13 Hak Pekerja Migran Asal Indonesia, Wajib Tahu dan Dipahami!

Pekerja Migran

Pekerjaan TKI atau pekerja migran acap kali diasosiasikan sebagai pekerjaan yang memiliki nilai rendah secara sosial. Padahal, pendapatan yang diperoleh terbilang tinggi. Hal ini salah satunya mungkin disebabkan oleh maraknya kasus yang menjadikan pekerja asal Indonesia sebagai korban, terkait pelanggaran hak pekerja dan masalah hukum lainnya.

Pekerja migran sendiri sebenarnya memiliki hak dan kewajiban yang cukup jelas, jika melihat regulasi yang dimiliki Indonesia. Ya, setiap pekerja asal Indonesia yang bekerja di luar negeri memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Ini mengapa idealnya posisi pekerja asal Indonesia kuat di mata hukum ketika terjadi kasus atau pelanggaran hak.

Kesalahan umum yang terjadi adalah bahwa pekerja migran, ketika berangkat bekerja di luar negeri, tidak dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai isi peraturan tersebut. Ketidakpahaman ini dijadikan celah untuk oknum, baik agen atau pemberi kerja, melakukan penyelewengan dan merugikan pekerja Indonesia yang bekerja. Maka kemudian secara ringkas telah dirangkum hak yang tercantum dalam undang-undang (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 6).

Mendapatkan dan Memilih Pekerjaan 

Untitled design101 - 13 Hak Pekerja Migran Asal Indonesia, Wajib Tahu dan Dipahami!

Pada huruf a dalam UU tersebut disampaikan bahwa setiap pekerja migran mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya. Jadi, sejak menjadi calon tenaga kerja, memang sudah memiliki hak untuk mendapatkan dan memilih pekerjaan.

Meningkatkan Kapasitas Diri

Pekerja migran juga memiliki hak untuk meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja yang diberikan. Hal ini berlaku sebelum dan saat bekerja di luar negeri nantinya agar kualitas SDM juga dapat meningkat secara berkala.

Informasi Terkait Pekerjaan

Untitled design102 - 13 Hak Pekerja Migran Asal Indonesia, Wajib Tahu dan Dipahami!

Akses informasi dan validitas informasi terkait pasar kerja, tata cara penempatan serta kondisi kerja juga harus dipenuhi karena masuk dalam hak yang diatur undang-undang. Keterbukaan ini dapat menjamin calon tenaga kerja memiliki bekal informasi yang lengkap sebelum bekerja.

Hak Pekerja Migran untuk Beribadah

Seperti hak setiap warga negara Indonesia yang lain, hak untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan juga dimiliki oleh pekerja migran di manapun mereka ditempatkan.

Terkait Upah yang Diterima

Untitled design103 - 13 Hak Pekerja Migran Asal Indonesia, Wajib Tahu dan Dipahami!

Tidak sedikit permasalahan TKI atau buruh migran yang terkait dengan upah. Mulai dari besaran yang tidak sesuai, upah yang di bawah standar negara, atau di bawah nilai yang tercantum dalam perjanjian kerja. Padahal secara jelas pada huruf f, aturan terkait hak pengupahan dituliskan dengan rinci, bahwa pekerja berhak mendapatkan upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja.

Perlindungan dan Bantuan Hukum

Jika pekerja mendapatkan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan yang tercantum dalam aturan, maka mereka berhak mendapatkan bantuan hukum baik dari lembaga milik pemerintah Indonesia atau lembaga lain yang juga terkait dengan masalah yang dihadapi pekerja di luar negeri.

Penjelasan Hak dan Kewajiban

Untitled design104 - 13 Hak Pekerja Migran Asal Indonesia, Wajib Tahu dan Dipahami!

Pekerja migran juga berhak mendapatkan penjelasan lengkap terkait hak dan kewajiban yang tercantum di dalam surat perjanjian kerja. Oleh sebab itu sangat disarankan agar pekerja secara aktif membaca surat perjanjian yang diberikan dan menanyakan setiap poin yang sekiranya kurang dipahami agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hak Pekerja Migran untuk Akses Komunikasi

Baik berupa surat, panggilan telepon, atau cara komunikasi lainnya, harus dipastikan bahwa hak atas akses komunikasi pekerja migran dipenuhi ketika bekerja di luar negeri. Biasanya hal ini dipermudah dengan memberikan pekerja telepon genggam atau kemudahan akses ke fasilitas sambungan komunikasi terdekat.

Dokumen Perjalanan

Untitled design105 - 13 Hak Pekerja Migran Asal Indonesia, Wajib Tahu dan Dipahami!

Setiap pekerja juga wajib memiliki dan mendapat akses dan kekuasaan atas dokumen perjalanan dan segala macam dokumen yang terkait legalitasnya di negara tujuan. Hal ini penting agar pekerja tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh negara tujuan terkait dengan pekerja migran.

Hak Berserikat dan Berkumpul

Untuk berserikat dan berkumpul juga masuk dalam salah satu hak yang harus diberikan pada setiap pekerja yang berada di luar negeri. Hak ini harus disesuaikan dengan aturan yang ada di negara tujuan pekerja tersebut.

Jaminan Keamanan saat Kembali ke Indonesia

Untitled design106 - 13 Hak Pekerja Migran Asal Indonesia, Wajib Tahu dan Dipahami!

Setiap tenaga kerja migran yang berasal dari Indonesia memiliki hak atas jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan ketika pulang ke Indonesia.

Dokumen dan Perjanjian Kerja

Sebelum berangkat, pekerja berhak memperoleh dokumen dan surat perjanjian kerja yang bisa dijadikan arsip pribadi bilamana terjadi permasalahan di kemudian hari. Dokumen ini harus valid dan sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Tips Cerdas Mendapatkan dan Menggunakan Surat Referensi Kerja

Setidaknya terdapat tiga belas hak dari setiap pekerja migran dari Indonesia yang wajib diperoleh ketika berangkat ke luar negeri. Nah, untuk menjamin salah satu hak yang ada yakni kelancaran komunikasi, pekerja migran dapat menggunakan Qelola. Dalam hal ini, Qelola fokus pada layanan pengiriman uang, sehingga dapat menjamin kelancaran komunikasi antara pekerja dan keluarga yang ada di Indonesia. Qelola sudah dapat melayani pekerja yang berada di Malaysia, dan di kemudian hari akan terus dikembangkan di negara-negara tujuan pekerja asal Indonesia lainnya. Segera unduh aplikasinya di sini, dan gunakan Qelola sebagai penunjang hak pekerja di luar negeri!

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,