KBRI Kuala Lumpur Atasi Masalah TKI Ilegal

kbri kuala lumpur

Malaysia menjadi salah satu negara tujuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar. Tidak sedikit orang Indonesia yang berbondong-bondong mendatangi Malaysia untuk menjadi TKI. Hingga berbagai cara pun mereka lakukan, termasuk rela menjadi TKI ilegal. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri untuk mencegah aliran masuknya TKI ilegal ke Malaysia, namun upaya para TKI untuk menembus batas negara dan bekerja secara ilegal ke Malaysia tetap tinggi.  Bahkan, banyaknya kasus kecelakaan kapal TKI ilegal, atau kasus penganiayaan TKI ilegal oleh majikan di Malaysia tetap tidak menyurutkan kenekatan para TKI untuk mencoba bekerja di Malaysia. Oleh karena itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Kuala Lumpur bersama pemerintah Malaysia telah menyediakan suatu program khusus untuk mengatasi banyaknya TKI ilegal. 

Baca juga: Tabungan Pensiun untuk TKI, Apa yang Perlu Diperhatikan?

kbri kuala lumpur 1 - KBRI Kuala Lumpur Atasi Masalah TKI Ilegal

Sumber: www.news.detik.com

Program Khusus Atasi TKI Ilegal

KBRI Kuala Lumpur telah membuat suatu program yang dikhususkan untuk mengantar pulang TKI ilegal dari Malaysia melalui Program Penghantaran Pulang Sukarela (Program P3+1). KBRI Kuala Lumpur bersama pemerintah Malaysia menghimbau para PATI (Pekerja Asing Tanpa Identitas) untuk mengikuti Program P3+1. Melalui Program P3+1 tersebut, para TKI ilegal bisa kembali ke Indonesia melalui jalan yang sah, benar, dan aman. Pemerintah Malaysia telah bekerjasama dengan banyak perusahaan untuk menjalankan Program P3+1 tersebut. Beberapa perusahaan diantaranya adalah Bukit Mahligai Sdn Bhd, Bukit Megah Sdn Bhd, Harfaase Resource Sdn Bhd, International Marketing and Net Resource Sdn Bhd, kericom Sdn Bhd, Perunding Zon Jenih Sdn Bhd, PMF Consortium, dan Profound Radiance Sdn Bhd.

Realisasi Program Pemulangan TKI Ilegal

kbri kuala lumpur 2 - KBRI Kuala Lumpur Atasi Masalah TKI Ilegal

Sumber: www.antarafoto.com

Menteri Dalam Negeri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin menyebutkan bahwa melalui Departemen Imigrasi, akan dilaksanakan program Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Pulang ke Negara Asal (Program Back For Good).  Tujuannya adalah untuk memberikan peluang kepada para TKI ilegal untuk pulang secara sukarela tanpa melalui proses hukum atas kesalahan melanggar aturan imigrasi setempat. Secara umum, pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Akta Imigrasi 1969/63 (Akta 155) yang meliputi Syeksyen 15(1)(c) karena over stayed dan Syeksyen 6(1)(c) karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Kemudian mereka harus mengurus administrasi berupa denda sebesar RM700 (sekitar Rp2.380.000). Selain syarat dokumen dan administrasi, mereka juga harus bisa menunjukkan tiket pulang minimal 7 hari masa berlaku. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka pihak Imigrasi akan menjalankan sepenuhnya tanpa harus melalui vendor atau agen. Untuk memperlancar proses penanganan program tersebut, kantor imigrasi Malaysia telah menyediakan sedikitnya 80 counter pelayanan di seluruh Semenanjung Malaysia.

Harapan Pemerintah Malaysia

Pemerintah Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur berharap kepada kantor perwakilan negara sahabat yang ada di Malaysia dapat memberikan kerjasama yang baik. Termasuk dengan pihak kepolisian setempat untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama program yang dilaksanakan berlangsung.

Biasanya seperti program-program sebelumnya, setelah program pemulangan sukarela seperti ini, pihak otoritas Malaysia akan mengadakan operasi besar-besaran terhadap migran ilegal karena dianggap telah mangkir. Program ini menjadi salah satu kesempatan yang baik bagi TKI ilegal untuk bisa pulang ke kampung halaman dengan biaya murah berbanding waktu biasa yang dendanya cukup mahal.

Alasan Menjadi TKI Ilegal

kbri kuala lumpur 3 - KBRI Kuala Lumpur Atasi Masalah TKI Ilegal

Sumber: www.antarafoto.com

Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa TKI ilegal yang telah tertangkap, yang menjadi alasan mengapa mereka nekat bekerja ke luar negeri lantaran berbagai alasan. Yang pertama, mereka tergiur besarnya penghasilan yang dijanjikan di Malaysia. Kedua, kenekatan mereka juga dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan yang ada di daerah mereka masing-masing. Para TKI ilegal tersebut mengaku mereka tidak lagi memiliki pilihan lain, sementara kebutuhan hidup terus mengalami peningkatan. Untuk tiba di Malaysia melalui jalur gelap ini, biasanya masing-masing TKI ilegal harus membayar uang transportasi mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta rupiah. Modus yang digunakan juga masih terbilang sama. Para TKI ini biasanya diiming-imingi dengan penghasilan yang tinggi di Malaysia. Itulah beberapa alasan yang disampaikan dan membuat KBRI Kuala Lumpur dan pemerintah Malaysia geram. Sehingga kasus tersebut harus segera diatasi agar tidak semakin banyak TKI ilegal yang berhasil masuk ke Malaysia.

Agar para TKI dapat bekerja dengan nyaman, sebaiknya tidak menempuh cara ilegal. Dengan begitu, selama bekerja di Malaysia para TKI tidak akan mendapatkan masalah. Tujuan bekerja salah satunya adalah untuk mendapatkan gaji agar seluruh kebutuhan dapat terpenuhi. Untuk urusan pengelolaan gaji para TKI di Malaysia, aplikasi Qelola bisa menjadi solusi terbaik. Aplikasi ini dapat digunakan dengan mudah, aman, dan tentu saja murah. Para TKI yang bekerja di Malaysia tidak akan kesusahan untuk melakukan transaksi domestik maupun internasional. Langsung download aplikasinya di Google Playstore ya!

Tags: , , , , , , , , , , , , ,