Ketahui Cara Menyampaikan Pengaduan Kasus TKI

kasus tki

Banyak kasus pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri masih belum bisa tertangani. Selama tahun 2018-2019 kemarin kurang lebih sekitar 4000 kasus telah terjadi. Kasus TKI yang terjadi juga sangat bervariasi. Ada yang tidak menerima gaji, putus komunikasi dengan majikan sehingga tidak memiliki tempat kerja lagi, di deportasi, dan lain sebagainya.

Banyaknya kasus yang menimpa para TKI ini menjadi keprihatinan tersendiri. Sebagai calon TKI maupun TKI yang sudah bekerja di luar negeri Anda harus mengetahui mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana cara mengatasinya.

Mengapa Kasus TKI Bisa Terjadi?

kasus - Ketahui Cara Menyampaikan Pengaduan Kasus TKI

Sumber: akurat.co

Kasus TKI bisa terjadi kemungkinan karena adanya beberapa hal di bawah ini:

Kelengkapan Data atau Dokumen yang Tidak Valid

Agar tidak medapat kasus secara administratif, seorang calon TKI harus memiliki dokumen lengkap dan sesuai. Apabila masih belum lengkap bisa diurus di Disdukcapil setempat, kemudian jika dokumen sudah lengkap bisa mendaftar ke Disnakertrans, melakukan cek kesehatan, membuat visa kerja, kemudian ke BP3TKI yang akan memastikan validasi data dan asuransi.

Tidak Mendaftar Melalui BPJTKI Resmi yang Bekerjasama Dengan Pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2017 pelaksana penempatan ke luar negeri yaitu Badan Pemerintah, Perusahaan Swasta, atau penempatan pekerjaan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Sehingga pekerja tidak ditempatkan di negara yang tidak diperbolehkan untuk pekerjaan nonformal. Banyaknya kasus TKI yang terjerumus pada perdagangan manusia (human trafficking) karena tidak melakukan pendaftaran melalui badan resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Pemberangkatan tanpa melalui jasa resmi membuat keberadaan seorang TKI tidak terdata sehingga sulit dilacak jika menemui masalah.

Tidak Memiliki Skill atau Kemampuan

Tidak memiliki skill juga kerap menjadi masalah bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Meskipun sebelum keberangkatan biasanya para TKI telah melalui proses pelatihan, namun terkadang skill yang dibutuhkan  ketika berada di tempat kerja tidak hanya melulu masalah keterampilan kerja. Bahasa juga merupakan salah satu skill yang kadang menjadi kendala bagi para TKI untuk berkomunikasi. Jika bahasa yang digunakan tidak dikuasai dengan baik, maka akan sering terjadi masalah komunikasi dengan majikan yang kadang menimbulkan masalah kekerasan.

Bagaimana Cara Mengatasi Kasus TKI di Luar Negeri?

TKI menunggu - Ketahui Cara Menyampaikan Pengaduan Kasus TKI

Sumber: ayobandung.com

  • Mempersiapkan data diri secara lengkap dan benar.
  • Mencari info pekerjaan ke luar negeri dari biro resmi pemerintah.
  • Mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang negara tujuan.
  • Menanyakan pengalaman dari orang-orang terdekat yang pernah atau sedang bekerja di luar negeri.
  • Memiliki skill yang diperlukan dan mau mempelajari skill lainnya sehingga tidak terjadi salah komunikasi dan keterbatasan kemampuan kerja yang bisa berujung PHK.

Kemana Harus Melakukan Laporan Jika TKI Mengalami Kasus?

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyediakan layanan pengaduan untuk Tenaga Kerja Indonesia yang memiliki kasus. Layanan yang disediakan bagi kasus TKI di sebut Crisis Center yang merupakan amanat Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 9 Tahun 2016.  Instansi ini merupakan lembaga pemerintah non departmen yang dasar hukum pembentukannya yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Pembentukan BNP2TKI yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI, antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenakertrans, Kepolisian, Kemensos, Kemendiknas, Kemenkes, Imigrasi, dan lain-lain.

Melaporkan Kasus TKI di Luar Negeri Bisa Melalui Beberapa Cara Berikut Ini:

emergensy - Ketahui Cara Menyampaikan Pengaduan Kasus TKI

Sumber: expatica.com

  1. Datang langsung ke alamat BNP2TKI (Jalan MT Haryono Kav 52 Pancoran, Jakarta Selatan) atau unit pelaksana teknis (BP3TKI, LP3TKI, dan P4TKI),
  2. Melalui media sosial instagram @BNP2TKI, twitter @BNP2TKI, facebook @BNP2TKI atau melalui telpon dari luar negeri / fax ke 021 2924 4800 dan dari dalam negeri / fax ke 0 800 1000.
  3. Kirim surat ke: BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52 Pancoran, Jakarta Selatan, 12770,
  4. Email ke halotki@bnp2tki.go.id atau aplikasi e-Pengaduan.

Adapun pihak-pihak yang bisa melakukan pengaduan yakni Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, keluarga pekerja migran atau TKI yang berkasus dan kuasa hukum atau LSM bisa juga melakukan pengajuan. Untuk kuasa hukum atau LSM diwajibkan untuk membawa surat kuasa saat melakukan pengajuan.

Dengan patuhnya pekerja migran Indonesia dalam mengikuti prosedur dan tata cara yang benar, nasib para TKI akan lebih terlindungi. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya pemberdayaan pekerja serta pencegahan adanya eksploitasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Berbicara tentang eksploitasi, seringkali kita mendengar para TKI juga mengalami eksploitasi finansial yang mungkin di lakukan orang-orang terdekat mereka secara tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari masalah eksploitasi finansial ini, para TKI bisa menggunakan aplikasi Qelola untuk mengatur masalah keuangan mereka. Qelola bisa melakukan pembayaran tagihan secara langsung pada bank yang dituju di Indoneasia. Selain itu Qelola juga bisa menjadi solusi investasi bagi para TKI yang menginginkan rasa aman untuk masalah keuangan mereka di masa depan.

Anda dapat terhindar dari kasus TKI dengan mengetahui prosedur lebih baik. Anda juga dapat terhindar dari masalah eksploitasi finansial dengan mengetahui lebih banyak informasi tentang Qelola di sini.

 

Tags: , , , , , , ,