Ingin Kembali ke Indonesia? Ketahui Proses Pemulangan TKI Ini

kepulangan tki

Setiap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri diberikan semua haknya mulai dari pra penempatan sampai dengan pasca penempatan serta proses pemulangan TKI. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada Pasal 54 disebutkan bahwa pemulangan TKI dari negara penempatan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau mitra usaha atau pengguna selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja untuk memastikan pemulangan TKI. PPTKIS wajib melaporkan jadwal pemulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan atau KDEI secara tertulis melalui mitra usahanya dan/atau perwakilan PPTKIS dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Pelayanan Pemulangan 

tki tiba di bandara juanda sidoarjo surabaya - Ingin Kembali ke Indonesia? Ketahui Proses Pemulangan TKI Ini

Pelayanan pemulangan dilakukan melalui Pos Pelayanan TKI di pelabuhan debarkasi (tempat kedatangan TKI yang pulang dari luar negeri, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas) dan dapat mengikutsertakan instansi/lembaga terkait.

Pos Pelayanan TKI tersebut mempunyai tugas, antara lain:

  1. Memantau kedatangan TKI sesuai jadwal pemulangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait;
  2. Memandu TKI dengan cara memberikan arahan yang berkaitan dengan perlindungan;
  3. Melakukan pendataan yang meliputi negara asal penempatan TKI, nama dan alamat pengguna, PPTKIS pengirim, nomor dan tanggal paspor, tanggal keberangkatan dan pemulangan, daerah asal TKI dan sebab-sebab pemulangan;
  4. Menangani TKI bermasalah berupa fasilitasi pemenuhan hak-hak TKI;
  5. Menangani TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental;
  6. Mendata dan memfasilitasi TKI cuti;
  7. Mendata dan memfasilitasi TKI yang memperpanjang masa perjanjian kerja;
  8. Memfasilitasi pemulangan berupa layanan transportasi, jasa keuangan dan jasa pengiriman barang;
  9. Melakukan pengamanan pemulangan di debarkasi;
  10. Melakukan monitoring pemulangan sampai ke daerah asal.

Dalam hal pemulangan TKI yang disebabkan karena kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi atau terjadi perselisihan TKI dengan pengguna yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, maka PPTKIS wajib membantu penyelesaian hak-hak TKI yang belum terpenuhi.

Pemulangan Secara Mandiri

dprd sesalkan tki ilegal asal ntt masih ada KsVi0hBvB7 - Ingin Kembali ke Indonesia? Ketahui Proses Pemulangan TKI Ini

Pemulangan TKI juga bisa dilakukan secara mandiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia dari negara penempatan secara mandiri ke daerah asal dalam Pasal 2 mengenai pemulangan TKI disebutkan bahwa TKI dapat pulang secara mandiri ke daerah asal apabila telah memiliki kemampuan mengurus dirinya sendiri, yang meliputi:

  1. Pengurusan dokumen pemulangan;
  2. Secara fisik dan mental dapat pulang tanpa bantuan pihak lain;
  3. Mampu menjaga keamanan dan keselamatan diri serta barang bawaannya.

Setiap TKI yang akan pulang secara mandiri ke daerah asal wajib melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan. Kewajiban melapor juga dapat dilakukan melalui pengguna atau mitra usaha ke Perwakilan RI di negara penempatan. Lalu Perwakilan RI di negara penempatan melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada TKI yang akan pulang secara mandiri.

Dalam hal TKI bekerja pada pengguna perseorangan maka PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI di negara penempatan untuk memfasilitasi pemulangan TKI. TKI yang pulang secara mandiri setelah tiba di debarkasi wajib melaporkan pemulangannya kepada petugas yang ditunjuk oleh BNP2TKI untuk dilakukan pendataan. Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui identitas TKI dan identitas PPTKIS bagi TKI yang ditempatkan pada pengguna perseorangan. TKI yang telah selesai proses pendataan dapat langsung pulang ke daerah asal. Petugas BNP2TKI setelah melakukan pendataan wajib melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan keselamatan TKI sampai ke daerah asal. Untuk pelayanan pendataan dan koordinasi bagi pemulangan TKI secara mandiri tidak dikenakan pungutan biaya.

Persiapan Pemulangan

shutterstock 191989508 - Ingin Kembali ke Indonesia? Ketahui Proses Pemulangan TKI Ini

Setelah mengetahui mengenai proses pemulangan tersebut, hal-hal lain yang perlu Anda persiapkan terkait dengan pemulangan tersebut adalah:

  1. Pastikan bahwa gaji anda sudah tuntas dibayar. Bila bermasalah, mintalah bantuan pada kantor ketenagakerjaan setempat atau perwakilan RI.
  2. Persiapkan dokumen anda, seperti paspor, kontrak kerja, dan tiket pesawat.
  3. Jangan menyimpan barang berharga di dalam koper karena resiko hilang sangat besar.
  4. Kirimkan gaji dan barang-barang berat sebelum pulang. Jangan membawa langsung banyak uang dan barang. Anda cukup memegang sejumlah uang tunai untuk biaya transportasi.

Agar Anda tidak membawa uang secara berlebihan saat kepulangan. Anda bisa mengirimkan atau menyimpan semua uang Anda dalam aplikasi Qelola. Anda bisa menginstal aplikasi Qelola pada smartphone Anda agar Anda dapat mengirim uang ke Indonesia tanpa harus membawa uang tunai yang berlebihan. Anda bisa mendapatkan biaya transfer yang rendah sekaligus layanan yang cepat melalui Qelola. Dengan aplikasi Qelola maka proses pemulangan TKI Anda dari luar negeri akan lebih mudah tanpa harus khawatir hilang dalam perjalanan.

Tags: , , , , , , ,