Informasi Cara Klaim JHT Jamsostek Ketenagakerjaan Hanya Disini!

jamsostek ketenagakerjaan

Jamsostek Ketenagakerjaan per januari 2014 telah berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS. Fungsi utama dari Jamsostek Ketenagakerjaan ini adalah sebagai lembaga yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi yang kemungkinan terjadi akibat hubungan kerja. Jadi penting bagi tenaga kerja di Indonesia untuk menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Bentuk perlindungan yang akan Anda dapatkan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Selengkapnya mengenai hak dan kewajiban serta syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda simak lewat artikel berikut.

Hak dan Kewajiban Peserta Jamsostek Ketenagakerjaan

Berbicara mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya berkaitan juga dengan kewajiban pemberi kerja atau perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sekaligus menarik iuran yang selanjutnya akan dibayarkan sesuai pembagian kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja. Berikut persentase pembagiannya:

  • Pemberi Kerja

           Jaminan Kecelakaan Kerja: 0.24% – 1.74%

           Jaminan Kematian: 0.3%

           Jaminan Hari Tua: 3.7%

           Jaminan Pensiun: 2%

  • Pekerja

          Jaminan Hari Tua: 2%

          Jaminan Pensiun: 1%

Selanjutnya, hak yang akan diterima oleh pekerja nantinya adalah berupa uang tunai saat terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja yang bersangkutan berhak mendapat perawatan dari rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan Jamsostek Ketenagakerjaan. Tentunya, perawatan tersebut tidak akan dipungut biaya dengan menunjukan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika Anda tidak dapat menemukan fasilitas kesehatan terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir. Uang yang Anda keluarkan selama perawatan berlangsung nantinya akan diganti dengan sistem reimbursement. Apabila kecelakaan kerja berujung dengan merenggut nyawa dari pekerja, maka pekerja berhak mendapatkan uang tunai yang akan diterima oleh ahli waris.

Untuk Jaminan Hari Tua dapat Anda terima jika memenuhi beberapa syarat seperti pengambilan pada usia pensiun (56 tahun), peserta meninggal dunia, cacat total tetap, dan saat sudah berhenti bekerja. Sedangkan Jaminan Pensiun bisa Anda terima secara berkala per bulannya saat memasuki usia pensiun 56 tahun dengan syarat iuran yang sudah dibayarkan minimal 15 tahun. Jika pekerja meninggal, maka iuran dapat diterima oleh ahli waris apabila iuran telah dibayarkan minimal 12 bulan. Sedangkan jika pekerja mengalami cacat total tetap, jaminan dapat diberikan apabila iuran telah dibayarkan minimal 1 bulan. 

bpjs 2 n - Informasi Cara Klaim JHT Jamsostek Ketenagakerjaan Hanya Disini!

Sumber: https://www.manajemen-pembiayaankesehatan.net/index.php/list-berita/2025-kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan-baru-16-15-persen

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Kabar gembira bagi Anda pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan karena saldo Jaminan Hari Tua ternyata dapat diambil tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2015, Jaminan Hari Tua dapat diambil 10%, 30% hingga 100% per tanggal 1 September 2015. Namun, Jaminan Hari Tua dari Jamsostek Ketenagakerjaan ini bisa Anda terima dengan beberapa syarat. Ingin tahu apa saja syarat-syaratnya, ulasannya bisa Anda baca dibawah ini.

  • Syarat Klaim Jaminan Hari Tua 10% dan 30%

  1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di dalam perusahaan.
  2. Membawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek dengan melampirkan fotokopiannya.
  3. Membawa KTP atau Paspor dengan melampirkan fotokopiannya.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dengan menunjukan dokumen aslinya.
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  6. Buku Rekening Tabungan.
  7. Dokumen perumahan (khusus untuk klaim Jaminan hari Tua 30%).
  • Syarat Klaim Jaminan Hari Tua 100%

  1. Sudah nonaktif dari perusahaan tempat bekerja baik itu resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja. 
  2. Menyerahkan Kartu Jamsostek Ketenagakerjaan yang asli beserta fotokopiannya.
  3. Menyertakan surat pengalaman kerja atau surat keterangan telah berhenti bekerja yang telah difotokopi.
  4. Membawa KTP/SIM dan Kartu Keluarga beserta salinannya.
  5. Menyertakan Buku Tabungan yang telah difotokopi untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Melampirkan pas foto 3×4 dan 4×6 sebanyak 4 rangkap.

Pengambilan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Jamsostek Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Namun bagi Anda yang malas mengantri atau tidak memiliki waktu untuk datang langsung, bisa mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua secara online melalui e-Klaim. Caranya bagaimana, klaim secara online ini bisa Anda lakukan dengan mengunjungi alamat website berikut ini: https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/

hape 3 - Informasi Cara Klaim JHT Jamsostek Ketenagakerjaan Hanya Disini!

Menjadi bagian dari Jamsostek Ketenagakerjaan memang sangat penting karena memberikan perlindungan bagi Anda yang bekerja pada suatu perusahaan. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun dapat Anda terima jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi tenaga kerja atau Pekerja Migran Indonesia yang ada di Malaysia, penting juga untuk memilih platform transaksi keuangan yang aman dan terpercaya. Kini, Anda bisa mengirim uang ke tanah air tanpa ribet langsung dari handphone. Melalui aplikasi Qelola, Anda akan dibantu untuk mengatur transaksi keuangan seperti transfer uang, pembelian pulsa, dan pelunasan berbagai tagihan (air, listrik, BPJS Kesehatan, TV Kabel) di Indonesia. Caranya bagaimana? Download aplikasi Qelola disini, daftarkan nomor Anda, ikuti petunjuk yang ada di aplikasi dan bayar kebutuhanmu langsung dari ponsel. Penasaran? Kunjungi website Qelola disini untuk informasi lebih lanjut. Transfer uang dan bayar-bayar tagihan? Pakai aplikasi Qelola saja pasti beres!

Tags: , , , , ,