Siapa Peserta BPJS TKI dan Apa Manfaatnya? Ini Dia!

cara menghitung bpjs ketenagakerjaan

Pekerja Migran Indonesia atau lebih sering kita kenal dengan TKI, merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun TKI adalah peserta dengan jumlah paling kecil jika dibandingkan dengan peserta kategori lain seperti Penerima Upah dan Jasa Konstruksi, TKI tetap mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kondisi mereka. Kondisi yang dimaksud adalah hidup dan bekerja di luar negeri. Program khusus BPJS ini disebut dengan BPJS PMI (Pekerja Migran Indonesia) namun lebih banyak diketahui sebagai BPJS TKI.

Pemerintah Indonesia memberikan manfaat-manfaat khusus disamping manfaat umum bagi para TKI. Sayangnya, belum semua TKI mengetahui hal ini sehingga jumlah TKI yang sudah terdaftar di BPJS belum sesuai dengan jumlah TKI sebenarnya. Kemudian siapa saja sebenarnya yang termasuk dalam peserta BPJS PMI ini? Serta manfaat apa saja yang akan mereka dapatkan? Simak penjelasannya berikut ini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kategori Migran (PMI)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu kategori Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kategori terakhir inilah yang perlu dijelaskan siapa saja yang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yaitu setiap tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dengan kata lain, calon TKI yang akan ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan (BNP2TKI) maupun pekerja migran perseorangan. Baik dalam tahap pelatihan kerja maupun tahap persiapan keberangkatan.
  2. Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Dengan kata lain, TKI yang sudah ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan (BNP2TKI) maupun pekerja migran perseorangan pada hampir semua sektor profesi yang dikerjakan.

industrial 1636390 960 720 - Siapa Peserta BPJS TKI dan Apa Manfaatnya? Ini Dia!

Manfaat Umum dan Manfaat Khusus bagi Peserta

1.  Manfaat Umum

Program jaminan sosial yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan ada 4, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Namun bagi TKI hanya wajib mengikuti 2 program saja, yaitu JKK dan JKM. Untuk JHT sifatnya opsional sehingga Anda memang disarankan mengikutinya namun tidak diharuskan. Apabila CPMI/PMI belum terdaftar program JKK dan JKM, maka Pelaksana Penempatan atau perusahaan penyalur TKI (agen TKI) yang harus mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran ini juga dapat dilakukan PMI/TKI yang sudah terlanjur berada di negara tujuan penempatan melalui Staf Teknis Ketenagakerjaan yang nantinya akan berkoordinasi langsung dengan BPJS. Anda cukup membawa paspor untuk mengurus jaminan sosial ini. Sedangkan CPMI yang belum mendapatkan paspor dapat mendaftarkan diri dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Keuntungan dari mengikuti 2 program wajib ini adalah CPMI atau calon TKI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan. Perlindungan ini dapat berupa biaya pengobatan dan perawatan jika terjadi kecelakaan kerja hingga santunan kecacatan, dan masih banyak lagi manfaatnya. Syaratnya hanyalah membayar iuran sebesar Rp370.000,- dengan ketentuan rinci sebagai berikut:

  • Iuran JKK dan JKM sebelum diberangkatkan sebesar Rp37.500,-.
  • Iuran JKK dan JKM selama dan sesudah bekerja di negara tujuan penempatan Rp332.500,-.
  • Kemudian untuk memperpanjang manfaat menjadi lebih dari 31 bulan, para TKI hanya dikenakan biaya Rp13.500,- setiap bulannya.

2.  Manfaat Khusus

Setiap calon TKI dan/atau TKI yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan manfaat khusus berupa:

  • Perawatan dan pengobatan bagi TKI yang terbukti mengalami tindak kekerasan dan pemerkosaan hingga sembuh tanpa batasan biaya.
  • Biaya penggantian bagi calon TKI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan mereka sendiri sebesar Rp7,5 juta.
  • Penggantian kerugian atas tindakan pihak lain, misal kecelakaan atau tindakan tak bertanggung jawab dari agen TKI selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp10 juta.
  • Perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS akibat kecelakaan kerja, di mana pekerja migran atau TKI tidak dipulangkan ke Indonesia oleh majikan atau perusahaan pemberi kerja.
  • Penggantian biaya tiket pesawat kelas ekonomi maksimal Rp10 juta untuk pemulangan TKI yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak meninggal dunia.
  • Santunan TKI yang meninggal dunia sebesar Rp85 juta dan 1 orang anak ahli waris mendapatkan beasiswa pendidikan hingga lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja.

wheelchair 749985 960 720 - Siapa Peserta BPJS TKI dan Apa Manfaatnya? Ini Dia!

Itu tadi adalah penjelasan mengenai siapa saja peserta BPJS kategori PMI dan manfaat yang akan didapatkan nantinya. Terbukti pemerintah menjamin kesehatan para TKI tidak hanya di negara tujuan mereka bekerja namun juga di Indonesia sebelum keberangkatan. Maka dari itu, jika Anda calon TKI atau TKI yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segeralah mendaftarkan diri atau meminta perusahaan agen TKI Anda memfasilitasinya. Karena iuran yang dibebankan kepada Anda tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan manfaat yang didapat.

Setelah Anda menjadi peserta BPJS, urusan membayar tagihan mungkin akan menjadi lebih sulit jika dilakukan di negara tujuan penempatan. Maka dari itu, ada baiknya Anda menggunakan aplikasi keuangan yang akan membantu Anda membayar tagihan secara langsung ke BPJS di Indonesia hanya melalui handphone Anda. Aplikasi itu adalah Qelola, yaitu aplikasi yang memungkinkan Anda membayar berbagai tagihan di Indonesia dengan cara yang mudah dan biaya transfer yang murah. Tunggu apa lagi? Download langsung Qelola di sini.

Tags: , , , , ,