Cara Mudah Mengurus Izin TKA Online

Perjanjian kerja

Selama ini masih banyak kebijakan dan proses yang berhubungan dengan pemerintah yang terbilang rumit dan menggunakan proses berbelit. Untuk menindak lanjuti hal tersebut, sudah ada berbagai upaya yang dilakukan demi menyederhanakan kebijakan dan berbagai proses terkait. Salah satunya diterapkan pada proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing. Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, pemerintah meringkas beberapa proses perizinan serta mempermudah proses di dalamnya. Salah satu dari kemudahan tersebut adalah pengintegrasian sistem pelayanan melalui aplikasi teknologi berbasis web bernama TKA online. Aplikasi TKA online ini bisa langsung diakses melalui laman tka-online.kemnaker.go.id. Dan melalui TKA online ini proses mendapatkan nomor antrian dan penyerahan dokumen bisa dilakukan secara online tanpa harus repot mengunjungi kantor ketenegakerjaan terlebih dahulu.

Penyederhanaan izin penggunaan TKA lainnya adalah dengan mengurangi syarat yang diajukan. Kini untuk mendapatkan perizinan hanya dibutuhkan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) saja dan tidak memerlukan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) lagi. Pengajuan RPTKA memerlukan beberapa dokumen dan proses yang dilakukan melalui TKA online. Apa saja itu? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Ini Peraturan Tenaga Kerja yang Dapat Melindungi TKI di Luar Negeri

Cara Mendapatkan Akun

EP 2 1 - Cara Mudah Mengurus Izin TKA Online

Sumber: https://tka-online.kemnaker.go.id/

Sebelum mengajukan permohonan RPTKA, pemohon diharuskan mempunyai akun TKA online terlebih dahulu. Alur pendaftaran pemohon untuk mendapatkan akun adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran TKA secara online melalui website tka-online.kemnaker.go.id dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Selanjutnya NPWP akan secara otomatis divalidasi oleh Sistem Informasi Pelayanan Penggunaan TKA Online (SIPPTKA).
  3. Pemohon mengisi data diri dan perusahaan serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
  4. E-mail Pengguna TKA secara otomatis divalidasi oleh SIPPTKA dan akan dikirimkan e-mail verifikasi.
  5. Pengguna TKA membuka tautan verifikasi yang dikirimkan SIPPTKA melalui e-mail.
  6. Verifikator memeriksa kelengkapan data isian dan dokumen permohonan pendaftaran Pengguna TKA.
  7. Pengguna TKA dapat menggunakan akunnya.

Proses Pengajuan RPTKA

EP 2 2 - Cara Mudah Mengurus Izin TKA Online

Sumber: https://www.legalzoom.com/

Setelah mempunyai akun, pemohon dapat melanjutkan ke proses selanjutnya yakni melakukan permohonan RPTKA. Alur permohonan tersebut dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Pemohon melakukan registrasi untuk memperoleh antrian online RPTKA.
  2. Mengisi form dokumen RPTKA.
  3. Mengunggah dokumen RPTKA.
  4. Kemenaker melakukan verifikasi RPTKA dan penjadwalan ekspose.
  5. Penyampaian pengesahan RPTKA 2 hari kerja sejak syarat lengkap.
  6. Selanjutnya pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Setelah itu, untuk mendapatkan RPTKA, pemohon atau pengguna TKA harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Proses ini dilakukan dengan melengkapi beberapa data yang diperlukan melalui sistem online. Data-data tersebut antara lain:

  1. Identitas pemberi kerja TKA.
  2. Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan.
  3. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
  4. Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan.
  5. Data Tenaga Kerja Pendamping.
  6. Alasan penggunaan TKA.

Selain itu, pengguna TKA juga harus mengunggah beberapa dokumen yang antara lain sebagai berikut:

  1. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan.
  2. Bagan struktur organisasi.
  3. Surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping.
  4. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
  5. Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari Pemberi Kerja TKA dalam hal Pemberi Kerja TKA mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak.
EP 2 3 - Cara Mudah Mengurus Izin TKA Online

Sumber: https://inwepo.co/

Selain data-data yang disiapkan di atas, pengguna TKA juga harus memberitahu data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Data-data tersebut meliputi:

  1. Nama TKA
  2. Jenis kelamin
  3. Tempat dan tanggal lahir
  4. Kewarganegaraan
  5. Nomor paspor, nomor paspor dan tempat penerbitan
  6. Nama, jabatan, dan jangka waktu bekerja
  7. Pernyataan penjaminan dari pengguna TKA
  8. Ijazah pendidikan
  9. Surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikasi kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing tersebut

Itu tadi beberapa hal dan proses yang harus diperhatikan ketika melakukan perizinan terhadap tenaga kerja asing. Cukup dengan mengisi data dari komputer Anda dan menyiapkan beberapa dokumen untuk diunggah, semua proses dapat diselesaikan dengan cepat. Semua dirangkum dalam satu sistem online. Sistem ini sama dengan yang dimiliki oleh Qelola, aplikasi finansial yang merangkum semua proses transaksi luar negeri mulai dari transfer uang secara instan hingga pembayaran berbagai tagihan. Bagi Anda yang tidak bisa keluar untuk melakukan penukaran uang, tidak perlu khawatir. Semua proses akan dibantu oleh agen Qelola yang akan mendatangi Anda secara langsung. Tunggu apalagi? Download aplikasinya di sini.

Tags: , , , , , , , , , ,