan. Program JHT ini dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.

Selain manfaat JKK secara umum seperti biaya pengobatan kecelakaan kerja dan santunan kecacatan, para PMI juga mendapat manfaat khusus, antara lain berupa:

  1. Perawatan dan pengobatan PMI yang terbukti mengalami tindak kekerasan dan pemerkosaan hingga sembuh tanpa batasan biaya.
  2. Biaya penggantian bagi calon pekerja migran yang gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI sebesar Rp 7,5 juta.
  3. Penggantian kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp 10 juta.
  4. Perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS akibat kecelakaan kerja, di mana pekerja migran tidak dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.
  5. Penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi maksimal Rp 10 juta untuk pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak meninggal dunia.
  6. Santunan meninggal dunia Rp 85 juta, dan 1 orang anak ahli waris mendapat beasiswa hingga lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja.

Baca Juga: Siapa Peserta BPJS TKI dan Apa Manfaatnya? Ini Dia!

Pendaftaran Peserta BPJS PMI

bpjs%2Bperorangan%2Batau%2Bkeluarga - BPJS PMI: Asuransi Kesehatan untuk Pekerja Migran

Jika CPMI belum terdaftar program JKK dan JKm, maka Pelaksana Penempatan memfasilitasi pendaftaran kedua program tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran juga dapat dilakukan oleh para PMI di negara tujuan. Pendaftaran di Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk pendaftaran di negara tujuan dapat menggunakan paspor.

Proses pendaftaran dan pembayaran iuran JKK dan JKm BPJS sebelum keberangkatan dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SiskoTKLN) BNP2TKI untuk mendapatkan kode bayar. Selanjutnya, CPMI membayar iuran melalui bank, ATM, atau internet banking, dan bukti pembayaran dibawa ke kantor BPJS setempat untuk pencetakan kartu peserta.

Seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 12, CPMI membayar iuran JKK dan JKm sebesar Rp370.000 sebelum berangkat ke negara tujuan. Dengan iuran ini, CPMI mendapatkan perlindungan selama 31 bulan, dengan perincian:

  1. Iuran JKK dan JKM sebelum bekerja atau sebelum diberangkatkan Rp37.500
  2. Iuran JKK dan JKM selama dan sesudah bekerja di negara tujuan penempatan Rp332.500

pembayaran - BPJS PMI: Asuransi Kesehatan untuk Pekerja Migran

Pembayaran iuran BPJS PMI dilakukan sekaligus sebelum keberangkatan atau penempatan. Ini berbeda dengan peserta pekerja Penerima Upah (BPJS PU), seperti karyawan perusahaan, yang membayar iuran setiap bulan. Itu sebabnya mengapa pemberi kerja atau pengusaha harus menghitung dan membayarkan iuran BPJS PU setiap bulan tepat waktu jika tidak ingin terkena sanksi denda.

Demikianlah informasi mengenai BPJS PMI yang perlu Anda ketahui. Namun mengetahui informasi mengenai BPJS PMI saja tidak cukup. Selama bekerja di luar negeri, Anda juga perlu memastikan pembayaran BPJS PMI dan tagihan lainnya seperti pembayaran tagihan listrik, air ataupun pengiriman uang ke Indonesia dapat dilakukan dengan mudah. Di sini kami sarankan Anda untuk menggunakan aplikasi keuangan Qelola. Anda cukup menginstal aplikasi Qelola pada ponsel Anda untuk langsung bisa menggunakannya dan tentunya dengan biaya yang terjangkau. Jadi tunggu apalagi, bayar semua tagihan dengan mudah melalui Qelola sekarang juga.

Tags: , , , , ,