Simak Info TKI Malaysia Lengkap Berikut Ini

info tunjangan TKI

Berencana menjadi TKI memang memiliki persiapan yang sangat panjang. Mulai dari perekrutan, pelatihan, hingga keberangkatan nantinya. Setiap prosedur memiliki berbagai tahap dan ketentuannya masing-masing. Tidak hanya TKI Malaysia, namun juga TKI di negara lainnya. Itulah kenapa sebelum menjadi TKI, ada banyak hal yang harus Anda ketahui. Bisa juga Anda yang sudah menjadi TKI namun membutuhkan informasi-informasi di bawah ini. Berikut beberapa info pilihan seputar TKI, khususnya TKI Malaysia, yang harus Anda ketahui.

1.   Tunjangan Para TKI

ringgit ke rupiah 2 - Simak Info TKI Malaysia Lengkap Berikut Ini

Sumber: www.nst.com.my

TKI untuk sektor pekerjaan selain Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) seperti pekerja pabrik, perkebunan, dan sebagainya berhak mendapatkan salah satu atau beberapa tunjangan dibawah ini:

  • Peralatan dan pakaian keselamatan kerja.
  • Asrama dengan fasilitas minimal peralatan tidur, masak, air, dan listrik. Biasanya asrama tersebut dihuni oleh 4 – 10 orang pekerja.
  • Biaya transportasi berangkat dan pulang dari tempat kerja.
  • Tunjangan shift, tunjangan makan, dan/atau tunjangan insentif.

Sedangkan bagi Tenaga Kerja Wanita yang bekerja sebagai PLRT akan tinggal di rumah yang sama dengan majikan. Terkait gaji dan tunjangan ini, ada baiknya Anda menggunakan aplikasi keuangan khusus bagi TKI, terlebih lagi TKI Malaysia. Aplikasi tersebut adalah Qelola, aplikasi yang akan memudahkan Anda mengirim gaji kepada keluarga di Indonesia.

2.   Cuti Kerja TKI

13451 700x466 - Simak Info TKI Malaysia Lengkap Berikut Ini

Menurut Akta Kerja Malaysia, setiap TKI berhak mendapatkan 2 macam cuti, yaitu cuti berbayar dan cuti tidak berbayar. Cuti berbayar adalah cuti yang memungkinkan TKI mengambil cuti tanpa mengurangi jumlah gaji. sebaliknya, cuti tidak berbayar akan mengurangi gaji TKI apabila dia mengambil cuti jenis ini. Salah satu contoh cuti tidak berbayar adalah cuti kecemasan, yaitu cuti yang diminta TKI ketika ada keperluan penting seperti orang tua meninggal dan lain sebagainya. Sedangkan berikut adalah yang termasuk dalam cuti berbayar:

  • 1 hari dalam seminggu untuk istirahat.
  • 10 hari cuti umum, biasanya untuk libur nasional Malaysia.
  • Cuti tahunan yang jumlah harinya tergantung pada masa kerja TKI tersebut. Minimal 8 hari bagi TKI dengan masa kerja kurang dari atau sama dengan 2 tahun.
  • Cuti sakit yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit dengan ketentuan yang hampir sama dengan cuti tahunan di atas.
  • Cuti sakit yang memerlukan rawat inap di rumah sakit maksimal 60 hari dalam setahun.

3.   Tindakan Ketika Paspor Dipegang Perusahaan

Perusahaan atau majikan yang menyimpan paspor Anda biasanya karena alasan keamanan dokumen tersebut. Maka Anda sebagai pemilik paspor tersebut harus selalu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini untuk berjaga-jaga:

  • Memiliki fotokopi paspor yang dilengkapi dengan surat keterangan majikan yang disahkan oleh KBRI atau KJRI.
  • Menyimpan fotokopi permit kerja.
  • Pastikan majikan atau perusahaan membuatkan Anda Kartu Pekerja Asing sebagai pengganti paspor.
  • Setiap kali Anda mengambil cuti usahakan minta paspor Anda kepada majikan atau perusahaan.

4.   Tindakan Jika Bermasalah Dengan Majikan

Ada saatnya TKI memiliki masalah tertentu dengan majikan atau perusahaan. Jika hal itu terjadi, maka langkah-langkah berikut yang harus Anda lakukan:

  • Pertama, mengusahakan berunding atau mediasi dengan majikan atau manajemen perusahaan untuk memperjelas situasinya. Bahkan jika bisa selesaikan saat itu juga.
  • Jika belum berhasil, laporkan permasalahan ini kepada Jabatan Buruh Malaysia atau Perwakilan Indonesia (KBRI atau KJRI). Anda dapat melaporkannya melalui telepon, surat, SMS, atau datang langsung ke kantor Perwakilan RI.
  • Jika permasalahan tersebut berhubungan dengan unsur pidana, laporkan kepada Balai Polis atau pihak yang berwenang terdekat. Jangan lupa membawa bukti yang mendukung laporan Anda seperti paspor, kwitansi gaji, kontrak kerja, dan surat penting lainnya yang diperlukan.

5.   Cara TKI Pindah Majikan

TKI dilarang berpindah majikan atau bertukar jenis profesi berbeda dengan yang sudah dicantumkan dalam permit kerja. Jika terjadi, Anda dan majikan akan didakwa di pengadilan atas kasus penyalahgunaan permit kerja. Namun khusus TKI yang bekerja sebagai PLRT diperbolehkan berpindah majikan secara sah maksimal sebanyak 3 kali sebelum masa kerja 1 tahun. Tentu hal ini harus dengan persetujuan majikan sebelumnya. Nantinya permit kerja akan diganti oleh agen yang menempatkan Anda atau PPTKIS. Hal yang harus diingat terkait pindah majikan adalah permit kerja harus diperbarui. Jika permit kerja Anda tidak diganti, sama saja Anda menjadi TKI ilegal karena nama majikan dan alamat yang baru tidak tercantum dalam permit kerja yang lama. Jangan lupa ganti permit kerja ya.

Apakah Anda merasa terbantu dengan penjelasan di atas? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat membuka website resmi KBRI Kuala Lumpur di kbrikualalumpur.org. Nantinya akan banyak informasi lain yang dapat Anda akses. Salah satunya adalah ketentuan potong gaji, hak dan kewajiban TKI dengan hukum Malaysia, alasan TKI di PHK, hak TKI yang meninggal di Malaysia, dan masih banyak lagi. Terkait aplikasi keuangan yang sempat disebutkan di atas, ada baiknya Anda memilikinya sekarang agar ketika mendapat gaji TKI nantinya manajemen keuangan Anda langsung terkelola dengan baik. Download aplikasi Qelola di sini dan rasakan manfaatnya secara langsung.

Tags: , , , ,