Kenali Perlindungan Indonesia Bagi TKI di Luar Negeri

kedutaan indonesia di malaysia

Bekerja bukan di negara sendiri memang memiliki banyak tantangan yang tidak main-main. Selain jauh dengan keluarga, para TKI juga harus berjuang melawan ketidakadilan yang bisa saja dialami karena menjadi kelompok minoritas di sana. Baik itu ketidakadilan dari majikan maupun dari pemerintah negara itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sebagai pihak yang memfasilitasi keberangkatan para TKI juga harus memberikan perlindungan yang sesuai dengan aturannya.

Perlindungan bagi TKI di luar negeri merupakan salah satu hak mereka dan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI atau TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Lalu apa saja bentuk perlindungan TKI di luar negeri? Berikut daftarnya.

1.  Menetapkan Aturan yang Ketat

Melalui undang-undang, pemerintah Indonesia telah melakukan usaha preventif untuk mencegah terjadinya penganiayaan dan/atau ketidakadilan yang didapatkan para TKI. Dalam pasal 80 UU Nomor 30 Tahun 2004 dijelaskan bahwa perlindungan yang diberikan oleh pemerintah berupa:

  • Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional.
  • Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.

Dari segi TKI, pemerintah memberlakukan aturan yang lebih ketat. Terlebih lagi saat sebelum berangkat ke negara tujuan. Hal ini dicantumkan dalam UU yang sama, yaitu:

  • Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri (pasal 4).
  • PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) dilarang mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI kepada pihak lain (pasal 19).
  • Setiap orang dilarang menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat kerja yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup (pasal 27).
  • PPTKIS dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi, tidak memiliki KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), serta calon TKI yang masih mengikuti pendidikan dan pelatihan (pasal 45-64).
  • PPTKIS dilarang menempatkan calon TKI/TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi (pasal 68).

kekerasan - Kenali Perlindungan Indonesia Bagi TKI di Luar Negeri

Ancaman pidana juga telah disiapkan bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran di atas. Beberapa diantaranya adalah:

  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (2 miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (15 miliar rupiah) (pelanggaran pasal 4, pasal 12, dan pasal 27).
  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (5 miliar rupiah) (pelanggaran pasal 19, pasal 45, pasal 50, pasal 51, pasal 68, dan lain-lain).
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 1  tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (pelanggaran pasal 64, dan lain-lain).

2.  Menyediakan Nomor Pengaduan

Selain aturan di atas, pemerintah Indonesia juga menyediakan beberapa nomor hotline. Anda dapat melakukan pengaduan kepada pemerintah Indonesia kapanpun dan dimanapun melalui ponsel atau smartphone.

a. SMS

Para TKI dapat mengirim pesan (SMS) ke nomor 33044 dengan format nama (spasi) nomor paspor (spasi) negeri (spasi) dan isi pengaduan Anda, lalu kirimkan. Tarif untuk 1 kali SMS hanya RM 50 sen. Pemerintah Malaysia nantinya akan langsung menyalurkan SMS tersebut kepada KBRI di Malaysia. Begitu juga dengan tindakan setelah pengaduan Anda juga akan menjadi wewenang KBRI.

Jika nomor tersebut belum juga ada respon, Anda dapat mengirim pesan ke nomor 7266 dengan format yang sama atau faximile ke nomor 062 2129244810 dan 062 2129244811.

b. Telepon

call center - Kenali Perlindungan Indonesia Bagi TKI di Luar Negeri

Selain SMS, pemerintah juga menyediakan nomor telepon. Nomor ini dapat di gunakan ketika Anda membutuhkan pengaduan yang mendesak dan meminta respon secara langsung. Dalam hal ini jika kasus Anda terkait dengan penganiayaan atau kekerasan fisik yang berlebihan bahkan mungkin bisa mengancam nyawa Anda. Anda dapat menghubungi 0800 1000 dan/atau 062 2129244800. 

Itu tadi adalah beberapa bentuk perlindungan TKI di luar negeri yang disiapkan pemerintah Indonesia. Anda tidak perlu khawatir dan ragu lagi ketika akan bekerja di luar negeri. Termasuk ke negara Malaysia, meskipun banyak laporan mengenai kekerasan atau penganiayaan TKI di sana. Selama Anda mengikuti semua peraturan penempatan TKI yang legal dan sesuai UU tersebut, kemungkinan Anda mendapat ketidakadilan akan semakin kecil. Karena pemerintah selalu berupaya memastikan perusahaan agen TKI dan majikan di Malaysia terdaftar di kedua negara.

Untuk urusan pembayaran dan transaksi selama di Malaysia, serahkan kepada aplikasi ahlinya. Qelola sebagai salah satu aplikasi transfer uang dapat juga membantu Anda mengelola gaji menjadi lebih mudah. Semua transaksi untuk keluarga di tanah air dapat dilakukan di genggaman smartphone Anda. Mulailah dengan download Qelola untuk merasakan manfaatnya secara langsung.

Tags: , , ,