Resiko Menjadi TKI Ilegal yang Harus Anda Hindari

TKI Ilegal

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa banyak sekali kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib ke luar negeri secara ilegal. Berbagai cara dilakukan oleh TKI ilegal agar bisa lolos pergi bekerja ke luar negeri. Menurut pengamatan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenker RI), beberapa hal yang sering dilakukan TKI ilegal sangat melanggar aturan resmi. Di bawah ini akan kita bahas ciri-ciri TKI ilegal, resiko, dan hukumannya.

Ciri-Ciri TKI Ilegal

  1. Tidak Mempunyai Visa Bekerja.

Tidak mempunyai visa bekerja merupakan tindakan yang sering dilakukan para TKI ilegal. Salah satu modus yang sering dilakukan TKI ilegal adalah dengan berpura-pura menemui keluarga yang tinggal di luar negeri karena negara yang dituju tidak mewajibkan visa bagi pengunjung asal Indonesia. Mereka menggunakan modus mengunjungi keluarganya yang bekerja di luar negeri, atau kalau bebas visa seperti di negara-negara ASEAN mereka memakai visa kunjungan. Hal tersebut sulit diawasi petugas imigrasi dari kedua belah negara karena memang tidak ada larangan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin berkunjung ke negara tersebut.

  1. Tidak Memiliki Paspor

Tidak memiliki paspor atau paspor habis masa berlakunya (overstay). Banyak sekali TKI ilegal yang bekerja ke luar negeri tanpa membawa paspor.

  1. Dokumen Kerja atau Izin Tinggal Sudah Habis

Setelah izin tinggalnya sudah habis, para TKI ilegal banyak yang masih tetap bekerja di luar negeri tanpa mengurus perpanjangan izin tinggal.

Resiko Menjadi TKI Ilegal 

00 29 TKI dan 2 orang tekong yang diamankan polisi dari Kijang Bintan - Resiko Menjadi TKI Ilegal yang Harus Anda Hindari

Salah satu resiko yang harus dihadapi para TKI jika terbukti menjadi TKI ilegal adalah mereka harus siap untuk dideportasi. Untuk kasus deportasi, pembiayaan pemulangan biasanya dibiayai oleh negara setempat, namun mengingat anggaran negara yang bersangkutan terbatas, maka jika menunggu pemulangan dengan biaya dari negara setempat Anda harus rela mengantri. Banyak TKI yang sudah tidak betah di tahanan karena kondisinya yang sudah tentu tidak nyaman. Sehingga mereka memutuskan lebih baik segera pulang dengan konsekuensi biaya sendiri.

Hukuman untuk TKI Ilegal

152504 965555 Penjara   Pixabay - Resiko Menjadi TKI Ilegal yang Harus Anda Hindari

Tindakan pengiriman TKI ilegal ke luar negeri sekarang sudah diatur dalam Undang-Undang. Sesuai dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau TKI ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Pasal 82 UU PPMI menyebutkan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan TKI dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, sehingga merugikan para TKI. Atau, menempatkan para TKI pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

Ancaman pidana dan denda untuk para TKI ilegal diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana saja atau denda saja. Jangan sampai ada kesalahan administrasi penempatan para TKI. Pemberlakuan hukum tersebut utamanya ditujukan untuk aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Sebab, dalam UU PPMI masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill para TKI adalah tanggungjawab pemerintah.

Hukuman Tambahan Bagi TKI Ilegal

justicia - Resiko Menjadi TKI Ilegal yang Harus Anda Hindari

Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan para TKI dengan tidak memenuhi persyaratan, seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Hukum tersebut juga berlaku bagi perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman para TKI. Sebab, dalam UU PPMI pasal 49 disebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Dokumen tersebut terdiri dari surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja. Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang menempatkan para TKI, padahal telah diketahui bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun.  Pemberlakuan UU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi TKI, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan manusia.

Tips Menjadi TKI yang Legal dan Sah

Bagi Anda yang ingin menjadi TKI di luar negeri pahami syarat yang harus Anda penuhi sebelum berangkat. Anda juga diharuskan untuk memilih Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terpercaya. Jangan pernah berpikir untuk menjadi TKI ilegal, tapi berangkatlah sebagai TKI yang sah. Karena selain aman, Anda juga akan mendapatkan keuntungan dari segi hukum apabila Anda memiliki masalah di tempat bekerja.  Pemerintah dapat memberikan bantuan apabila hal tersebut terjadi karena dokumen yang Anda miliki jelas dan terdaftar.

Jika ingin menjadi TKI di luar negeri, Anda juga disarankan untuk memiliki aplikasi keuangan di dalam smartphone Anda untuk membantu mengantisipasi jika sewaktu-waktu membutuhkan uang. Anda bisa menerima kiriman uang dari saudara atau teman Anda melalui aplikasi Qelola dengan biaya yang terjangkau. Qelola juga dapat membantu Anda membayar tagihan pajak maupun BPJS di Indonesia secara langsung dan mudah dari Malaysia. Tunggu apa lagi, segera dapatkan aplikasi Qelola sekarang juga.

 

Tags: , , , , , , ,