Proses Perpanjang Paspor Mati, Kini Lebih Cepat dengan Sistem Online

Perpanjang Paspor Mati

Untuk menjadi TKI di Malaysia, Anda wajib memiliki paspor yang masih aktif sehingga dapat melengkapi syarat utama yang diberikan untuk masuk ke negara Malaysia. Tanpa paspor yang aktif, Anda tak bisa melakukan perjalanan atau bekerja di luar negeri. Untungnya kini proses perpanjang paspor mati bisa dilakukan dengan cara yang cepat, ringkas, dan efektif.

Untuk bepergian ke luar negeri, atau mungkin bekerja karena konteks dalam artikel ini adalah mengurus paspor untuk TKI, biasanya ditentukan masa aktif minimal paspor. Beberapa negara hanya mengijinkan Anda bekerja sebagai TKI jika masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan. Jika kurang, maka Anda tak bisa masuk ke negara tersebut untuk bekerja.

Perpanjangan paspor juga dapat dilakukan tanpa harus menunggu masa berlaku habis. Bahkan dari pihak imigrasi sendiri menyarankan agar perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum jatuh tempo masa berlaku sehingga tidak akan membuat Anda repot ketika masa berlaku sudah mepet.

Pertanyaan kemudian muncul, bagaimana jika paspor yang dimiliki sudah mati atau masa berlakunya habis? Apakah proses perpanjang paspor mati bisa dilakukan? Dan apakah prosesnya rumit dan merepotkan?

Perpanjang Paspor Mati

Untitled design378 - Proses Perpanjang Paspor Mati, Kini Lebih Cepat dengan Sistem Online

Jika dahulu mungkin Anda akan menghadapi antrian yang panjang ketika mengurus perpanjang paspor mati, hal tersebut kini tak akan Anda temui lagi. Pasalnya, kini pihak imigrasi telah menetapkan antrian online, sehingga Anda bisa hadir ketika waktu yang sudah dijadwalkan untuk Anda.

Untuk proses perpanjang paspor mati, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi situs resmi imigrasi (pada https://www.imigrasi.go.id/) atau unduh aplikasi Layanan Paspor Online.
  • Masuk dengan akun yang Anda miliki (atau jika belum ada, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu).
  • Isi data pada formulir yang disediakan, lalu simpan data tersebut.
  • Pilih dan tentukan kantor imigrasi yang diinginkan, upayakan yang terdekat dengan lokasi Anda atau yang sekiranya sepi pendaftar.
  • Tentukan tanggal dan waktu kedatangan (direkomendasikan untuk jadwal pagi agar lebih cepat mengurusnya).
  • Anda akan mendapat kode booking berupa QR Code.
  • Datang sesuai jadwal dan kantor yang Anda pilih sebelumnya.
  • Setorkan setiap syarat dan berkas yang diperlukan, foto, dan wawancara.
  • Bayar biaya yang sudah ditentukan pada bank yang dipilih.

Cukup mudah dan sederhana bukan?

Berkas Pelengkap untuk Mengurus Paspor yang Mati

Untitled design377 - Proses Perpanjang Paspor Mati, Kini Lebih Cepat dengan Sistem Online

Untuk detail berkas dan syarat yang diperlukan dalam perpanjang paspor mati, Anda bisa melihatnya pada bagian ini. Tentu, berkas yang diperlukan tidak sebanyak ketika Anda membuat paspor baru. Mungkin jika dianalogikan sama dengan proses pembuatan SIM, yang memerlukan berkas cukup banyak sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM berkasnya cenderung lebih sedikit.

Berikut daftar berkas syaratnya:

  • Paspor lama asli disertai dengan fotokopiannya (fotokopi pada bagian informasi identitas dalam ukuran A4).
  • Bawa KTP asli serta fotokopian (fotokopian dalam ukuran A4).
  • Akta kelahiran, ijazah, buku nikah (jika ada), atau surat lain yang dapat digunakan sebagai bukti validasi identitas. Bawa juga fotokopiannya.
  • Materai Rp6.000.

Bawa setiap berkas tersebut pada jadwal dan lokasi kantor yang sudah Anda pilih guna melengkapi syarat perpanjangan paspor yang sudah mati. Nah, ketika Anda mengambil jadwal pagi hari, misalkan ada berkas yang kurang tepat atau kurang lengkap Anda bisa langsung melengkapinya hari itu juga. Jadi proses perpanjangan bisa tetap dilakukan di tanggal yang sama.

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Untitled design376 - Proses Perpanjang Paspor Mati, Kini Lebih Cepat dengan Sistem Online

Jika melihat pada lansiran resmi pihak imigrasi, biaya yang diberikan untuk perpanjang paspor mati adalah sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dengan jumlah 48 halaman. Biaya ini sama dengan biaya pembuatan paspor baru. Sedangkan untuk E-Paspor, biayanya lebih tinggi, yakni sekitar Rp650.000.

Pembuatan atau perpanjangan paspor ini akan memakan waktu kurang lebih 3 hari, sejak Anda menyelesaikan semua prosedur pembuatan yang diberikan. Dikatakan kurang lebih sebab hal ini juga dipengaruhi banyaknya pemohon yang ada pada kantor tersebut, dan ketersediaan materi paspor. Jika pemohon cukup banyak, maka prosesnya mungkin bisa lebih lama, sama halnya dengan ketika materi pembuatan paspor tidak tersedia.

Ini mengapa dalam pembuatan atau perpanjangan paspor mati direkomendasikan untuk dilakukan jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru.

Baca Juga : Intip Solusi Mudah Jika Layanan Paspor Online Tidak Bisa Diakses

Memiliki paspor yang aktif dan masih berlaku menjadi salah satu syarat menjadi TKI di luar negeri. Untuk Anda yang mungkin sudah pernah menjadi TKI, tentu paham benar apa pentingnya memiliki paspor dan berkas pendukung lain yang lengkap. Jadi selama Anda bekerja di luar negeri nantinya, Anda tidak akan terganggu dengan ancaman hukum status TKI ilegal karena tak memiliki berkas yang lengkap.

Proses perpanjangan paspor mati di atas sebaiknya Anda pahami untuk bekal ketika Anda harus memperpanjang masa aktif paspor yang dimiliki. Bagi Anda TKI yang bekerja di Malaysia, memiliki paspor yang aktif sama pentingnya dengan memiliki partner layanan remitansi yang dapat diandalkan. Pengiriman uang pada keluarga di tanah air yang terjamin, efektif, serta murah, harus selalu jadi prioritas agar hasil jerih payah bisa turut dirasakan. Gunakan Qelola untuk urusan ini, dan maksimalkan berbagai fiturnya. Unduh aplikasinya di sini!

 

Tags: , , , , , , , , , , , , ,