2 Langkah Praktis Bikin Paspor Lewat Aplikasi Antrian Paspor Online

aplikasi antrian paspor online

Paspor adalah syarat mutlak yang harus Anda miliki jika ingin bepergian ke luar negeri. Permintaan pembuatan paspor pun kian tahun semakin meningkat. Kebutuhan untuk memiliki paspor ini dipicu oleh berbagai alasan seperti travelling, studi ke mancanegara, bekerja, ibadah umroh dan haji serta lain-lainnya. Selain paspor, di negara-negara tertentu Anda juga harus membuat visa. Jadi pastikan Anda mencari informasi secara lengkap tentang dokumen apa saja yang harus diurus saat pergi ke mancanegara.

Melonjaknya jumlah orang yang ingin mengajukan pembuatan paspor ini membuat antrian di kantor imigrasi tiap harinya selalu penuh. Padahal, kuota pengajuan paspor juga dibatasi per hari. Jadi Anda lebih baik datang lebih pagi jika ingin mendapatkan nomor antrian pada hari itu juga. Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pun mencoba membuat layanan online. Bentuk dari layanan online ini dengan menggunakan aplikasi antrian paspor online. Dengan adanya inovasi teknologi di dalam pembuatan paspor, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi yang diperlukan. Langkah-langkah untuk membuat paspor lewat aplikasi antrian paspor online bisa Anda baca melalui artikel berikut ini.

Syarat Membuat Paspor Lewat Aplikasi Antrian Paspor Online

paspor 7 - 2 Langkah Praktis Bikin Paspor Lewat Aplikasi Antrian Paspor Online

Baik pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor lama bisa dilakukan melalui aplikasi antrian paspor online. Terlebih dahulu, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut rinciannya:

  • Warga Negara Indonesia:
  1. KTP yang masih berlaku
  2. KK/Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/surat baptis
  4. Buku nikah dan ijazah
  5. Paspor lama bagi yang akan melakukan perpanjangan paspor
  • Anak WNI yang Tinggal di Indonesia:
  1. KTP kedua orang tua
  2. KK/Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/surat baptis
  4. Buku Nikah milik orang tua
  5. Paspor lama bagi yang akan perpanjangan

Simpan baik-naik dokumen di atas karena nantinya juga harus dibawa saat melakukan verifikasi berkas di kantor imigrasi. 

Cara Buat Paspor Melalui Aplikasi Antrian Paspor Online

paspor 4 - 2 Langkah Praktis Bikin Paspor Lewat Aplikasi Antrian Paspor Online

Ada dua cara bagi Anda yang akan membuat atau memperpanjang paspor melalui aplikasi antrian paspor online. Mengutip dari website resmi kantor imigrasi Jakarta ada dua cara yaitu melalui aplikasi di Android dan website. Berikut langkah-langkahnya:

  • Melalui Aplikasi Antrian Paspor Online di Android

  1. Unduh Aplikasi “Layanan Paspor Online” melalui Play Store (untuk Android). Untuk pengguna IOS, silakan mendaftar melalui Website : https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta
  2. Lakukan pendaftaran akun dengan Google atau Facebook.
  3. Lengkapi pengisian data pada Form Pendaftaran Akun. Dan apabila sudah selesai klik ‘Daftar’.
  4. Tak perlu menunggu e-mail verifikasi lagi, silahkan buka kembali aplikasi dan Login dengan mengisi Username dan Password yang sudah berhasil didaftarkan.
  5. Untuk pendaftaran permohonan paspor pilih Kantor Imigrasi yang dituju.
  6. Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan, dan jumlah pemohon (setiap Akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK)). Di luar itu, permohonan tidak dapat diterima.
  7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran Anda selesai.
  8. Panduan dan tata cara pemakaian aplikasi dapat dilihat lebih lanjut pada aplikasi tersebut.
  9. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu Anda. Karena jika ada Pembatalan maka Anda baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.
  • Melalui Website

  1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta
  2. Kemudian isi form yang ada di bagian “Registrasi Form” setelah selesai klik “Simpan”.
  3. Tidak perlu menunggu e-mail verifikasi lagi. Setelah mendaftar buka kembali laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta.
  4. Dan silahkan login dengan akun yang telah didaftarkan;
  5. Pada menu “List Kantor Imigrasi” pilih kantor imigrasi yang dituju.
  6. Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan, dan jumlah pemohon (setiap Akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya merupakan ada dalam daftar Kartu Keluarga (KK)). Di luar itu, permohonan tidak dapat diterima.
  7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran Anda selesai.
  8. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu Anda. Karena jika ada Pembatalan maka Anda baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.

Demikian informasi yang bisa Anda simak tentang aplikasi antrian paspor online. Bagi Anda WNI yang akan bekerja di negara Malaysia ada hal lain yang juga harus diperhatikan. Guna memudahkan Anda dalam melakukan transaksi keuangan di Indonesia, disarankan untuk mengunduh aplikasi Qelola. Aplikasi ini adalah aplikasi keuangan yang didesain khusus untuk tenaga kerja Indonesia yang ada di Malaysia.

Aplikasi Qelola adalah cara baru untuk kirim uang dari Malaysia ke Indonesia secara online. Bagi Anda WNI dan TKI yang ada di Malaysia yang akan melakukan transfer dana ke tanah air bisa mencoba aplikasi ini. Selain untuk mengirim uang, aplikasi Qelola juga bisa digunakan untuk bayar-bayar tagihan di tanah air. Tagihan ini meliputi listrik, PDAM, BPJS Kesehatan, dan TV Kabel. Pembelian pulsa dan kuota internet juga bisa melalui aplikasi ini. 

Bahkan bagi Anda yang hobi main game online bisa beli voucher game lewat aplikasi Qelola langsung dari HP.  Info tambahan, penggunaan aplikasi Qelola gratis biaya transfer sampai dengan 15 April 2020. Selanjutnya Anda hanya akan dikenakan 1 ringgit per transaksi. Download segera aplikasinya disini.

 

 

Tags: , , , ,